Gresik :Mahkamah Konstitusi memerintahkan dilakukannya pencoblosan ulang di sembilan kecamatan pada Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Gresik, Jawa Timur, karena terbukti telah terjadi pelanggaran.
Amar putusan MK terkait sengketa Pemilukada Gresik itu disampaikan Kuasa Hukum pasangan calon bupati dan calon wakil bupati Gresik, Sambari Halim-M. Qosim (SQ), Hariyadi, yang dihubungi dari Gresik, Kamis, selepas mengikuti sidang MK.
"MK memutuskan untuk dilakukan pemungutan suara ulang di sembilan kecamatan dan sekaligus menangguhkan pasangan Humas (Husnul Khuluq-Musyafak Noer) sebagai pemenang Pemilukada Gresik yang ditetapkan KPU (Komisi Pemilihan Umum)," kata Hariyadi.
Pasangan SQ mengajukan gugatan kepada MK terkait keputusan KPU Gresik bernomor 80/Kpts/KPU GRESIK/014.329707/2010 yang menetapkan pasangan Husnul Khuluq-Musyafak Noer (Humas) sebagai pemenang Pemilukada.
Gugatan itu dilayangkan pasangan SQ terkait terjadinya pelanggaran dan kecurangan secara sistematik, masif dan terstruktur selama pelaksanaan Pemilukada Gresik pada 26 Mei 2010.
Sejumlah pelanggaran yang dilaporkan SQ, antara lain keterlibatan ribuan anak di bawah umur yang diberi hak pilih dan mobilisasi siswa-siswi sekolah madrasah untuk mencoblos salah satu calon.
Keputusan MK tersebut lebih berat dari gugatan pasangan SQ yang menuntut pencoblosan ulang di enam kecamatan, yakni Menganti, Driyorejo, Benjeng, Cerme, Balongpanggang, dan Kedamean.
"Tiga kecamatan lain yang diputuskan MK untuk dilakukan coblosan ulang, adalah Kecamatan Bungah, Duduk Sampean dan Kebomas. Di tiga kecamatan itu juga telah terjadi pelanggaran," ujar Hariyadi.
Ia menambahkan keputusan MK tidak bisa diintervensi oleh siapapun dan harus segera dilaksanakan. "Klien kami akan segera melakukan persiapan untuk coblosan ulang tersebut," tambahnya.
Seperti diketahui, hasil rekapitulasi perolehan suara KPU Gresik menetapkan pasangan Humas mengumpulkan 233.531 suara, mengungguli pasangan SQ yang mendapatkan 208.129 suara.
Sementara empat pasangan lain, yakni Bambang Suhartono-Abdullah Qonik (Bani) memperoleh 94.025 suara, Mujitabah-Suwarno (Jiwa) 7.260 suara, Moh. Nasihan-Samsul Ma?arif (Monash) 26.288 suara, dan Sastro Soewito-Samwil (S2BY) 22.160 suara. (ANT)
No comments:
Post a Comment