JAKARTA(SI) – Empat mantan pejabat Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Kinabalu,Malaysia divonis masing-masing 20 bulan penjara karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus pemungutan biaya pengurusan dokumen tarif ganda di Konsulat Jenderal Kinabalu, Malaysia.
Empat terdakwa itu adalah mantan Konsul Jenderal RI Kinabalu Muchamad Sukarna, mantan Kepala Bidang Konekponsosbud KJRI Kinabalu Mas Tata Machron, mantan Kasubid Imigrasi KJRI Kinabalu berkedudukan di Kuching Irsyafli Rasoel, dan mantan Kasubid Imigrasi KJRI Kinabalu berkedudukan di Tawau Makdum Tahir.
Dalam persidangan terpisah, mantan Konsulat Jenderal RI Kinabalu, Malaysia Kurniawan Rubadi juga divonis bersalah dalam kasus yang sama.Dia divonis lebih ringan yakni selama satu tahun enam bulan atau 18 bulan penjara.
“Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” kata ketua majelis hakim Sutiyono saat membacakan surat putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor),Jakarta,kemarin.
Majelis hakim juga menjatuhi lima terdakwa tersebut hukuman denda senilai Rp50 juta kepada masing-masing serta subsider hukuman pengganti selama tiga bulan kurungan. Majelis mewajibkan para terdakwa membayar uang pengganti sesuai jumlah uang yang dinikmati.
Muchamad Sukarna harus membayar kerugian negara sebesar RM25.000.“Uang itu dikompensasikan dengan pengembalian terdakwa senilai RM9.000,” kata hakim. Mengenai titipan Sukarna sebesar Rp2,5 miliar di KPK,hakim tidak menyebutkannya.
Terdakwa II,Mas Tata Machron diwajibkan membayar denda RM25.000. Uang itu belum dibayarkan seluruhnya.“Dikurangi dengan pengembalian senilai RM2.000,” kata dia.Adapun Irsyafli Rasoel harus membayar uang senilai RM118.000.
Hakim Sutiyono mengatakan, uang tersebut telah dikompensasikan dengan pengembalian yang nilainya sama. Makdum Tahir juga dikenakan membayar uang pengganti senilai RM10,2 ribu.Uang tersebut belum seluruhnya dikembalikan.“Bila tidak dibayarkan,diganti dengan hukuman masing-masing kurungan selama tiga bulan,” kata Sutiyono.
Sementara itu,Kurniawan Rubadi dalam persidangan terpisah juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar RM200 atau setara Rp466.000 Atas perbuatan empat terdakwa tersebut, negara dirugikan Rp2,9 miliar.
Atas perbuatan Kurniawan Rubadi, negara merugi hingga RM200. Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya. Jaksa menuntut mereka masing-masing dua tahun enam bulan penjara. Mereka juga dituntut membayar denda Rp150 juta subsider kurungan pengganti selama tiga bulan penjara.
Jaksa menjerat lima terdakwa tersebut dengan pasal penyalahgunaan kewenangan dengan tujuan menguntung diri sendiri atau orang lain sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (m purwadi)
Thursday, April 30, 2009
Kades Kumalasa Banding ,Setelah Pengadilan menjatuhi Hukuman 3 Bulan Dan Denda 3 Juta
GRESIK, — Kades Kumalasa, Kecamatan Sangkapura, Kabupaten Gresik, Mu'jizad terdakwa tindak pidana pemilu, Kamis (30/4), divonis tiga bulan denda Rp 3 juta subsider 1,5 bulan oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik dipimpin M Hasyim, dengan anggota Joedi Prajitno dan Edwin Djong.
Vonis itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum Guntur Aria Wicaksana dan Wido Utomo.
Pada sidang sebelumnya, Selasa lalu, Mu'jizad dituntut empat bulan penjara dan denda Rp 4 juta subsider dua bulan kurungan.
Menurut JPU, hal-hal yang dinilai memberatkan adalah terdakwa menjabat kepala desa dan tindakannya bisa merugikan calon legislatif lain.
Baik hakim maupun JPU menyebutkan bahwa terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Undang Undang Pemilihan Umum Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan DPD pasal 273 juncto pasal 84 ayat (3).
Terdakwa melanggar Undang Undang Pemilu karena sebagai perangkat desa terlibat dalam kampanye partai politik dengan mengedarkan surat imbauan agar warganya mencontreng caleg DPRD Gresik daerah pemilihan VII Tambak dan Sangkapura nomor 1 atas nama Syarif Musa dari Partai Kebangkitan Bangsa.
Menurut majelis hakim hal yang meringankan, terdakwa kooperatif mengakui perbuatannya, masih mempunyai tanggungan keluarga, belum pernah dipenjara atau berurusan dengan hukum, dan tidak tahu kalau perbuatannya bagian dari kampanye.
Atas putusan majelis hakim terdakwa, Mu'jizad menyatakan banding. Sebelumnya, usai tuntutan, terdakwa menyatakan tidak mengetahui tindakannya mengimbau warga memilih Syarif Musa merupakan bentuk kampanye.
Dia diketahui mengedarkan surat imbauan kepada warga untuk memilih calon legislatif DPRD Gresik dari Partai Kebangkitan Bangsa Syarif Musa di daerah pemilihan VII Tambak dan Sangkapura nomor urut 1.
Alasannya, pembangunan jalan poros Tanjung Kima yang dianggarkan dari APBD 2009 itu merupakan bantuan Syarif Musa, apabila Syarif Musa tidak terpilih, pembangunan tersebut tidak akan diwujudkan.
Mu'jizad dijerat Undang-Undang Pemilu Anggota DPR, DPRD, dan DPD Nomor 10 tahun 2008 Pasal 273 juncto Pasal 84 ayat (3), yang intinya melarang setiap PNS, TNI dan Polri, serta perangkat terlibat dalam kampanye parpol, dengan sanksi hukuman minimal 3 bulan dan maksimal 12 bulan serta denda minimal Rp 3 juta dan maksimal Rp 12 juta.
Mu'jizad juga tidak memerhatikan Instruksi Bupati Gresik Nomor 270/570/437.73/2009 tertanggal 19 Maret 2009 menyebutkan, pegawai negeri sipil (PNS) dan perangkat desa harus bersikap netral pada Pemilu 2009. PNS juga diperintahkan untuk tidak menjadi pengurus salah satu partai politik.
Kasus itu dilaporkan Ketua Panwascam Sangkapura Muhlis ke Panwaslu Gresik pada 7 April. Surat edaran bermasalah yang ditandatangani Kepala Desa Kumalasa Mu'jizad bertanggal 3 April dikirimkan kepada sekitar 100 warga Dusun Tanjung Kima dari sekitar 400 warga yang punya hak pilih.
Vonis itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum Guntur Aria Wicaksana dan Wido Utomo.
Pada sidang sebelumnya, Selasa lalu, Mu'jizad dituntut empat bulan penjara dan denda Rp 4 juta subsider dua bulan kurungan.
Menurut JPU, hal-hal yang dinilai memberatkan adalah terdakwa menjabat kepala desa dan tindakannya bisa merugikan calon legislatif lain.
Baik hakim maupun JPU menyebutkan bahwa terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Undang Undang Pemilihan Umum Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan DPD pasal 273 juncto pasal 84 ayat (3).
Terdakwa melanggar Undang Undang Pemilu karena sebagai perangkat desa terlibat dalam kampanye partai politik dengan mengedarkan surat imbauan agar warganya mencontreng caleg DPRD Gresik daerah pemilihan VII Tambak dan Sangkapura nomor 1 atas nama Syarif Musa dari Partai Kebangkitan Bangsa.
Menurut majelis hakim hal yang meringankan, terdakwa kooperatif mengakui perbuatannya, masih mempunyai tanggungan keluarga, belum pernah dipenjara atau berurusan dengan hukum, dan tidak tahu kalau perbuatannya bagian dari kampanye.
Atas putusan majelis hakim terdakwa, Mu'jizad menyatakan banding. Sebelumnya, usai tuntutan, terdakwa menyatakan tidak mengetahui tindakannya mengimbau warga memilih Syarif Musa merupakan bentuk kampanye.
Dia diketahui mengedarkan surat imbauan kepada warga untuk memilih calon legislatif DPRD Gresik dari Partai Kebangkitan Bangsa Syarif Musa di daerah pemilihan VII Tambak dan Sangkapura nomor urut 1.
Alasannya, pembangunan jalan poros Tanjung Kima yang dianggarkan dari APBD 2009 itu merupakan bantuan Syarif Musa, apabila Syarif Musa tidak terpilih, pembangunan tersebut tidak akan diwujudkan.
Mu'jizad dijerat Undang-Undang Pemilu Anggota DPR, DPRD, dan DPD Nomor 10 tahun 2008 Pasal 273 juncto Pasal 84 ayat (3), yang intinya melarang setiap PNS, TNI dan Polri, serta perangkat terlibat dalam kampanye parpol, dengan sanksi hukuman minimal 3 bulan dan maksimal 12 bulan serta denda minimal Rp 3 juta dan maksimal Rp 12 juta.
Mu'jizad juga tidak memerhatikan Instruksi Bupati Gresik Nomor 270/570/437.73/2009 tertanggal 19 Maret 2009 menyebutkan, pegawai negeri sipil (PNS) dan perangkat desa harus bersikap netral pada Pemilu 2009. PNS juga diperintahkan untuk tidak menjadi pengurus salah satu partai politik.
Kasus itu dilaporkan Ketua Panwascam Sangkapura Muhlis ke Panwaslu Gresik pada 7 April. Surat edaran bermasalah yang ditandatangani Kepala Desa Kumalasa Mu'jizad bertanggal 3 April dikirimkan kepada sekitar 100 warga Dusun Tanjung Kima dari sekitar 400 warga yang punya hak pilih.
Pemerintah Antisipasi Hari Buruh
JAKARTA, — Pemerintah mengantisipasi peringatan Hari Buruh Dunia pada 1 Mei atau yang biasa dikenal May Day. Antisipasi ini dirapatkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bersama sejumlah anggota kabinet Indonesia Bersatu di Istana Negara, Jakarta, Kamis (30/4).
Para anggota kabinet itu adalah Menko Polhukam Widodo AS, Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri, Kepala Badan Intelijen Negara Syamsir Siregar, Menneg Badan Usaha Milik Negara Sofyan Djalil, dan Panglima TNI Jenderal Djoko Santoso.
"Saya kira kita merespons untuk besok May Day, mesti ada kegiatan-kegiatan dalam rangka merayakan," ujar Menko Polhukam Widodo AS.
Widodo menjelaskan, pemerintah sendiri tidak melarang peringatan hari buruh di Indonesia. Sebab, kegiatan itu merupakan hak buruh. "Saya kira biasa. Yang penting semua berjalan baik tidak ganggu keamanan," ujarnya.
Pemerintah, lanjut Widodo, akan melakukan pengamanan agar tidak terjadi gangguan keamanan. Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri mengemukakan, secara personel jumlah yang disiapkan dalam pengamanan telah disesuaikan dengan kegiatan May Day. "Personel sudah siap," paparnya.
Para anggota kabinet itu adalah Menko Polhukam Widodo AS, Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri, Kepala Badan Intelijen Negara Syamsir Siregar, Menneg Badan Usaha Milik Negara Sofyan Djalil, dan Panglima TNI Jenderal Djoko Santoso.
"Saya kira kita merespons untuk besok May Day, mesti ada kegiatan-kegiatan dalam rangka merayakan," ujar Menko Polhukam Widodo AS.
Widodo menjelaskan, pemerintah sendiri tidak melarang peringatan hari buruh di Indonesia. Sebab, kegiatan itu merupakan hak buruh. "Saya kira biasa. Yang penting semua berjalan baik tidak ganggu keamanan," ujarnya.
Pemerintah, lanjut Widodo, akan melakukan pengamanan agar tidak terjadi gangguan keamanan. Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri mengemukakan, secara personel jumlah yang disiapkan dalam pengamanan telah disesuaikan dengan kegiatan May Day. "Personel sudah siap," paparnya.
500 Kyai NU Dukung Muhaimin Jadi Cawapres
SEMARAN— Kurang lebih 500 kyai dan ulama Nahdlatul Ulama (NU) di Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, dan sebagian Jawa Barat mengamanatkan H Muhaimin Iskandar, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Kebangkitan Bangsa maju sebagai calon Wakil Presiden RI.
Permintaan itu disampaikan para kyai dan ulama pada silaturahim Alim Ulama Nasional, Kamis (30/4) sore, yang berlangsung di Pondok Pesantren Al Fadlu Wal Fadzilah, Kampung Jagalan, Kendal, Jawa Tengah. Permintaan itu disampaikan ke H Muhaimin Iskandar setelah melalui musyawarah dan diskusi panjang.
"Kesediaan Muhaimin Iskandar, sesuai permintaan para ulama, agar bersedia mendampingi calon Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono," kata juru bicara forum silaturahim Alim Ulama, Abdul Kadir Karding.
Pada pertemuan itu, ulama terkenal KH Muslim Rifai Imam Puro alias Mbah Lim dan KH Dimyati Rois (Kaliwungu) juga telah meminta supaya para kyai dan ulama di NU bersatu padu dalam memberikan dukungan supaya H Muhaimin Iskandar alias Cak Imin memenuhi amanat kyai dan ulama NU.
H Muhaimin Iskandar sendiri pada wartawan menyatakan bahwa dirinya akan berusaha untuk mengomunikasikan arus besar kyai dan ulama di NU melalui tim Partai Demokrat.
Tuesday, April 28, 2009
Bali Waspada Flu Babi
Denpasar - Masyarakat Bali harus lebih mewaspadai kemungkinan penularan virus flu babi ke daerah tujuan wisata itu dengan memperhatikan sanitasi lingkungan dan membersihkan kandang babi, kata Kepala Dinas Kesehatan Propinsi Bali I Nyoman Sutedja di Denpasar, Rabu.
Imbauan ini sejalan dengan instruksi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) kepada semua negara untuk melakukan langkah-langkah antisipasi.Bali sebagai daerah tujuan wisata telah melakukan antisipasi sejak dini, antara lain menyiagakan tiga rumah sakit untuk menangani kemungkinan wisatawan tertular virus flu babi.
Ketiga rumah sakit yang semula dipersiapkan untuk mengantisipasi penderita flu burung, telah disiagakan untuk mengantisipasi jenis flu baru tersebut menyerang warga Bali.
Ketiga rumah sakit tersebut adalah RSUP Sanglah di Kota Denpasar, RSU Gianyar di Kota Gianyar, 20 km timur Denpasar dan RSU Tabanan di Kota Tabanan sekitar 21 km barat Denpasar.
Ketiganya memiliki ruangan khusus terisolasi untuk perawatan serta tenaga dokter dan paramedis yang terlatih dalam jumlah memadai.Nyoman Sutedja juga telah mengintruksikan Puskesmas dan rumah sakit kabupaten/kota se Bali untuk memperhatikan prosedur tetap penanganan pasien. (*0)
Imbauan ini sejalan dengan instruksi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) kepada semua negara untuk melakukan langkah-langkah antisipasi.Bali sebagai daerah tujuan wisata telah melakukan antisipasi sejak dini, antara lain menyiagakan tiga rumah sakit untuk menangani kemungkinan wisatawan tertular virus flu babi.
Ketiga rumah sakit yang semula dipersiapkan untuk mengantisipasi penderita flu burung, telah disiagakan untuk mengantisipasi jenis flu baru tersebut menyerang warga Bali.
Ketiga rumah sakit tersebut adalah RSUP Sanglah di Kota Denpasar, RSU Gianyar di Kota Gianyar, 20 km timur Denpasar dan RSU Tabanan di Kota Tabanan sekitar 21 km barat Denpasar.
Ketiganya memiliki ruangan khusus terisolasi untuk perawatan serta tenaga dokter dan paramedis yang terlatih dalam jumlah memadai.Nyoman Sutedja juga telah mengintruksikan Puskesmas dan rumah sakit kabupaten/kota se Bali untuk memperhatikan prosedur tetap penanganan pasien. (*0)
Kades Kumalasa Di Tuntut 4 Bulan Penjara Oleh JPU
GRESIK—Duta Masyarakat , Mu’jizat, Kades Kumalasa, Sangkapura, Bawean, yang terjerat kasus tindak pidana pemilu akhirnya dituntut pidana kurungan 4 bulan dan pidana denda Rp. 4.000.000 (Empat Juta Rupiah), subsider 2 bulan kurungan.
Tuntutan untuk satu-satunya kades di Gresik yang tersandung pidana pemilu ini dibacakan Guntur Wicaksono dan Wido Utomo selaku jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang lanjutan Mu’jizat yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Selasa (28/4).
Mendapati tuntutan tersebut, Mu’jizat yang duduk di kursi pesakitan PN Gresik tanpa didampingi pengacara ini meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman seringan-ringannya.
“Saya menyesal. Saya berharap majelis hakim bisa memberikan hukuman yang seringan-ringannya,” pintanya memelas.Ketua Majelis Hakim Moch.
Hasyim dengan anggota Joedi Prayitno dan Erwin Djong akhirnya menunda persidangan sampai hari Kamis (30/4) besok dengan agenda sidang putusan. “
Waktu yang dimiliki pengadilan untuk memutuskan perkara ini terbatas, karena kami hanya punya waktu 7 hari. Makanya, begitu sidang pembacaan dakwaan selesai langsung dilanjutkan dengan sidang tuntutan, dan Kamis besok sudah putusan,”terang Hasyim. (dik)
Berita Terkait
GRESIK, KOMPAS.com- Pada sidang perdana tindak pidana pelanggaran pemilu di Pengadilan Negeri Gresik, Selasa (28/4), Kepala Desa Komalasa, Kecamatan Sangkapura Kabupaten Gresik, Mu'jizad, dituntut empat bulan penjara dan denda Rp 4 juta subsider dua bulan kurungan.
Menurut jaksa penuntut umum Guntur Ari Wicaksana dan Wido Utomo, terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Undang Undang Pemilihan Umum Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dan DPD pasal 273 juncto pasan 84 ayat (3).
Terdakwa melanggar Undang Undang Pemilu karena sebagai perangkat desa terlibat dalam kampanye partai politik dengan mengedarkan surat imbauan agar warganya mencontreng caleg DPRD Gresik daerah pemilihan VII Tambak dan Sangkapura nomor 1 atas nama Syarif Musa dari Partai Kebangkitan Bangsa.
Hal-hal yang dinilai memberatkan, terdakwa menjabat kepala desa dan tindakannya bisa merugikan calon lesgilatif lain. "Hal yang meringankan terdakwa kooperatif mengakui perbuatannya dan masih mempunyai tanggungan keluarga," papar Guntur.
Majelis Hakim yang menangani kasus ini terdiri dari M Hasyim, Edwin Djong dan Joedi Pakan membacakan putusannya pada Kamis (30/4) mendatang. Terdakwa Mu'jizad sempat menyampaikan pembelaan secara lisan agar diberikan hukuman seringan-ringannya. "Saya tidak tahu kalau apa yang saya lakukan bagian dari kampanye," kata Mu'jizad.
Kasus ini hampir tidak bisa dilanjutkan bila terdakwa tidak tertangkap dalam waktu 14 hari setelah pemilihan legislatif 9 April lalu. Seperti diberitakan, Mu'jizad ditangkap di Malaysia pada Rabu (22/4) lalu sekitar pukul 20.00 waktu Malaysia. Dia dijemput Kepala S atuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Gresik Ajun Komisaris Fadli Widiyanto di Bandara Soekarno Hatta Jakarta pekan lalu dan tiba di bandar Juanda Surabaya Kamis (24/4) pukul 19.30.
Mu'jizad sempat dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus dugaan pelanggaran pemilu legislatif lalu. Dia diketahui mengedarkan surat imbauan kepada warga untuk memilih calon legislatif DPRD Gresik dari Partai Kebangkitan Bangsa Syarif Musa di daerah pemilihan VII Tambak dan Sangkapura nomor urut 1.
Alasannya, pembangunan jalan poros Tanjung Kima yang dianggarkan dari APBD 2009 itu merupakan bantuan Syarif Musa. Apabila Syarif Musa tidak terpilih, pembangunan tersebut tidak akan diwujudkan.
Mu'jizad dijerat Undang-Undang Pemilu Anggota DPR, DPRD dan DPD Nomor 10 tahun 2008 Pasal 273 juncto Pasal 84 ayat (3), yang intinya melarang setiap PNS, TNI dan Polri serta perangkat terlibat dalam kampanye parpol, dengan sanksi hukuman minimal 3 bulan d an maksimal 12 bulan serta denda minimal Rp 3 juta dan maksimal Rp 12 juta.
Mu'jizad juga tidak memperhatikan Instruksi Bupati Gresik Nomor 270/570/437.73/2009 tertanggal 19 Maret 2009 menyebutkan, pegawai negeri sipil (PNS) dan perangkat desa harus bersikap netral pada Pemilu 2009. PNS juga diperintahkan untuk tidak menjadi peng urus salah satu partai politik.
Kasus itu dilaporkan Ketua Panwascam Sangkapura Muhlis ke Panwaslu Gresik pada 7 April. Surat edaran bermasalah yang ditandatangani Kepala Desa Kumalasa Mu'jizad bertanggal 3 April dikirimkan kepada sekitar 100 warga Dusun Tanjung Kima dari sekitar 400 wa rga yang punya hak pilih.
Laporan itu diteruskan Panwaslu Gresik ke Sentra Penegakkan Humum Terpadu (Gakumdu). Selama tiga hari polisi memeriksa 12 saksi. Ketika hendak dipanggil polisi untuk pemeriksaan dengan status tersangka, Mu'jizad ke Malaysia dengan alasan menjenguk kerabat nya.
Mu'jizad pada Minggu 12 April menuju Bandara Juanda Surabaya lalu naik pesawat Citylink menuju Batam. Dari Batam, dia naik feri menuju Johor. Setelah seminggu di rumah saudaranya, dia ke Kuala Lumpur untuk menghadiri acara tahlilan kerabatnya.
Sementara itu setelah mencari Mu'jizad di Surabaya, Malang, Gresik serta Bawean tidak ditemukan, Polres Gresik mengirim surat ke interpol melalui Kepolisian Daerah Jawa Timur untuk menangkap Mu'jizad.
Polisi juga menghubungi Inspektur Satu Jayanti, polwan yang bertugas sebagai senior liaison officer (SLO) Kedutaan Besar RI di Malaysia untuk melacak dan mengetahui keberadaan Mu'jizad. Dengan bantuan Polisi Diraja Malaysia Mu'jizad ditangkap di Kampung Pandan, Ampang, Selangor pada 22 April lalu.
Tuntutan untuk satu-satunya kades di Gresik yang tersandung pidana pemilu ini dibacakan Guntur Wicaksono dan Wido Utomo selaku jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang lanjutan Mu’jizat yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Selasa (28/4).
Mendapati tuntutan tersebut, Mu’jizat yang duduk di kursi pesakitan PN Gresik tanpa didampingi pengacara ini meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman seringan-ringannya.
“Saya menyesal. Saya berharap majelis hakim bisa memberikan hukuman yang seringan-ringannya,” pintanya memelas.Ketua Majelis Hakim Moch.
Hasyim dengan anggota Joedi Prayitno dan Erwin Djong akhirnya menunda persidangan sampai hari Kamis (30/4) besok dengan agenda sidang putusan. “
Waktu yang dimiliki pengadilan untuk memutuskan perkara ini terbatas, karena kami hanya punya waktu 7 hari. Makanya, begitu sidang pembacaan dakwaan selesai langsung dilanjutkan dengan sidang tuntutan, dan Kamis besok sudah putusan,”terang Hasyim. (dik)
Berita Terkait
GRESIK, KOMPAS.com- Pada sidang perdana tindak pidana pelanggaran pemilu di Pengadilan Negeri Gresik, Selasa (28/4), Kepala Desa Komalasa, Kecamatan Sangkapura Kabupaten Gresik, Mu'jizad, dituntut empat bulan penjara dan denda Rp 4 juta subsider dua bulan kurungan.
Menurut jaksa penuntut umum Guntur Ari Wicaksana dan Wido Utomo, terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Undang Undang Pemilihan Umum Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dan DPD pasal 273 juncto pasan 84 ayat (3).
Terdakwa melanggar Undang Undang Pemilu karena sebagai perangkat desa terlibat dalam kampanye partai politik dengan mengedarkan surat imbauan agar warganya mencontreng caleg DPRD Gresik daerah pemilihan VII Tambak dan Sangkapura nomor 1 atas nama Syarif Musa dari Partai Kebangkitan Bangsa.
Hal-hal yang dinilai memberatkan, terdakwa menjabat kepala desa dan tindakannya bisa merugikan calon lesgilatif lain. "Hal yang meringankan terdakwa kooperatif mengakui perbuatannya dan masih mempunyai tanggungan keluarga," papar Guntur.
Majelis Hakim yang menangani kasus ini terdiri dari M Hasyim, Edwin Djong dan Joedi Pakan membacakan putusannya pada Kamis (30/4) mendatang. Terdakwa Mu'jizad sempat menyampaikan pembelaan secara lisan agar diberikan hukuman seringan-ringannya. "Saya tidak tahu kalau apa yang saya lakukan bagian dari kampanye," kata Mu'jizad.
Kasus ini hampir tidak bisa dilanjutkan bila terdakwa tidak tertangkap dalam waktu 14 hari setelah pemilihan legislatif 9 April lalu. Seperti diberitakan, Mu'jizad ditangkap di Malaysia pada Rabu (22/4) lalu sekitar pukul 20.00 waktu Malaysia. Dia dijemput Kepala S atuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Gresik Ajun Komisaris Fadli Widiyanto di Bandara Soekarno Hatta Jakarta pekan lalu dan tiba di bandar Juanda Surabaya Kamis (24/4) pukul 19.30.
Mu'jizad sempat dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus dugaan pelanggaran pemilu legislatif lalu. Dia diketahui mengedarkan surat imbauan kepada warga untuk memilih calon legislatif DPRD Gresik dari Partai Kebangkitan Bangsa Syarif Musa di daerah pemilihan VII Tambak dan Sangkapura nomor urut 1.
Alasannya, pembangunan jalan poros Tanjung Kima yang dianggarkan dari APBD 2009 itu merupakan bantuan Syarif Musa. Apabila Syarif Musa tidak terpilih, pembangunan tersebut tidak akan diwujudkan.
Mu'jizad dijerat Undang-Undang Pemilu Anggota DPR, DPRD dan DPD Nomor 10 tahun 2008 Pasal 273 juncto Pasal 84 ayat (3), yang intinya melarang setiap PNS, TNI dan Polri serta perangkat terlibat dalam kampanye parpol, dengan sanksi hukuman minimal 3 bulan d an maksimal 12 bulan serta denda minimal Rp 3 juta dan maksimal Rp 12 juta.
Mu'jizad juga tidak memperhatikan Instruksi Bupati Gresik Nomor 270/570/437.73/2009 tertanggal 19 Maret 2009 menyebutkan, pegawai negeri sipil (PNS) dan perangkat desa harus bersikap netral pada Pemilu 2009. PNS juga diperintahkan untuk tidak menjadi peng urus salah satu partai politik.
Kasus itu dilaporkan Ketua Panwascam Sangkapura Muhlis ke Panwaslu Gresik pada 7 April. Surat edaran bermasalah yang ditandatangani Kepala Desa Kumalasa Mu'jizad bertanggal 3 April dikirimkan kepada sekitar 100 warga Dusun Tanjung Kima dari sekitar 400 wa rga yang punya hak pilih.
Laporan itu diteruskan Panwaslu Gresik ke Sentra Penegakkan Humum Terpadu (Gakumdu). Selama tiga hari polisi memeriksa 12 saksi. Ketika hendak dipanggil polisi untuk pemeriksaan dengan status tersangka, Mu'jizad ke Malaysia dengan alasan menjenguk kerabat nya.
Mu'jizad pada Minggu 12 April menuju Bandara Juanda Surabaya lalu naik pesawat Citylink menuju Batam. Dari Batam, dia naik feri menuju Johor. Setelah seminggu di rumah saudaranya, dia ke Kuala Lumpur untuk menghadiri acara tahlilan kerabatnya.
Sementara itu setelah mencari Mu'jizad di Surabaya, Malang, Gresik serta Bawean tidak ditemukan, Polres Gresik mengirim surat ke interpol melalui Kepolisian Daerah Jawa Timur untuk menangkap Mu'jizad.
Polisi juga menghubungi Inspektur Satu Jayanti, polwan yang bertugas sebagai senior liaison officer (SLO) Kedutaan Besar RI di Malaysia untuk melacak dan mengetahui keberadaan Mu'jizad. Dengan bantuan Polisi Diraja Malaysia Mu'jizad ditangkap di Kampung Pandan, Ampang, Selangor pada 22 April lalu.
Monday, April 27, 2009
KPU Jatim Abaikan Peringatan Panwaslu
Surabaya - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur mengabaikan surat peringatan yang dikirimkan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Jawa Timur terkait belum selesainya rekapitulasi secara manual hasil Pemilu 2009.
"Kami tetap akan menunggu hasil rekapitulasi suara di KPU Kota Surabaya yang katanya akan dirampungkan siang nanti," kata anggota KPU Provinsi Jatim, Arief Budiman, di Surabaya, Selasa pagi.
Ia mengaku, telah menerima surat peringatan dari Panwaslu Jatim agar KPU Jatim tidak melanjutkan proses rekapitulasi suara karena telah melewati batas waktu yang telah ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Dalam pasal 201 ayat (3) UU Nomor 10/2008 itu disebutkan, KPU kabupaten/kota menetapkan hasil perolehan suara parpol untuk calon anggota DPRD kabupaten/kota paling lambat 12 hari setelah hari/tanggal pemungutan suara. Mengacu pada aturan itu, berarti batas terakhir adalah tanggal 21 April 2009, karena pemungutan suara dilaksanakan pada tanggal 9 April 2009.
Sementara KPU Provinsi Jatim sudah harus menyampaikan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu 2009 kepada KPU pada tanggal 22-25 April 2009.Namun hingga 28 April 2009, KPU Provinsi Jatim belum menyampaikan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu 2009 kepada KPU karena KPU Kota Surabaya belum menyelesaikan rekapitulasi tingkat kecamatan.
"Kami tetap harus menunggu rekapitulasi yang dilakukan oleh KPU Kota Surabaya. Seharusnya yang membuat undang-undang itu juga mengerti kondisi di lapangan," kata Arief.
Menurut dia, di setiap kecamatan di Kota Surabaya rata-rata terdapat 400 unit tempat pemungutan suara (TPS).
Untuk merekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat TPS itu membutuhkan waktu sekitar satu jam.
"Bayangkan, berapa jam waktu yang dibutuhkan untuk merekap seluruh TPS di Kota Surabaya. Ini yang tidak disadari oleh orang-orang pusat," katanya menyayangkan.
Hingga saat ini tinggal KPU Kota Surabaya yang belum menyampaikan rekapitulasi hasil pemilu. Menurut rencana, Selasa siang, KPU Kota Surabaya akan melaporkan rekapitulasi suara di kantor KPU Provinsi Jatim di Jalan Tanggulangin, Surabaya.
"Kemudian untuk proses pemberkasan rekapitulasi dibutuhkan waktu dua hari sehingga kami baru bisa menyampaikan rekapitulasi hasil Pemilu 2009 kepada KPU, Kamis (30/4) depan," katanya.
Sementara itu, dari 37 KPU kabupaten/kota di Jatim yang sudah menyampaikan hasil rekapitulasi suara, Partai Demokrat masih mendominasi perolehan suara untuk calon anggota DPRRI dengan raihan 3.252.429 suara atau sekitar 21,26 persen.
Disusul Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan 2.438.070 suara (15,94 persen) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dengan 1.875.839 suara (12,26 persen).
Partai Golkar dan Partai Amanat Nasional (PAN) harus puas di urutan keempat dan kelima, masing-masing dengan perolehan 1.526.286 suara (9,98 persen) dan 842.257 suara (5,51 persen).
Demikian juga untuk perolehan suara DPRD Jatim, Partai Demokrat meraih 19,65 persen dari 15.320.578 suara sah.
Disusul PDIP (15,75 persen), PKB (12,71 persen), Partai Golkar (9,47 persen), dan Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU) yang hanya 5,58 persen.Untuk calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), perolehan suara Istibsjaroh terpaut jauh dengan para calon lainnya yang sama-sama berangkat dari Jatim.
Perolehan suara guru besar Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Sunan Ampel Surabaya itu mencapai 1.846.232 suara.
Sementara tiga calon lainnya, yakni Wasis Siswoyo, Abd. Sudarsono, dan Achmad Heri, masing-masing memperoleh 739.051, 716.081, dan 689.325 suara.Dari 31 calon anggota DPD dari Jatim, hanya empat orang yang bakal melenggang ke Senayan. (*)
"Kami tetap akan menunggu hasil rekapitulasi suara di KPU Kota Surabaya yang katanya akan dirampungkan siang nanti," kata anggota KPU Provinsi Jatim, Arief Budiman, di Surabaya, Selasa pagi.
Ia mengaku, telah menerima surat peringatan dari Panwaslu Jatim agar KPU Jatim tidak melanjutkan proses rekapitulasi suara karena telah melewati batas waktu yang telah ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Dalam pasal 201 ayat (3) UU Nomor 10/2008 itu disebutkan, KPU kabupaten/kota menetapkan hasil perolehan suara parpol untuk calon anggota DPRD kabupaten/kota paling lambat 12 hari setelah hari/tanggal pemungutan suara. Mengacu pada aturan itu, berarti batas terakhir adalah tanggal 21 April 2009, karena pemungutan suara dilaksanakan pada tanggal 9 April 2009.
Sementara KPU Provinsi Jatim sudah harus menyampaikan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu 2009 kepada KPU pada tanggal 22-25 April 2009.Namun hingga 28 April 2009, KPU Provinsi Jatim belum menyampaikan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu 2009 kepada KPU karena KPU Kota Surabaya belum menyelesaikan rekapitulasi tingkat kecamatan.
"Kami tetap harus menunggu rekapitulasi yang dilakukan oleh KPU Kota Surabaya. Seharusnya yang membuat undang-undang itu juga mengerti kondisi di lapangan," kata Arief.
Menurut dia, di setiap kecamatan di Kota Surabaya rata-rata terdapat 400 unit tempat pemungutan suara (TPS).
Untuk merekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat TPS itu membutuhkan waktu sekitar satu jam.
"Bayangkan, berapa jam waktu yang dibutuhkan untuk merekap seluruh TPS di Kota Surabaya. Ini yang tidak disadari oleh orang-orang pusat," katanya menyayangkan.
Hingga saat ini tinggal KPU Kota Surabaya yang belum menyampaikan rekapitulasi hasil pemilu. Menurut rencana, Selasa siang, KPU Kota Surabaya akan melaporkan rekapitulasi suara di kantor KPU Provinsi Jatim di Jalan Tanggulangin, Surabaya.
"Kemudian untuk proses pemberkasan rekapitulasi dibutuhkan waktu dua hari sehingga kami baru bisa menyampaikan rekapitulasi hasil Pemilu 2009 kepada KPU, Kamis (30/4) depan," katanya.
Sementara itu, dari 37 KPU kabupaten/kota di Jatim yang sudah menyampaikan hasil rekapitulasi suara, Partai Demokrat masih mendominasi perolehan suara untuk calon anggota DPRRI dengan raihan 3.252.429 suara atau sekitar 21,26 persen.
Disusul Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan 2.438.070 suara (15,94 persen) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dengan 1.875.839 suara (12,26 persen).
Partai Golkar dan Partai Amanat Nasional (PAN) harus puas di urutan keempat dan kelima, masing-masing dengan perolehan 1.526.286 suara (9,98 persen) dan 842.257 suara (5,51 persen).
Demikian juga untuk perolehan suara DPRD Jatim, Partai Demokrat meraih 19,65 persen dari 15.320.578 suara sah.
Disusul PDIP (15,75 persen), PKB (12,71 persen), Partai Golkar (9,47 persen), dan Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU) yang hanya 5,58 persen.Untuk calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), perolehan suara Istibsjaroh terpaut jauh dengan para calon lainnya yang sama-sama berangkat dari Jatim.
Perolehan suara guru besar Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Sunan Ampel Surabaya itu mencapai 1.846.232 suara.
Sementara tiga calon lainnya, yakni Wasis Siswoyo, Abd. Sudarsono, dan Achmad Heri, masing-masing memperoleh 739.051, 716.081, dan 689.325 suara.Dari 31 calon anggota DPD dari Jatim, hanya empat orang yang bakal melenggang ke Senayan. (*)
Aliansi Parpol Tolak Hasil Rekapitulasi KPU Tuba
Bandarlampung- Aliansi Bersama Partai Politik (parpol) peserta pemilu menolak hasil pleno rekapitulasi yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tulang Bawang (Tuba), Lampung dan secara resmi melaporkannya kepada Mahkamah Konstitusi (MK), Senin.
Aliansi parpol yang dimotori oleh PDIP, PKS, PAN, PNBK, PKB dan PBR tersebut, juga melaporkan lembaga penyelenggara pemilu termasuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung dengan dua delik yakni delik umum (karena tindak pidana pemilu) dan delik khusus (karena sengketa penghitungan).
Juru bicara dari PAN, Irfan Nuranda Djafar, mengatakan, mereka menggugat KPU Tulang Bawang dan KPU Provinsi Lampung, serta mendesak dewan kehormatan badan pengawas pemilu (bawaslu) pusat, agar semua semua ketua dan anggota KPU tersebut diberhentikan.
Menurutnya, KPU Lampung telah melakukan kejahatan politik yakni dengan membiarkan terjadinya penggelembungan suara oleh tiga parpol di daerah Tulang Bawang, dengan melakukan pleno penghitungan suara untuk kabupaten tersebut di provinsi.
"Kami mempunyai bukti pelanggaran pemilu sehingga menolak hasil pleno rekapitulasi dan mendesak KPU pusat membentuk DK atau dewan kode etik," kata dia.Saksi dari PDIP Syukri Baihaqi mengatakan, akibat penggelembungan suara oleh tiga parpol, pihaknya dirugikan yakni seharusnya dua kursi untuk DPRD provinsi, akhirnya hanya satu kursi."Semua parpol dirugikan, kecuali tiga parpol tersebut.
Jika tindak pidana ini terungkap maka secara otomatis batal semua, bahkan manipulasi suara ini mengubah suara secara nasional," kata dia.Ia menjelaskan, di tingkatan PPK suara Gerindra sebelumnya 14.990 menjadi 23.656 suara di tingkatan KPU Tulang Bawang, suara Partai Golkar dari 45.343 menjadi 62.736 suara, dan PPP dari 12.465 menjadi 18.019 suara.
Partai Pelopor juga melaporkan KPU Tulang Bawnang ke Panwaslu Lampung karena mereka merasa dirugikan dengan hilangnya 4.588 suara.Ketua KPU Lampung Edwin Hanibal mengatakan, pihaknya menyerahkan seluruh hasil pleno rekapitulasi dari KPU 11 kabupaten/kota ke KPU Pusat, Selasa (28/4).
"Kalau tidak diserahkan ke pusat, maka di Lampung tidak ada anggota dewan yang terpilih," katanya.Ia menjelaskan, seluruh keberatan dan protes dari saksi parpol terhadap pleno rekapitulasi akan dilampirkan dan diceritakan kepada KPU pusat.(*)
Aliansi parpol yang dimotori oleh PDIP, PKS, PAN, PNBK, PKB dan PBR tersebut, juga melaporkan lembaga penyelenggara pemilu termasuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung dengan dua delik yakni delik umum (karena tindak pidana pemilu) dan delik khusus (karena sengketa penghitungan).
Juru bicara dari PAN, Irfan Nuranda Djafar, mengatakan, mereka menggugat KPU Tulang Bawang dan KPU Provinsi Lampung, serta mendesak dewan kehormatan badan pengawas pemilu (bawaslu) pusat, agar semua semua ketua dan anggota KPU tersebut diberhentikan.
Menurutnya, KPU Lampung telah melakukan kejahatan politik yakni dengan membiarkan terjadinya penggelembungan suara oleh tiga parpol di daerah Tulang Bawang, dengan melakukan pleno penghitungan suara untuk kabupaten tersebut di provinsi.
"Kami mempunyai bukti pelanggaran pemilu sehingga menolak hasil pleno rekapitulasi dan mendesak KPU pusat membentuk DK atau dewan kode etik," kata dia.Saksi dari PDIP Syukri Baihaqi mengatakan, akibat penggelembungan suara oleh tiga parpol, pihaknya dirugikan yakni seharusnya dua kursi untuk DPRD provinsi, akhirnya hanya satu kursi."Semua parpol dirugikan, kecuali tiga parpol tersebut.
Jika tindak pidana ini terungkap maka secara otomatis batal semua, bahkan manipulasi suara ini mengubah suara secara nasional," kata dia.Ia menjelaskan, di tingkatan PPK suara Gerindra sebelumnya 14.990 menjadi 23.656 suara di tingkatan KPU Tulang Bawang, suara Partai Golkar dari 45.343 menjadi 62.736 suara, dan PPP dari 12.465 menjadi 18.019 suara.
Partai Pelopor juga melaporkan KPU Tulang Bawnang ke Panwaslu Lampung karena mereka merasa dirugikan dengan hilangnya 4.588 suara.Ketua KPU Lampung Edwin Hanibal mengatakan, pihaknya menyerahkan seluruh hasil pleno rekapitulasi dari KPU 11 kabupaten/kota ke KPU Pusat, Selasa (28/4).
"Kalau tidak diserahkan ke pusat, maka di Lampung tidak ada anggota dewan yang terpilih," katanya.Ia menjelaskan, seluruh keberatan dan protes dari saksi parpol terhadap pleno rekapitulasi akan dilampirkan dan diceritakan kepada KPU pusat.(*)
Sunday, April 26, 2009
Kejaksaan Tangkap Ketua DPP PPP
Ketua DPP PPP Emron Pangkapi ditangkap tim satuan khusus Kejaksaan Agung (Kejagung).
Dia ditahan terkait kasus penyalahgunaan kredit usaha tani (KUT) di Kabupaten Sungai Liat, Bangka Belitung pada 1999 lalu."Terpidana ditangkap setelah meninggalkan rapimnas PPP di Novotel Bogor," kata Jampidus Marwan Effendi melalui telepon, Minggu (26/4/2009).
Penangkapan terkait kasus dugaan penyalahgunaan KUT Jangkung Permai pada tahun 1999. Emron ditangkap pada Sabtu 25 April malam.
Dia kini telah diserahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bangka Belitung.Kasus ini, sesuai putusan kasasi Mahkamah Agung menyatakan Emron yang juga Ketua KUD Jangkang Permai dan bendahara KUD, Abdul Rohim bersalah karena telah menggelapkan dana KUT 1999 sebesar Rp 714 juta dari total dana yang dikucurkan negara sebesar Rp 1,2 miliar.
Emron dan Abdul Rohim dijatuhi hukuman 10 bulan penjara. Abdul sudah ditahan pada Senin 20 April lalu di Lapas Bukit Semut Sungai Liat. Sedang Emron yang juga menjabat sebagai Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) PPP baru kemudian menyusul dieksekusi.
Emron dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair pasal 1 ayat 1 huruf b jo pasal 28 UU No 31 Tahun 1971 jo UU Nomor 31 tahun 1999 jo pasal 43 1UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP. Dan keduanya harus membayar uang pengganti sebesar Rp 589 juta yang ditanggung kedua terdakwa.
Dia ditahan terkait kasus penyalahgunaan kredit usaha tani (KUT) di Kabupaten Sungai Liat, Bangka Belitung pada 1999 lalu."Terpidana ditangkap setelah meninggalkan rapimnas PPP di Novotel Bogor," kata Jampidus Marwan Effendi melalui telepon, Minggu (26/4/2009).
Penangkapan terkait kasus dugaan penyalahgunaan KUT Jangkung Permai pada tahun 1999. Emron ditangkap pada Sabtu 25 April malam.
Dia kini telah diserahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bangka Belitung.Kasus ini, sesuai putusan kasasi Mahkamah Agung menyatakan Emron yang juga Ketua KUD Jangkang Permai dan bendahara KUD, Abdul Rohim bersalah karena telah menggelapkan dana KUT 1999 sebesar Rp 714 juta dari total dana yang dikucurkan negara sebesar Rp 1,2 miliar.
Emron dan Abdul Rohim dijatuhi hukuman 10 bulan penjara. Abdul sudah ditahan pada Senin 20 April lalu di Lapas Bukit Semut Sungai Liat. Sedang Emron yang juga menjabat sebagai Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) PPP baru kemudian menyusul dieksekusi.
Emron dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair pasal 1 ayat 1 huruf b jo pasal 28 UU No 31 Tahun 1971 jo UU Nomor 31 tahun 1999 jo pasal 43 1UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP. Dan keduanya harus membayar uang pengganti sebesar Rp 589 juta yang ditanggung kedua terdakwa.
Anas: PKB Resmi Ijab Kabul, PKS Menyusul
Koalisi Partai Demokrat (PD) dengan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) diam-diam telah menekan ijab kabul. PKB menjadi partai yang pertama menjalin kemesraan kembali dengan Partai Demokrat semenjak Pemilu 2004.
"Yang sudah secara resmi menyatakan koalisi dengan PD adalah PKB, sudah teken ijab kabul. Yang lain baru tahap finalisasi karena masih tunggu proses internal sesuai dengan mekanisme masing-masing partai," kata Ketua DPP Partai Demokrat Bidang Politik Anas Urbaningrum saat menggelar keterangan pers di Jakarta, Ahad (26/4).
Menurut Anas, langkah PKB ini bakal segera disusul Partai Keadilan Sejahtera. "PKS sudah dekat ijab kabul itu," paparnya.
Meski sudah mendekat, Anas menyatakan, Partai Demokrat tetap menghormati proses internal PKS yang saat ini tengah menggodok cawapres.
Lain hal dengan PKS, posisi Partai Amanat Nasional (PAN) masih di persimpangan jalan. Partai Demokrat pun menanti proses internal yang terjadi di PAN, termasuk partai-partai lain.
"Beberapa partai juga sudah melakukan pembicaraan intensif, tapi rata-rata masih menunggu pengesahan lewat mekanisme internal partai," tandasnya.
"Yang sudah secara resmi menyatakan koalisi dengan PD adalah PKB, sudah teken ijab kabul. Yang lain baru tahap finalisasi karena masih tunggu proses internal sesuai dengan mekanisme masing-masing partai," kata Ketua DPP Partai Demokrat Bidang Politik Anas Urbaningrum saat menggelar keterangan pers di Jakarta, Ahad (26/4).
Menurut Anas, langkah PKB ini bakal segera disusul Partai Keadilan Sejahtera. "PKS sudah dekat ijab kabul itu," paparnya.
Meski sudah mendekat, Anas menyatakan, Partai Demokrat tetap menghormati proses internal PKS yang saat ini tengah menggodok cawapres.
Lain hal dengan PKS, posisi Partai Amanat Nasional (PAN) masih di persimpangan jalan. Partai Demokrat pun menanti proses internal yang terjadi di PAN, termasuk partai-partai lain.
"Beberapa partai juga sudah melakukan pembicaraan intensif, tapi rata-rata masih menunggu pengesahan lewat mekanisme internal partai," tandasnya.
Saturday, April 25, 2009
Cewek China Pembawa 8.790 Butir Ekstasi Dibekuk
SURABAYA, — Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC/BC) Bandara Juanda Surabaya telah menggagalkan penyelundupan 8.790 butir ekstasi senilai Rp 2,89 miliar yang dilakukan seorang cewek warga negara (WN) China.
"WN China itu ditangkap Satuan Custom Narcotics Team (CNT) KPPBC Juanda pada Jumat (24/4) pukul 09.10 WIB, kemudian kami periksa sampai malam dan sekarang sudah kami serahkan ke Polda Jatim," kata Kepala KPPBC Tipe A-2 Juanda Argandiono di Surabaya, Sabtu (25/4) seperti dilansir ANTARA.
Dalam konferensi pers didampingi Komandan Detasemen Pomal (Polisi Militer TNI AL) Juanda Mayor Laut Agus M itu, ia mengatakan bahwa WN China yang bernama Guiqing Lin (24) itu ditangkap saat membawa ekstasi warna merah muda yang diletakkan berserakan di dalam koper.
WN China itu menumpang pesawat Silk Air dengan nomor penerbangan MI-222 dari Singapura tujuan ke Surabaya dengan membawa 8.790 butir ekstasi warna merah muda dan 155,4 gram ketamine serta sejumlah uang.Sejumlah uang yang disita dari pelaku, antara lain, 30 dollar Hongkong, 856 yuan, 19 dollar Singapura, dan 412 dollar AS.
Pelaku menyembunyikan ekstasi ke dalam bagian paling bawah dari koper setelah lapisan kain penutup koper bagian dalam. Pelaku merusak bagian kain itu, tetapi tidak dijahit dan hanya ditutup lakban warna hitam. "Untuk mengelabui petugas Bea Cukai, bagian atas lapisan penutup koper diisi dengan pakaian-pakaian yang penuh," kata Argandiono.
Saat itu, petugas Satuan CNT KPPBC Juanda melakukan pengawasan dengan anjing pelacak narkotika (APN) dan melakukan analisis mesin sinar-X terhadap perempuan asal China yang mencurigakan itu. "Hasilnya, ada perubahan warna saat koper dimasukkan mesin sinar-X khusus narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya itu sehingga penyelundupan akhirnya dapat digagalkan.
Sekarang, pelaku dan barang bukti itu kami serahkan ke Polda Jatim melalui Direktorat Narkoba Polda Jatim," katanya.Tentang peran pelaku, ia mengatakan bahwa pelaku merupakan pengguna dan sekaligus kurir yang mengedarkan barang terlarang itu "Kalau lolos, dia mau ke Jakarta untuk mengedarkan barang terlarang itu," katanya, didampingi Kepala Bidang Pencegahan dan Penyelundupan Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jawa Timur I Wicaksono.
Sebelumnya, KPPBC Bandara Juanda Surabaya telah menggagalkan penyelundupan 2,67 kilogram heroin senilai Rp 5,34 miliar yang dilakukan warga negara (WN) Thailand.
Pelakunya tertangkap pada Kamis (23/4) pukul 16.45 WIB. WN Thailand yang bernama Chanraem Suwanson (27) itu ditangkap saat membawa dua kantong narkotika jenis heroin yang terdiri atas satu bungkus heroin dengan berat 1,27 kilogram dan satu bungkus lagi dengan berat 1,40 kilogram.
Sebanyak 14 WNI Terancam Hukuman Mati di Arab Saudi
Surabaya (ANTARA News)-Sebanyak 14 orang Warga Negara Indonesia (WNI) terancam hukuman mati di Arab Saudi akibat dituduh terlibat kasus-kasus pembunuhan.
"Sampai saat ini mereka berada di sejumlah penjara di Arab Saudi dan terancam qishash (hukuman mati)," kata Konsul Jenderal RI di Jeddah, Gatot Abdullah Manshur, di Surabaya, Sabtu.
Sebanyak 14 WNI yang terancam hukuman mati itu adalah Hafidz bin Kholil Sulam asal Tulungagung, Jatim, Siti Zainab binti Duhri Rupa (Bangkalan, Madura), Etty Thoyyib Anwar (Majalengka, Jabar), Suleimah Misnadi (Pontianak, Kalbar), Muhammad Zaini (Madura, Jatim), Saiful Mubarok (Cianjur, Jabar), Aminah binti H. Budi, Darmawati binti Tarjani (keduanya asal Tapin Rantau, Kalsel), Sam`an Muhammad Niyan, Abdul Aziz Supiyani, Muhammad Mursyidi, Ahmad Zizi Hatati (kelimanya asal Kalsel), Jamilah binti Abidin Rifi`i alias Juwariyah binti Idin (Cianjur, Jabar), dan Ahmad Fauzi bin Abu Hasan (tak diketahui alamat asal).
"Kami akan berupaya membantu proses peringanan vonis hukuman `qishash` yang dihadapi para WNI itu," kata Gatot di sela-sela menyampaikan makalahnya dalam sosialisasi pelayanan warga dan perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (BHI) di luar negeri yang diadakan Direktorat Perlindungan WNI dan BHI Departemen Luar Negeri itu.
Pada 2008, KJRI Jeddah berhasil membantu proses peringanan hukuman sehingga ada beberapa WNI yang terbebas dari ancaman "qishash", mereka adalah Nurmakin Sabri (Banjarmasin, Kalsel), Idim Dimyati bin Muhtar, Didin bin Ruyani, Udeng Maulana bin Wahyudin, Sumiyati (keempatnya tidak diketahui alamat asal), dan Muhammad Daham Arifin (Kalsel).
Ia menjelaskan, WNI yang masa berlaku izin tinggalnya sudah habis, memiliki kecenderungan untuk menjadi pelaku tindakan kriminal."Jika yang bersangkutan meninggal dunia, urusannya menjadi rumit," katanya.
Menurut dia, pada 2008 WNI yang masa berlaku izin tinggalnya sudah habis dan dideportasi dari Arab Saudi jumlahnya mencapai 24.020 orang.
Terbanyak berasal dari Jatim yang menyumbang 5.890 orang.Jumlah itu lebih rendah dibandingkan tahun 2007 yang mencapai 24.834 orang, sedang Jatim menyumbangkan 7.382 orang.Gatot menambahkan, status WNI asal Jatim yang dideportasi dari Arab Saudi pada 2008, yakni eks-TKI sebanyak 2.192 orang, eks umrah (3.233), dan anak/pengikut (465). Sementara pada 2007, eks-TKI (2.020), eks umrah (4.713), dan anak/pengikut (7.382).(*)
"Sampai saat ini mereka berada di sejumlah penjara di Arab Saudi dan terancam qishash (hukuman mati)," kata Konsul Jenderal RI di Jeddah, Gatot Abdullah Manshur, di Surabaya, Sabtu.
Sebanyak 14 WNI yang terancam hukuman mati itu adalah Hafidz bin Kholil Sulam asal Tulungagung, Jatim, Siti Zainab binti Duhri Rupa (Bangkalan, Madura), Etty Thoyyib Anwar (Majalengka, Jabar), Suleimah Misnadi (Pontianak, Kalbar), Muhammad Zaini (Madura, Jatim), Saiful Mubarok (Cianjur, Jabar), Aminah binti H. Budi, Darmawati binti Tarjani (keduanya asal Tapin Rantau, Kalsel), Sam`an Muhammad Niyan, Abdul Aziz Supiyani, Muhammad Mursyidi, Ahmad Zizi Hatati (kelimanya asal Kalsel), Jamilah binti Abidin Rifi`i alias Juwariyah binti Idin (Cianjur, Jabar), dan Ahmad Fauzi bin Abu Hasan (tak diketahui alamat asal).
"Kami akan berupaya membantu proses peringanan vonis hukuman `qishash` yang dihadapi para WNI itu," kata Gatot di sela-sela menyampaikan makalahnya dalam sosialisasi pelayanan warga dan perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (BHI) di luar negeri yang diadakan Direktorat Perlindungan WNI dan BHI Departemen Luar Negeri itu.
Pada 2008, KJRI Jeddah berhasil membantu proses peringanan hukuman sehingga ada beberapa WNI yang terbebas dari ancaman "qishash", mereka adalah Nurmakin Sabri (Banjarmasin, Kalsel), Idim Dimyati bin Muhtar, Didin bin Ruyani, Udeng Maulana bin Wahyudin, Sumiyati (keempatnya tidak diketahui alamat asal), dan Muhammad Daham Arifin (Kalsel).
Ia menjelaskan, WNI yang masa berlaku izin tinggalnya sudah habis, memiliki kecenderungan untuk menjadi pelaku tindakan kriminal."Jika yang bersangkutan meninggal dunia, urusannya menjadi rumit," katanya.
Menurut dia, pada 2008 WNI yang masa berlaku izin tinggalnya sudah habis dan dideportasi dari Arab Saudi jumlahnya mencapai 24.020 orang.
Terbanyak berasal dari Jatim yang menyumbang 5.890 orang.Jumlah itu lebih rendah dibandingkan tahun 2007 yang mencapai 24.834 orang, sedang Jatim menyumbangkan 7.382 orang.Gatot menambahkan, status WNI asal Jatim yang dideportasi dari Arab Saudi pada 2008, yakni eks-TKI sebanyak 2.192 orang, eks umrah (3.233), dan anak/pengikut (465). Sementara pada 2007, eks-TKI (2.020), eks umrah (4.713), dan anak/pengikut (7.382).(*)
Friday, April 24, 2009
Paspor Diusulkan Jadi Kartu Pemilih
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Erman Suparno mengusulkan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadikan paspor sebagai kartu pemilih bagi tenaga kerja luar negeri (TKLN).
Menurut Erman, TKLN selama ini terbentur permasalahan administratif dalam pemilu. Hal itu justru menghalangi pemenuhan hak politik.
”Banyak yang hadir untuk mengambil hak politiknya, tapi terbentur oleh ketentuan administratif,” ungkapnya di Jakarta kemarin.
Erman menerangkan, jumlah tenaga kerja legal tercatat 4 juta dan yang tidak tercatat 1,5 juta orang. Jumlah pemilih yang tercatat dalam DPT Pemilu 2009 untuk TKLN hanya 1.475.847.
Menurut Erman, TKLN selama ini terbentur permasalahan administratif dalam pemilu. Hal itu justru menghalangi pemenuhan hak politik.
”Banyak yang hadir untuk mengambil hak politiknya, tapi terbentur oleh ketentuan administratif,” ungkapnya di Jakarta kemarin.
Erman menerangkan, jumlah tenaga kerja legal tercatat 4 juta dan yang tidak tercatat 1,5 juta orang. Jumlah pemilih yang tercatat dalam DPT Pemilu 2009 untuk TKLN hanya 1.475.847.
Suryadharma, Din, Hidayat, dan Cak Imin Masuk Bursa Cawapres
Jakarta - Keputusan Rapimnassus Partai Golkar yang mangusung Jusuf Kalla (JK) sebagai capres membuat peta Pilpres 2009 semakin seru. Jika sebelumnya hanya ada beberapa nama yang masuk bursa capres dan cawapres, keluarnya JK dari bursa cawapres SBY dan maju sebagai capres membuat sejumlah nama yang selama ini tidak masuk list menjadi 'laku' di bursa cawapres.
Sejumlah nama yang 'laku' itu antara lain, Din Syamsuddin, Hidayat Nurwahid, Muhaimin Iskandar, Wiranto, Sutiyoso, Sultan Hamengku Buwono X, dan Suryadharma Ali. Ketujuh nama ini sedang menjadi incaran para capres, termasuk SBY dan JK.Sumber detikcom di DPP PKS menyebutkan bahwa keluarnya Golkar dari koalisi pendukung SBY membuat PKS berpikir ulang mendukung Hatta Rajasa.
Deal yang sudah terbentuk dengan Hatta terancam bubar lantaran PKS ingin mengusung cawapres sendiri. Setidaknya 3 nama yang akan diusulkan PKS kepada SBY, yaitu Hidayat Nurwahid, Tifatul Sembiring, dan Salim Segaf Aljufri.
"Peta berubah sekarang setelah Golkar menarik diri dari koalisi pendukung SBY. Kita banyak dikontak oleh para capres. Kita mempertimbangkan untuk mengusung cawapres sendiri. 3 Nama sudah kami siapkan," kata sumber tersebut kepada detikcom, Jumat (24/4/2009).
Menurut sumber tersebut, ketiga nama ini akan menjadi bahan rapat Majelis Syuro yang akan digelar besok, Sabtu (25/4/2009) di Hotel Bidakara, Jakarta.
Selain ketiga nama ini PKS juga diperkirakan akan membahas evaluasi atas kesepakatan mendukung Hatta dan keluarnya Golkar dari koalisi pendukung SBY.
Dengan munculnya beberapa nama baru ini, otomatis pasang-memasang capres dan cawapres semakin terbuka. SBY akan kembali memikirkan soal cawapres yang akan digandeng dengan keluarnya Golkar dari barisan pendukung. Yang pasti, SBY tidak akan mengambil kader Golkar seperti Akbar Tandjung. Perkiraannya, SBY akan mempertimbangkan Hidayat Nurwahid yang mempunyai gerbong politik yang jelas di belakangnya.
Kemungkinan kedua, SBY mempertimbangkan Muhaimin Iskandar yang memiliki gerbong politik PKB dan dukungan warga Nahdliyin. Ketiga, SBY tetap mempertimbangkan Hatta Rajasa yang memiliki loyalitas dan chemistry meskipun dukungan PAN belum final.
Sementara itu, JK juga dikabarkan sedang menggalang kekuatan untuk mencari pendamping yang pas. Sejumlah nama yang sudah ditawari antara lain Hidayat Nurwahid, Wiranto, Din Syamsuddin, Sultan Hamengku Buwono X, dan Suryadharma Ali.
Dari sekian nama yang dilist Golkar, nama Hidayat memang dinilai paling potensial. Selain memiliki dukungan partai yang solid, Hidayat dinilai merepresentasikan figur bersih dan dari Jawa. Masalahnya, bagaimana dengan sikap politik PKS yang sudah mendukung SBY?
Pasangan JK-Wiranto bisa saja terjadi jika ketua Umum Hanura ini mau menurunkan gradenya dengan menjadi cawapres. Tetapi jika melihat fakta lapangan, akan sulit Wiranto mau menjadi cawapres. Wiranto diyakini akan meminta portofolio menteri yang lebih banyak dengan tidak mau menjadi cawapres.
Pilihannya, JK bisa saja lari ke Sutiyoso, Din Syamsuddin atau Suryadharma Ali. Jika JK memilih Sutiyoso, memang psangan ini terasa klop karena representasi Jawa dan non-Jawa terpenuhi.
Tetapi Sutiyoso yang tidak memiliki background partai tentu akan memberatkan JK kecuali Sutiyoso mampu merayu partai-partai kecil mengusung dirinya.
Demikian juga dengan JK-Din Syamsuddin. Faktor Din yang dari luar Jawa diperkirakan akan sulit digandeng JK karena basis pemilih berada di Jawa.
Selain itu Din juga belum memiliki partai pendukung yang signifikan, kecuali mendorong gabungan parpol mendukung dirinya. Umat Muhammadiyah yang dipimpin Din, bukan jaminan. Untuk menyambut ini, Din terlihat serius.
Iklan Din bersama pimpinan lintas agama tiba-tiba nampang kembali di televisi.Sementara JK-Suryadharma juga diprediksi sulit terjadi karena di internal PPP masih terjai tarik-menarik antara kubu Bachtiar Chamsyah yang mendukung SBY dan kubu Suryadharma yang menginginkan keluar dari SBY.
Bagaimana dengan Megawati? Sampai saat ini memang Ketua Umum DPP PDIP ini belum mengumumkan cawapresnya. Tetapi dari hasil lobi-lobi terakhir, diprediksi Mega akan menggandeng Prabowo Subianto.
Duet ini diyakini oleh kader PDIP akan mempu melawan kekuatan SBY yang memiliki logistik kuat dan pencitraaan yang mantap."Duet Mega-Prabowo ini sempurna.
Bu Mega memiliki pendukung fanatik, Pak Prabowo merepresentasikan kekuatan perubahan dan memiliki dana yang tak terbatas. Ini pasangan serasi yang sangat dahsyat," kata salah seorang fungsionaris DPP PDIP kepada detikcom, Jumat (24/4/2009).
Duet Mega-Sultan memang sempat dimunculkan. Tetapi pasangan ini diyakini masih akan susah melawan SBY karena figur Sultan yang terkesan lemah lembut dinilai tidak memiliki daya dobrak yang diharapkan para pemilih.
Akibatnya, wacana duet ini terbengkalai di tengah jalan alias tidak jelas nasibnya.Semua capres saling menunggu siapa menggandeng siapa. Hal ini dinilai sebagai strategi jitu karena akan bisa membaca peta pertarungan pilpres sejak awal. Jika seorang capres salah memilih pasangan, bisa dipastikan akan mengalami kesulitan dalam langkah selanjutnya, apalagi menang. ( yid / asy )
Sejumlah nama yang 'laku' itu antara lain, Din Syamsuddin, Hidayat Nurwahid, Muhaimin Iskandar, Wiranto, Sutiyoso, Sultan Hamengku Buwono X, dan Suryadharma Ali. Ketujuh nama ini sedang menjadi incaran para capres, termasuk SBY dan JK.Sumber detikcom di DPP PKS menyebutkan bahwa keluarnya Golkar dari koalisi pendukung SBY membuat PKS berpikir ulang mendukung Hatta Rajasa.
Deal yang sudah terbentuk dengan Hatta terancam bubar lantaran PKS ingin mengusung cawapres sendiri. Setidaknya 3 nama yang akan diusulkan PKS kepada SBY, yaitu Hidayat Nurwahid, Tifatul Sembiring, dan Salim Segaf Aljufri.
"Peta berubah sekarang setelah Golkar menarik diri dari koalisi pendukung SBY. Kita banyak dikontak oleh para capres. Kita mempertimbangkan untuk mengusung cawapres sendiri. 3 Nama sudah kami siapkan," kata sumber tersebut kepada detikcom, Jumat (24/4/2009).
Menurut sumber tersebut, ketiga nama ini akan menjadi bahan rapat Majelis Syuro yang akan digelar besok, Sabtu (25/4/2009) di Hotel Bidakara, Jakarta.
Selain ketiga nama ini PKS juga diperkirakan akan membahas evaluasi atas kesepakatan mendukung Hatta dan keluarnya Golkar dari koalisi pendukung SBY.
Dengan munculnya beberapa nama baru ini, otomatis pasang-memasang capres dan cawapres semakin terbuka. SBY akan kembali memikirkan soal cawapres yang akan digandeng dengan keluarnya Golkar dari barisan pendukung. Yang pasti, SBY tidak akan mengambil kader Golkar seperti Akbar Tandjung. Perkiraannya, SBY akan mempertimbangkan Hidayat Nurwahid yang mempunyai gerbong politik yang jelas di belakangnya.
Kemungkinan kedua, SBY mempertimbangkan Muhaimin Iskandar yang memiliki gerbong politik PKB dan dukungan warga Nahdliyin. Ketiga, SBY tetap mempertimbangkan Hatta Rajasa yang memiliki loyalitas dan chemistry meskipun dukungan PAN belum final.
Sementara itu, JK juga dikabarkan sedang menggalang kekuatan untuk mencari pendamping yang pas. Sejumlah nama yang sudah ditawari antara lain Hidayat Nurwahid, Wiranto, Din Syamsuddin, Sultan Hamengku Buwono X, dan Suryadharma Ali.
Dari sekian nama yang dilist Golkar, nama Hidayat memang dinilai paling potensial. Selain memiliki dukungan partai yang solid, Hidayat dinilai merepresentasikan figur bersih dan dari Jawa. Masalahnya, bagaimana dengan sikap politik PKS yang sudah mendukung SBY?
Pasangan JK-Wiranto bisa saja terjadi jika ketua Umum Hanura ini mau menurunkan gradenya dengan menjadi cawapres. Tetapi jika melihat fakta lapangan, akan sulit Wiranto mau menjadi cawapres. Wiranto diyakini akan meminta portofolio menteri yang lebih banyak dengan tidak mau menjadi cawapres.
Pilihannya, JK bisa saja lari ke Sutiyoso, Din Syamsuddin atau Suryadharma Ali. Jika JK memilih Sutiyoso, memang psangan ini terasa klop karena representasi Jawa dan non-Jawa terpenuhi.
Tetapi Sutiyoso yang tidak memiliki background partai tentu akan memberatkan JK kecuali Sutiyoso mampu merayu partai-partai kecil mengusung dirinya.
Demikian juga dengan JK-Din Syamsuddin. Faktor Din yang dari luar Jawa diperkirakan akan sulit digandeng JK karena basis pemilih berada di Jawa.
Selain itu Din juga belum memiliki partai pendukung yang signifikan, kecuali mendorong gabungan parpol mendukung dirinya. Umat Muhammadiyah yang dipimpin Din, bukan jaminan. Untuk menyambut ini, Din terlihat serius.
Iklan Din bersama pimpinan lintas agama tiba-tiba nampang kembali di televisi.Sementara JK-Suryadharma juga diprediksi sulit terjadi karena di internal PPP masih terjai tarik-menarik antara kubu Bachtiar Chamsyah yang mendukung SBY dan kubu Suryadharma yang menginginkan keluar dari SBY.
Bagaimana dengan Megawati? Sampai saat ini memang Ketua Umum DPP PDIP ini belum mengumumkan cawapresnya. Tetapi dari hasil lobi-lobi terakhir, diprediksi Mega akan menggandeng Prabowo Subianto.
Duet ini diyakini oleh kader PDIP akan mempu melawan kekuatan SBY yang memiliki logistik kuat dan pencitraaan yang mantap."Duet Mega-Prabowo ini sempurna.
Bu Mega memiliki pendukung fanatik, Pak Prabowo merepresentasikan kekuatan perubahan dan memiliki dana yang tak terbatas. Ini pasangan serasi yang sangat dahsyat," kata salah seorang fungsionaris DPP PDIP kepada detikcom, Jumat (24/4/2009).
Duet Mega-Sultan memang sempat dimunculkan. Tetapi pasangan ini diyakini masih akan susah melawan SBY karena figur Sultan yang terkesan lemah lembut dinilai tidak memiliki daya dobrak yang diharapkan para pemilih.
Akibatnya, wacana duet ini terbengkalai di tengah jalan alias tidak jelas nasibnya.Semua capres saling menunggu siapa menggandeng siapa. Hal ini dinilai sebagai strategi jitu karena akan bisa membaca peta pertarungan pilpres sejak awal. Jika seorang capres salah memilih pasangan, bisa dipastikan akan mengalami kesulitan dalam langkah selanjutnya, apalagi menang. ( yid / asy )
PKB Siapkan Muhaimin Jadi Cawapres Alternatif SBY
Jakarta - PKB ingin berkoalisi dengan Partai Demokrat (PD) tidak hanya di permukaan tetapi sampai ke dalam hati. PKB berharap PD mengajak bicara tentang cawapres SBY. Muhaimin Iskandar pun telah diplot menjadi cawapres alternatif SBY.
"Kita menegaskan sejak awal untuk membangun kesepahaman dengan Demokrat. Kita tetap kokoh mendukung SBY. Namun dengan satu harapan, PKB diajak bicara mengenai cawapres walaupun kursinya itu bukan untuk PKB," kata Ketua DPP PKB Abdul Kadir Karding.
Hal ini disampaikan dia dalam jumpa pers di Resto Amadeus, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (24/4/2009).
Jika PKB diminta menyiapkan pendamping alternatif, Ketua Umum DPP PKB Muhaimin Iskandar akan diusung untuk mendampingi SBY.
"Karena beliau yang sudah berpengalaman di jajaran pimpinan DPR.Selain itu, semua kriteria SBY dapat dipenuhi oleh Muhaimin," promonya.
Namun demikian, kata dia, PKB menyerahkan sepenuhnya kepada SBY.
"Kalau kita bicara wapres, tentunya diserahkan kembali kepada presidennya. Kami berharap koalisi ini tidak hanya di permukaan tetapi koalisi sampai ke dalam hati," kata Karding.
Untuk di kabinet, menurut Karding, PKB meminta posisi penting dan dapat membangun pemerintahan yang kuat.
PKB minta menteri apa? "Biasanya yang diminta dari PKB apa, paling menteri agama. Yang lainnya belum dibicarakan. Ini hanya pandangan saya pribadi saja," sahut Karding.
Empat Eks Pejabat KJRI Kinabalu Sabah Divonis 2 Tahun
JAKARTA- Empat mantan pejabat Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Kinabalu,Malaysia divonis masing-masing dua tahun penjara karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus pemungutan biaya pengurusan dokumen tarif ganda di Konsulat Jenderal Kinabalu,Malaysia.
Empat terdakwa itu adalah mantan Konsul Jenderal RI di Kinabalu Arifin Hamzah, mantan Kepala BidangKonsulerEkonomiPenerangan SosialdanBudaya (KabidKonekpensosbud) Radite Edyatmo, mantan Kasubbid Imigrasi Kuching Ayi Nugraha, dan mantan Kasubid Imigrasi KJRI Tawau Kamso Simatupang.
Majelis hakim mewajibkan para terdakwa membayar denda masing- masing Rp100 juta subsider tiga bulan penjara.“Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” kata ketua majelis hakim Martini Mardja di Pengadilan Tipikor, Jakarta,kemarin.
Majelis hakim juga mewajibkan mereka membayar uang pengganti yangnominalnya berbeda.Terdakwa I ArifinHamzahsebesar5.000ringgit Malaysia atau setara Rp11,5 juta, Radite Ediyatmo 28.000 ringgit Malaysia, AyiNugrahaRp279,6juta,dan Kamso Simatupang sebesar 70.000 ringgit Malaysia.
Vonis majelis hakim jauh lebih ringan dari tuntutan JPU yang meminta hakim menjatuhkan hukuman antara 2,5 hingga 3 tahun kepada empat terdakwa tersebut serta denda masing-masing Rp150 juta. (m purwadi)
Empat terdakwa itu adalah mantan Konsul Jenderal RI di Kinabalu Arifin Hamzah, mantan Kepala BidangKonsulerEkonomiPenerangan SosialdanBudaya (KabidKonekpensosbud) Radite Edyatmo, mantan Kasubbid Imigrasi Kuching Ayi Nugraha, dan mantan Kasubid Imigrasi KJRI Tawau Kamso Simatupang.
Majelis hakim mewajibkan para terdakwa membayar denda masing- masing Rp100 juta subsider tiga bulan penjara.“Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” kata ketua majelis hakim Martini Mardja di Pengadilan Tipikor, Jakarta,kemarin.
Majelis hakim juga mewajibkan mereka membayar uang pengganti yangnominalnya berbeda.Terdakwa I ArifinHamzahsebesar5.000ringgit Malaysia atau setara Rp11,5 juta, Radite Ediyatmo 28.000 ringgit Malaysia, AyiNugrahaRp279,6juta,dan Kamso Simatupang sebesar 70.000 ringgit Malaysia.
Vonis majelis hakim jauh lebih ringan dari tuntutan JPU yang meminta hakim menjatuhkan hukuman antara 2,5 hingga 3 tahun kepada empat terdakwa tersebut serta denda masing-masing Rp150 juta. (m purwadi)
Hari Ini Batas Akhir Laporan Dana Kampanye (Perhatian Untuk Caleg PKB)
Jakarta - Hari ini merupakan batas akhir bagi peserta pemilu 2009 untuk menyerahkan laporan akhir dana kampanye kepada Kantor Akuntan Publik (KAP) yang ditunjuk oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
KPU akan membatalkan calon legislator terpilih jika partainya tidak melaporkan rekening dana kampanye hingga pukul 00.00 WIB.
Dalam format laporan yang disusun KPU bersama Institut Akuntan Publik Indonesia, partai politik dan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah harus merinci pengeluaran dan penerimaan kampanye mereka tiga hari sejak ditetapkan sebagai peserta pemilu sampai dengan seminggu sebelum batas akhir penyerahan laporan.
Anggota Badan Pengawas Pemilu, Wahidah Suaib mengatakan, lembaganya telah melayangkan surat peringatan kepada seluruh pimpinan partai politik sejak tanggal 15 Januari 2009 lalu agar mematuhi jadwal yang telah ditetapkan undang-undang.
Hal ini dilakukan Bawaslu mengingat kebiasaan partai politik yang selalu melakukan kewajibannya saat-saat akhir menjelang tenggat waktu berakhir."Laporan awal kemarin kan banyak yang mengabaikan ini.
Mereka menyerahkan pada last minutes," kata Wahidah kepada wartawan di sela-sela sebuah diskusi di Rumah Makan Koetaradja, Jakarta, Kamis 23 April kemarin.Dia menambahkan, berdasarkan laporan dari panwas beberapa daerah baru mengumumkan KAP pemenang lelang beberapa hari lalu dan saat ini masih memasuki jadwal masa sanggah.
Jika ada pihak yang menyanggah berarti KAP di daerah tersebut belum ada, sehingga laporan dana kampanye peserta pemilu tak teraudit."Kalau tidak ada KAP maka berotensi ada unsur kelalaian KPU," katanya.Wahidah berharap hasil audit KAP yang diterima KPU nantinya dapat diakses oleh Bawaslu untuk diteliti.(mil/okezone.com)
KPU akan membatalkan calon legislator terpilih jika partainya tidak melaporkan rekening dana kampanye hingga pukul 00.00 WIB.
Dalam format laporan yang disusun KPU bersama Institut Akuntan Publik Indonesia, partai politik dan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah harus merinci pengeluaran dan penerimaan kampanye mereka tiga hari sejak ditetapkan sebagai peserta pemilu sampai dengan seminggu sebelum batas akhir penyerahan laporan.
Anggota Badan Pengawas Pemilu, Wahidah Suaib mengatakan, lembaganya telah melayangkan surat peringatan kepada seluruh pimpinan partai politik sejak tanggal 15 Januari 2009 lalu agar mematuhi jadwal yang telah ditetapkan undang-undang.
Hal ini dilakukan Bawaslu mengingat kebiasaan partai politik yang selalu melakukan kewajibannya saat-saat akhir menjelang tenggat waktu berakhir."Laporan awal kemarin kan banyak yang mengabaikan ini.
Mereka menyerahkan pada last minutes," kata Wahidah kepada wartawan di sela-sela sebuah diskusi di Rumah Makan Koetaradja, Jakarta, Kamis 23 April kemarin.Dia menambahkan, berdasarkan laporan dari panwas beberapa daerah baru mengumumkan KAP pemenang lelang beberapa hari lalu dan saat ini masih memasuki jadwal masa sanggah.
Jika ada pihak yang menyanggah berarti KAP di daerah tersebut belum ada, sehingga laporan dana kampanye peserta pemilu tak teraudit."Kalau tidak ada KAP maka berotensi ada unsur kelalaian KPU," katanya.Wahidah berharap hasil audit KAP yang diterima KPU nantinya dapat diakses oleh Bawaslu untuk diteliti.(mil/okezone.com)
Kades Kumalasa , Tersangka Pelanggar Pemilu Ditangkap di Malaysia
(gambar jawa pos)
SURABAYA -(Sumber JawaPos ) Mu'jizad harus membayar mahal kecurangan yang dilakukan untuk membantu perolehan suara salah seorang calon anggota legislatif pada pemilu lalu.
Setelah menghabiskan uang yang tidak sedikit untuk bersembunyi di Malaysia, Kades Kumalasa, Kecamatan Sangkapura, Gresik, itu harus merasakan pengapnya tahanan karena ditangkap Polisi Diraja Malaysia.
Menurut Kapolres Gresik AKBP Moh. Iqbal, Mu'jizad yang ditangkap di Kuala Lumpur itu kemarin langsung diterbangkan ke Indonesia.
Tadi malam, pria berusia 39 tahun tersebut sudah berada di Juanda. ''Kami bekerja sama dengan SLO (senior liaison officer, Red) KBRI Malaysia dan Polisi Diraja Malaysia,'' jelasnya. Menurut mantan Kasatlantas Polwiltabes Surabaya tersebut, Mu'jizad bakal dijerat pasal 273 jo pasal 84 (3) UU No 10/2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD.
Ancaman hukumannya minimal penjara tiga bulan dan maksimal 12 bulan serta denda minimal Rp 3 juta dan maksimal Rp 12 juta.
Kasus itu bermula dari temuan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Gresik di Dusun Tajungkima. Di dusun yang jumlah daftar pemilih tetapnya sekitar 400 orang itu, panwaslu menemukan surat edaran resmi berkop Desa Kumalasa, Kecamatan Sangkapura. Surat tertanggal 3 April 2009 tersebut ditandatangani Mu'jizad.
"Surat edaran itu ditujukan kepada seluruh penduduk dusun,'' lanjut orang nomor satu di jajaran kepolisian Gresik tersebut. Iqbal menambahkan, surat itu berisi "perintah" untuk mencoblos H Syarief Musa, caleg nomor 1 PKB untuk DPRD Gresik dari daerah tersebut.
"Jika perintah dalam surat edaran itu tidak dituruti, Mu'jizad mengancam akan meniadakan program pembangunan Dusun Tajungkima selama setahun," ungkapnya. Surat tersebut ternyata sampai di tangan anggota panwaslu.
Karena masuk kategori pidana, kasus tersebut dilaporkan ke polisi sehari setelah pencontrengan. Polisi juga bertindak cepat.
Selama tiga hari, mereka memeriksa 12 saksi. "Kami ingin memeriksa saksi lebih dulu, baru memanggil tersangka. Dari para saksi itulah kami mendapatkan bukti pidana yang lengkap," papar Iqbal.
Ketika hendak dipanggil polisi untuk pemeriksaan dengan status tersangka, Mu'jizad malah melarikan diri. Ketika itu, banyak saksi yang mendengar kabar bahwa kepala desa tersebut sudah merencanakan kabur ke Malaysia.
Karena itu, Polres Gresik langsung menghubungi Iptu Jayanti, polwan yang bertugas sebagai SLO KBRI di Malaysia. Jayanti langsung melacak dan mengetahui Mu'jizad telah berada di Kuala Lumpur.
Dibantu Polisi Diraja Malaysia, Jayanti berhasil menangkap Mu'jizad di Kampung Pandan, Ampang, Selangor. Dalam pengawalan ketat, Mu'jizad diantar hingga masuk ke dalam pesawat yang akan membawanya ke Indonesia. Sesampai di Jakarta, sudah ada tim yang dipimpin Kasatreskrim Polres Gresik AKP Fadli Widiyanto. T
im itu memang ditugasi membawa Mu'jizad kembali ke Gresik melalui Bandara Juanda. Mu'jizad mengaku, dirinya berada di Malaysia untuk menghindari pemeriksaan polisi.
Saat diwawancarai via SLJJ kemarin, Kades yang sudah sepuluh tahun menjabat itu bersedia menceritakan proses pelariannya. "Awalnya, saya ke Surabaya pada Minggu, 12 April," tuturnya.
Sesampai di Surabaya, dia langsung menuju Bandara Juanda, kemudian naik pesawat Citylink menuju Batam. Dari Batam, dia naik feri menuju Johor. "Saya berada di Johor selama seminggu. Tinggal di rumah saudara saya yang kebetulan bekerja di sana,'' urainya.
Setelah itu, dia berangkat ke Kuala Lumpur untuk menghadiri acara tahlilan keluarganya. Mengapa nekat membantu Syarief Musa dengan cara yang tidak patut? Mu'jizad beralasan bahwa Syarief adalah putra Kangean yang concern terhadap pembangunan di desanya. "Itu alasan utama saya," tegasnya.
Tentu saja polisi tak percaya begitu saja. ''Itu kan pengakuan tersangka. Kami berharap dia (Mu'jizad, Red) kooperatif. Kalaupun tidak, yang jelas kami mempunyai bukti-bukti awal tindak pidana yang dia lakukan,'' tegas AKBP Moh. Iqbal. Setelah memeriksa Mu'jizad, lulusan Akpol 1991 tersebut juga berencana memanggil Syarief Musa untuk dimintai keterangan. ''Semua yang terlibat akan kami periksa,'' ujarnya. (ano/dim/fat)
Berita Terkait
SURABAYA -(Sumber JawaPos ) Mu'jizad harus membayar mahal kecurangan yang dilakukan untuk membantu perolehan suara salah seorang calon anggota legislatif pada pemilu lalu.
Setelah menghabiskan uang yang tidak sedikit untuk bersembunyi di Malaysia, Kades Kumalasa, Kecamatan Sangkapura, Gresik, itu harus merasakan pengapnya tahanan karena ditangkap Polisi Diraja Malaysia.
Menurut Kapolres Gresik AKBP Moh. Iqbal, Mu'jizad yang ditangkap di Kuala Lumpur itu kemarin langsung diterbangkan ke Indonesia.
Tadi malam, pria berusia 39 tahun tersebut sudah berada di Juanda. ''Kami bekerja sama dengan SLO (senior liaison officer, Red) KBRI Malaysia dan Polisi Diraja Malaysia,'' jelasnya. Menurut mantan Kasatlantas Polwiltabes Surabaya tersebut, Mu'jizad bakal dijerat pasal 273 jo pasal 84 (3) UU No 10/2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD.
Ancaman hukumannya minimal penjara tiga bulan dan maksimal 12 bulan serta denda minimal Rp 3 juta dan maksimal Rp 12 juta.
Kasus itu bermula dari temuan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Gresik di Dusun Tajungkima. Di dusun yang jumlah daftar pemilih tetapnya sekitar 400 orang itu, panwaslu menemukan surat edaran resmi berkop Desa Kumalasa, Kecamatan Sangkapura. Surat tertanggal 3 April 2009 tersebut ditandatangani Mu'jizad.
"Surat edaran itu ditujukan kepada seluruh penduduk dusun,'' lanjut orang nomor satu di jajaran kepolisian Gresik tersebut. Iqbal menambahkan, surat itu berisi "perintah" untuk mencoblos H Syarief Musa, caleg nomor 1 PKB untuk DPRD Gresik dari daerah tersebut.
"Jika perintah dalam surat edaran itu tidak dituruti, Mu'jizad mengancam akan meniadakan program pembangunan Dusun Tajungkima selama setahun," ungkapnya. Surat tersebut ternyata sampai di tangan anggota panwaslu.
Karena masuk kategori pidana, kasus tersebut dilaporkan ke polisi sehari setelah pencontrengan. Polisi juga bertindak cepat.
Selama tiga hari, mereka memeriksa 12 saksi. "Kami ingin memeriksa saksi lebih dulu, baru memanggil tersangka. Dari para saksi itulah kami mendapatkan bukti pidana yang lengkap," papar Iqbal.
Ketika hendak dipanggil polisi untuk pemeriksaan dengan status tersangka, Mu'jizad malah melarikan diri. Ketika itu, banyak saksi yang mendengar kabar bahwa kepala desa tersebut sudah merencanakan kabur ke Malaysia.
Karena itu, Polres Gresik langsung menghubungi Iptu Jayanti, polwan yang bertugas sebagai SLO KBRI di Malaysia. Jayanti langsung melacak dan mengetahui Mu'jizad telah berada di Kuala Lumpur.
Dibantu Polisi Diraja Malaysia, Jayanti berhasil menangkap Mu'jizad di Kampung Pandan, Ampang, Selangor. Dalam pengawalan ketat, Mu'jizad diantar hingga masuk ke dalam pesawat yang akan membawanya ke Indonesia. Sesampai di Jakarta, sudah ada tim yang dipimpin Kasatreskrim Polres Gresik AKP Fadli Widiyanto. T
im itu memang ditugasi membawa Mu'jizad kembali ke Gresik melalui Bandara Juanda. Mu'jizad mengaku, dirinya berada di Malaysia untuk menghindari pemeriksaan polisi.
Saat diwawancarai via SLJJ kemarin, Kades yang sudah sepuluh tahun menjabat itu bersedia menceritakan proses pelariannya. "Awalnya, saya ke Surabaya pada Minggu, 12 April," tuturnya.
Sesampai di Surabaya, dia langsung menuju Bandara Juanda, kemudian naik pesawat Citylink menuju Batam. Dari Batam, dia naik feri menuju Johor. "Saya berada di Johor selama seminggu. Tinggal di rumah saudara saya yang kebetulan bekerja di sana,'' urainya.
Setelah itu, dia berangkat ke Kuala Lumpur untuk menghadiri acara tahlilan keluarganya. Mengapa nekat membantu Syarief Musa dengan cara yang tidak patut? Mu'jizad beralasan bahwa Syarief adalah putra Kangean yang concern terhadap pembangunan di desanya. "Itu alasan utama saya," tegasnya.
Tentu saja polisi tak percaya begitu saja. ''Itu kan pengakuan tersangka. Kami berharap dia (Mu'jizad, Red) kooperatif. Kalaupun tidak, yang jelas kami mempunyai bukti-bukti awal tindak pidana yang dia lakukan,'' tegas AKBP Moh. Iqbal. Setelah memeriksa Mu'jizad, lulusan Akpol 1991 tersebut juga berencana memanggil Syarief Musa untuk dimintai keterangan. ''Semua yang terlibat akan kami periksa,'' ujarnya. (ano/dim/fat)
Berita Terkait
Gresik (ANTARA News) - Mu`jizad, Kepala Desa Komalasa, Kecamatan Sangkapura, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, yang menjadi daftar pencarian orang DPO), akhirnya ditangkap polisi internasional (interpol), di Johor, Malaysia.
"Penangkapan dilakukan saat tersangka sedang mengadakan tahlil di rumahnya, Rabu (22/4), sekitar pukul 20.00 waktu Malaysia," kata Kepala Polisi Resor Gresik, AKBP M Iqbal, Kamis.Menurut Kapolres, saat ini tersangka telah dijemput paksa oleh Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Gresik, Ajun Komisaris Polisi, Fadli Widianto.
Berdasar keterangan Kasatreskrim, tersangka diterbangkan ke Indonesia pukul 15.00 waktu Malaysia menuju Jakarta dan mendarat di Bandara Juanda Surabaya pukul 19.00 WIB. Saat ini tersangka sudah berada di Polres Gresik untuk dimintai keterangan.
Tersangka bakal dijerat Undang - Undang Pemilu Nomor 10 tahun 2008, tepatnya Pasal 273, juncto pasal 84 ayat 3. yang intinya melarang setiap PNS terlibat dalam kampanye parpol, dengan sanksi hukuman minimal 3 bulan dan maksimal 12 bulan serta denda minimal Rp3 juta dan maksimal Rp12 juta.
Dalam pengusutan kasus tindak pidana pemilu, kepolisian harus bertindak cepat. Ini lantaran kasus ini harus diputus maksimal lima hari sebelum pengumuman hasil Pemilu Legislatif diumumkan, atau 26 April. "Jika dalam batas waktu tersebut belum juga selesai, maka kasus tersebut dinyatakan hangus," kata Kapolres.
Mu`jizad adalah tersangka yang mengedarkan surat kepada warganya, menyerukan untuk memilih Syarif Musa, dengan alasan pembangunan jalan poros Tanjung Kima yang dianggarkan dari APBD 2009 itu berkat bantuannya.
Dan apabila Syarif Musa tidak terpilih, pembangunan tersebut tidak akan diwujudkan.Padahal, sebelumnya telah ditegaskan pada instruksi Bupati Gresik No. 270/570/437.73/2009 tertanggal 19 Maret 2009, agar PNS dan perangkat desa netral dalam Pemilu 2009 dan tidak menjadi pengurus salah satu partai politik.(*)
Tuesday, April 21, 2009
Ketua KPPS di Sumenep Dibunuh
SURABAYA (SI) – Mohammad Hasyim,ketua kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) di TPS 03 Desa Sendir, Kecamatan Lenteng,Kabupaten Sumenep,kemarin ditemukan tewas bersimbah darah.
Korban ditemukan warga di tengah sawah, sekitar 1,5 km dari kediamannya, dengan tubuh penuh luka sayatan. Diduga,Hasyim tewas akibat dibunuhseseorang. Kapolsek Lenteng AKP Syakrani menyatakan pihaknya masih memeriksa sejumlah saksi.
Dia belum mengetahui meninggalnya korban,apakah terkait dengan pelaksanaan Pemilu Legislatif 2009 atau perkara lain.”Saya tidak mau menduga-duga bahwa kematian korban ada hubungannya dengan pemilu kemarin.Semuanya masih butuh proses,”ungkap Syakrani.
Meski demikian, Syakrani berjanji pihaknya akan mengusut tuntas kematian Hasyim.”Tunggu saja hasil pemeriksaan saksi.Kami juga masih menunggu visum dari RSU Moh Anwar,”tegasnya.
Kapolres Sumenep AKBP Umar Effendi membenarkan peristiwa tersebut.Hanya, dia membantah bahwa kematian Hasyim terkait tugasnya sebagai ketua KPPS.”Motifnya masih kami cari,” ujarnya. Umar menerangkan, saat ini pihaknya masih memeriksa intensif dua saksi.
Mereka adalah Supandi dan Soleh, yang mengaku pertama kali menemukan tubuh korban sekitar pukul 06.00 WIB. Berdasarkan kesaksian sementara kedua orang itu,Umar mengatakan bahwa korban tidak memiliki masalah apa pun saat pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS tempatnya bertugas.
Proses yang dilalui pada 9 April lalu berjalan lancar. ”Di TPS korban tidak terjadi apa-apa,”kata dia. Namun, anggota KPU I Gusti Putu Artha justru menyatakan ada indikasi tewasnya Hasyim terkait pemilu. Karena itu, Putu meminta semua jajaran penyelenggara pemilu untuk lebih waspada dalam bertugas.
”Kami baru saja dapat laporan aparat, salah satu ketua KPPS di Sumenep dibunuh saksi (saksi dari peserta pemilu).Kami saat ini menelusuri duduk persoalan yang terjadi,” kata Putu. Dia mengatakan perlu ada kewaspadaan ekstra bagi para penyelenggara pemilu,karena ancamannya sampai pada penghilangan nyawa. (deny bachtiar/lutfi yuhandi/kholil)
Korban ditemukan warga di tengah sawah, sekitar 1,5 km dari kediamannya, dengan tubuh penuh luka sayatan. Diduga,Hasyim tewas akibat dibunuhseseorang. Kapolsek Lenteng AKP Syakrani menyatakan pihaknya masih memeriksa sejumlah saksi.
Dia belum mengetahui meninggalnya korban,apakah terkait dengan pelaksanaan Pemilu Legislatif 2009 atau perkara lain.”Saya tidak mau menduga-duga bahwa kematian korban ada hubungannya dengan pemilu kemarin.Semuanya masih butuh proses,”ungkap Syakrani.
Meski demikian, Syakrani berjanji pihaknya akan mengusut tuntas kematian Hasyim.”Tunggu saja hasil pemeriksaan saksi.Kami juga masih menunggu visum dari RSU Moh Anwar,”tegasnya.
Kapolres Sumenep AKBP Umar Effendi membenarkan peristiwa tersebut.Hanya, dia membantah bahwa kematian Hasyim terkait tugasnya sebagai ketua KPPS.”Motifnya masih kami cari,” ujarnya. Umar menerangkan, saat ini pihaknya masih memeriksa intensif dua saksi.
Mereka adalah Supandi dan Soleh, yang mengaku pertama kali menemukan tubuh korban sekitar pukul 06.00 WIB. Berdasarkan kesaksian sementara kedua orang itu,Umar mengatakan bahwa korban tidak memiliki masalah apa pun saat pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS tempatnya bertugas.
Proses yang dilalui pada 9 April lalu berjalan lancar. ”Di TPS korban tidak terjadi apa-apa,”kata dia. Namun, anggota KPU I Gusti Putu Artha justru menyatakan ada indikasi tewasnya Hasyim terkait pemilu. Karena itu, Putu meminta semua jajaran penyelenggara pemilu untuk lebih waspada dalam bertugas.
”Kami baru saja dapat laporan aparat, salah satu ketua KPPS di Sumenep dibunuh saksi (saksi dari peserta pemilu).Kami saat ini menelusuri duduk persoalan yang terjadi,” kata Putu. Dia mengatakan perlu ada kewaspadaan ekstra bagi para penyelenggara pemilu,karena ancamannya sampai pada penghilangan nyawa. (deny bachtiar/lutfi yuhandi/kholil)
Dubes Jepang Puji Proses Pemilu
JAKARTA (SI) – Duta Besar (Dubes) Jepang untuk Indonesia Kojiro Shiojiri memuji proses Pemilu Legislatif 2009 di Indonesia yang digelar Kamis (9/4).
Menurut dia, pemilihan umum (pemilu) di Indonesia harus diakui sebagai proses demokrasi yang paling rumit di dunia. Sebab, pemilihan langsung oleh ratusan juta rakyat Indonesia ini digelar secara serentak di seluruh pelosok Nusantara yang terdiri atas ribuan pulau.
Belum lagi dengan karakter pemilih yang terdiri atas beragam suku dan budaya. “Tingkat kerumitan itulah yang tidak dimiliki negara-negara lain di dunia dalam berdemokrasi.Pemilu di Indonesia sangat rumit, tetapi bisa berjalan dengan baik. Karena itu, Indonesia lebih berharga dibanding negara lain dalam berdemokrasi,” katanya saat berkunjung ke redaksi Seputar Indonesia (SI) di Jakarta kemarin.
Shiojiri menuturkan, sebelum pemilu digelar,dia sempat kembali ke Jepang dan telah meyakinkan Pemerintah Jepang bahwa pemilu di Indonesia akan berjalan lancar. Dan benar,proses pemilu di negeri ini berjalan dengan baik. Meskipun diakui banyak kendala dan kesulitan, itu sudah pasti karena kondisi geografis yang sangat luas. Dia optimistis Jepang mampu meningkatkan berbagai kerja sama dengan Pemerintah Indonesia ke depan.
Barometernya adalah hingga saat ini stabilitas politik dan keamanan relatif terkendali sehingga banyak hal yang bisa dilanjutkan dari kerja sama antara kedua negara sebelumnya.“Saya yakin pilihan masyarakat Indonesia akan menghasilkan pemimpin yang baik.Dari pengalaman bekerja sama dengan Presiden SBY (Susilo Bambang Yudhoyono), berjalan dengan baik,”ungkapnya.
Meski demikian, selama bertugas di Indonesia, Shiojiri belum mau berpuas diri terkait kerja sama yang telah diwujudkan kedua negara. Menurut dia, masih banyak potensi lain yang bisa dilirik dan kerja sama lebih dalam kedua negara masih bisa ditingkatkan hingga beberapa tahap ke depan.
Sebuah kemajuan akan terus meningkat jika pihak bersangkutan tidak cepat berpuas diri. “Bagi saya, tugas di Indonesia tentu tugas yang sangat berat karena kondisi geografis yang sangat luas dan potensi Indonesia jauh lebih luas dan besar dibanding dengan negara lain di dunia. Itulah pentingnya Indonesia bagi negaranegara di dunia,bukan hanya ASEAN,” tandas Shiojiri.
Dia menambahkan, stabilitas politik dan keamanan menjadi hal yang terpenting dan hal itu telah diwujudkan dalam pemerintahan SBY. Menyinggung sektor investasi di Indonesia, Shiojiri menyambut positif. Dia meyakinkan investor Jepang di Indonesia tidak hanya membawa uang untuk kepentingan bisnis. Lebih dari itu, investor Jepang punya ciri khas dengan membawa serta keluarga mereka.“Bukan hanya membawa uang tunai untuk bisnis, tetapi masyarakat Jepang berdatangan dan membawa sertakeluarga.
Bahkanadayangtinggal antara lima dan 10 tahun. Keluarga yang dibawa pun ikut dalam aktivitas masyarakat,”ungkapnya. Bagi Shiojiri,investasi lebih besar lagi bagi kedua negara adalah kesamaan karakter dan semangat bangsanya yang pantang menyerah dalam menghadapi terpaan berbagai persoalan.“
Saya merasa bangga dengan Jepang karena memiliki masyarakat yang mampu mengatasi berbagai kesulitan dan tantangan.Nah, ini memiliki kesamaan karakter dengan Indonesia, semakin berat tantangan yang dihadapi, semakin kokoh pula bangsa ini,”paparnya.
Dari sisi pendidikan, persahabatan kedua negara juga tak kalah pentingnya. Khususnya di kalangan kaum muda, dia menilai pelajar Indonesia sangat tertarik dengan budaya Jepang.Itulah yang mendorongnya ingin meningkatkan lagi kerja sama di bidang pendidikan. Selain itu, pertukaran budaya kedua negara bisa dilakukan dengan pagelaran festival, terutama yang sangat terkenal di Jepang.
“Kalau bisa sekali seminggu, saya ingin bertatap muka dengan pelajar- pelajar Indonesia untuk memperkenalkan budaya Jepang dan sebaliknya. Saya berharap masyarakat Indonesia bisa lebih tahu tentang budaya Jepang. Fungsi itu sangat besar bagi saya dan harus saya jalankan,”kata Shiojiri. (Sumber Sindo ,azhar azis)
Menurut dia, pemilihan umum (pemilu) di Indonesia harus diakui sebagai proses demokrasi yang paling rumit di dunia. Sebab, pemilihan langsung oleh ratusan juta rakyat Indonesia ini digelar secara serentak di seluruh pelosok Nusantara yang terdiri atas ribuan pulau.
Belum lagi dengan karakter pemilih yang terdiri atas beragam suku dan budaya. “Tingkat kerumitan itulah yang tidak dimiliki negara-negara lain di dunia dalam berdemokrasi.Pemilu di Indonesia sangat rumit, tetapi bisa berjalan dengan baik. Karena itu, Indonesia lebih berharga dibanding negara lain dalam berdemokrasi,” katanya saat berkunjung ke redaksi Seputar Indonesia (SI) di Jakarta kemarin.
Shiojiri menuturkan, sebelum pemilu digelar,dia sempat kembali ke Jepang dan telah meyakinkan Pemerintah Jepang bahwa pemilu di Indonesia akan berjalan lancar. Dan benar,proses pemilu di negeri ini berjalan dengan baik. Meskipun diakui banyak kendala dan kesulitan, itu sudah pasti karena kondisi geografis yang sangat luas. Dia optimistis Jepang mampu meningkatkan berbagai kerja sama dengan Pemerintah Indonesia ke depan.
Barometernya adalah hingga saat ini stabilitas politik dan keamanan relatif terkendali sehingga banyak hal yang bisa dilanjutkan dari kerja sama antara kedua negara sebelumnya.“Saya yakin pilihan masyarakat Indonesia akan menghasilkan pemimpin yang baik.Dari pengalaman bekerja sama dengan Presiden SBY (Susilo Bambang Yudhoyono), berjalan dengan baik,”ungkapnya.
Meski demikian, selama bertugas di Indonesia, Shiojiri belum mau berpuas diri terkait kerja sama yang telah diwujudkan kedua negara. Menurut dia, masih banyak potensi lain yang bisa dilirik dan kerja sama lebih dalam kedua negara masih bisa ditingkatkan hingga beberapa tahap ke depan.
Sebuah kemajuan akan terus meningkat jika pihak bersangkutan tidak cepat berpuas diri. “Bagi saya, tugas di Indonesia tentu tugas yang sangat berat karena kondisi geografis yang sangat luas dan potensi Indonesia jauh lebih luas dan besar dibanding dengan negara lain di dunia. Itulah pentingnya Indonesia bagi negaranegara di dunia,bukan hanya ASEAN,” tandas Shiojiri.
Dia menambahkan, stabilitas politik dan keamanan menjadi hal yang terpenting dan hal itu telah diwujudkan dalam pemerintahan SBY. Menyinggung sektor investasi di Indonesia, Shiojiri menyambut positif. Dia meyakinkan investor Jepang di Indonesia tidak hanya membawa uang untuk kepentingan bisnis. Lebih dari itu, investor Jepang punya ciri khas dengan membawa serta keluarga mereka.“Bukan hanya membawa uang tunai untuk bisnis, tetapi masyarakat Jepang berdatangan dan membawa sertakeluarga.
Bahkanadayangtinggal antara lima dan 10 tahun. Keluarga yang dibawa pun ikut dalam aktivitas masyarakat,”ungkapnya. Bagi Shiojiri,investasi lebih besar lagi bagi kedua negara adalah kesamaan karakter dan semangat bangsanya yang pantang menyerah dalam menghadapi terpaan berbagai persoalan.“
Saya merasa bangga dengan Jepang karena memiliki masyarakat yang mampu mengatasi berbagai kesulitan dan tantangan.Nah, ini memiliki kesamaan karakter dengan Indonesia, semakin berat tantangan yang dihadapi, semakin kokoh pula bangsa ini,”paparnya.
Dari sisi pendidikan, persahabatan kedua negara juga tak kalah pentingnya. Khususnya di kalangan kaum muda, dia menilai pelajar Indonesia sangat tertarik dengan budaya Jepang.Itulah yang mendorongnya ingin meningkatkan lagi kerja sama di bidang pendidikan. Selain itu, pertukaran budaya kedua negara bisa dilakukan dengan pagelaran festival, terutama yang sangat terkenal di Jepang.
“Kalau bisa sekali seminggu, saya ingin bertatap muka dengan pelajar- pelajar Indonesia untuk memperkenalkan budaya Jepang dan sebaliknya. Saya berharap masyarakat Indonesia bisa lebih tahu tentang budaya Jepang. Fungsi itu sangat besar bagi saya dan harus saya jalankan,”kata Shiojiri. (Sumber Sindo ,azhar azis)
PD - Golkar Resmi Cerai
Jakarta - Rapat DPP Partai Golkar merekomendasikan pada Ketua Umum Partai Golkar Jusuf Kalla (JK) untuk membuka komunikasi politik dengan parpol lain terkait koalisi Pilpres 2009.
Sebab negosiasi Golkar dan PD menemui jalan buntu."Setelah melakukan komunikasi yang intensif dengan Partai Demokrat, ternyata kita tidak menemukan titik temu.
Partai Golkar dan Partai Demokrat tidak mencapai mufakat," ujar Sekjen Partai Golkar Soemarsono usai rapat di kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakbar, Rabu (22/4/2009).
Pernyataan di atas merupakan poin pertama hasil rapat. Poin kedua adalah "DPP Golkar memberikan mandat pada ketua umum Partai Golkar untuk membuka komunikasi politik dengan parpol lain," kata Soemarsono.
Sebagai informasi, pada Selasa siang kemarin, 3 utusan dari Golkar dan 3 utusan dari PD melakukan pertemuan di Hotel Four Seasons. Pertemuan hingga malam hari ini deadlock. Pada malam harinya, delegasi Golkar melaporkan ke rumah JK. Setelah itu delegasi melanjutkan pertemuan sebuah hotel di Jl Sudirman. Soemarsono menyebutkan bahwa negosiasi koalisi ini telah berlangsung selama seminggu. (Sumber Detik , lh / nrl )
Sebab negosiasi Golkar dan PD menemui jalan buntu."Setelah melakukan komunikasi yang intensif dengan Partai Demokrat, ternyata kita tidak menemukan titik temu.
Partai Golkar dan Partai Demokrat tidak mencapai mufakat," ujar Sekjen Partai Golkar Soemarsono usai rapat di kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakbar, Rabu (22/4/2009).
Pernyataan di atas merupakan poin pertama hasil rapat. Poin kedua adalah "DPP Golkar memberikan mandat pada ketua umum Partai Golkar untuk membuka komunikasi politik dengan parpol lain," kata Soemarsono.
Sebagai informasi, pada Selasa siang kemarin, 3 utusan dari Golkar dan 3 utusan dari PD melakukan pertemuan di Hotel Four Seasons. Pertemuan hingga malam hari ini deadlock. Pada malam harinya, delegasi Golkar melaporkan ke rumah JK. Setelah itu delegasi melanjutkan pertemuan sebuah hotel di Jl Sudirman. Soemarsono menyebutkan bahwa negosiasi koalisi ini telah berlangsung selama seminggu. (Sumber Detik , lh / nrl )
JK Ditolak, Hatta-Akbar Calon Kuat Pendamping SBY
Jakarta - Partai Golkar ingin mengajukan JK sebagai cawapres SBY, tetapi usulan ini ditolak. Akibatnya Golkar dan Partai Demokrat (PD) resmi bercerai. SBY memang belum menentukan cawapres, tetapi dia sudah memberikan isyarat. Beberapa isyarat yang disampaikan SBY itu jelas mengarah pada beberapa figur yang berasal dari wilayah Indonesia bagian barat. Nama Hatta Rajasa dan Akbar Tandjung semakin menguat.
Dua tokoh ini belakangan memang termasuk orang-orang yang dekat dengan SBY. Akbar Tandjung misalnya, saking dekatnya dengan SBY, dia dengan leluasa menempatkan beberapa kadernya di PD. Sebut saja nama Anas Urbaningrum dan Ruhut Sitompul.
Keduanya saat ini menjadi orang yang ditunjuk sebagai penggodok cawapres SBY. Anas adalah mantan ketua umum PB HMI dan Ruhut adalah bekas politisi Golkar. Belum lagi soal bagaimana Akbar bisa 'memanfaatkan' (Barisan Indonesia) Barindo sebagai ormas yang mendukung Akbar dipasangkan dengan SBY.
Untuk diketahui Barindo adalah ormas independen yang mendeklarasikan diri sebagai pendukung PD dan SBY.Selain Barindo, Akbar juga mampu meyakinkan kelompok muda Partai Demokrat . Secara terang-terangan ormas sayap PD ini merekomendasikan Akbar sebagai cawapres SBY.
Gerakan Akbar terus meluas. KNPI yang telah menjadi tempat Akbar belajar politik juga secara terang-terangan mendukung dia sebagai pendamping SBY. Demikian juga dengan alumni HMI.Hal ini tentu akan menjadi pertimbangan sendiri bagi SBY untuk merekrut mantan Ketua Umum Partai Golkar ini.
Akbar dinilai mampu menggerakkan semua jaringannya, baik yang di Golkar maupun non Golkar. Sosok akbar yang kalem tetapi luas pandangan, berbeda dengan JK, juga diperkirakan menjadi pemikat SBY.Masalahnya, umur Akbar yang lebih tua dari SBY juga akan menjadi catatan penting SBY. Ditambah lagi beberapa kasus hukum akbar yang dulu sempat ramai, tentu saja menjadi bahan renungan SBY yang ingin citranya semakin baik di pemerintahan periode keduanya. Belum lagi masalah hubungan politik masa lalu antara SBY dan Akbar dalam pemilihan presiden dan wakil presiden 2004.
Berbeda dengan Akbar, Hatta Rajasa memang tokoh politik dari Sumatera yang tidak sekaliber Akbar. Namun politisi PAN ini ternyata cukup memikat hati SBY karena kemampuannya dan loyalitasnya terhadap SBY yang tiada banding.
Kabarnya saking percayanya SBY pada orang ini, beberapa urusan SBY di pasrahkan kepada Hatta. Loyalitas inilah yang konon membuat hati SBY merasa nyaman dengan sosok Hatta. Ditambah lagi kemampuan Hatta meyakinkan Amien Rais, yang dalam Munas PAN dulu mendukung Soetrisno Bachir (SB) tidak Hatta, dalam barisan pendukung SBY.
Dukungan Amien ini diyakini semakin membuat SBY mantap memilih Hatta sebagai calon pendampingnya.Selain faktor loyalitas dan dukungan Amien Rais. Hatta yang umurnya lebih muda dari SBY juga diyakini menjadi kekuatan tersendiri. Hatta diyakini akan mempu menopang kerja-kerja SBY yang semakin berat kerena harus memenuhi harapan masyarakat bahwa SBY adalah presiden pilihan yang tepat.
Dengan tenaga muda dan loyalitas Hatta, SBY akan sangat terbantu dalam menyelesaikan berbagai masalah yang dihadapi bangsa ini. SBY akan lebih santai karena bisa dengan leluasa meminta wapresnya menghandle hal-hal teknis. Sementara, SBY hanya memikirkan hal-hal strategis mengenai masalah bangsa baik dalam konteks nasional maupun internasional.
Posisi Hatta yang berasal dari PAN (partai menengah) juga akan sangat mengamankan SBY dan PD dalam Pemilu 2014. Ini berbeda dengan jika SBY mengajak Akbar Tandjung. Pasangan SBY-Hatta dengan modal di atas diyakini akan meminimalisir konflik dibanding dengan Akbar. Karena risiko menggandeng cawapres dari unsur parpol besar tetap saja akan menakutkan SBY karena kasus pasang surut hubungan SBY-JK dalam pemerintahan saat ini bisa jadi akan terulang lagi.
Selain faktor di atas, Kabarnya Istri Hatta Rajasa sangat dekat dengan Istri SBY Ani Yudhoyono. Sudah tidak menjadi rahasia umum jika perpolitikan di Indonesia juga ditentukan oleh hubungan para istri-istri selain faktor rasional lainnya. Jika kabar ini benar, tentu saja kans Hatta akan lebih besar di mata SBY.Namun, SBY bukan sosok yang seperti diduga banyak orang.
SBY bagaikan air yang selalu indah dipandang, tenang, tetapi menghanyutkan. Benarkah di kantong SBY ada 2 orang ini atau nama lain? Atau memang SBY sedang ingin membuat permainan menjadi semakin menarik?(Sumber Detik. yid / asy )
Dua tokoh ini belakangan memang termasuk orang-orang yang dekat dengan SBY. Akbar Tandjung misalnya, saking dekatnya dengan SBY, dia dengan leluasa menempatkan beberapa kadernya di PD. Sebut saja nama Anas Urbaningrum dan Ruhut Sitompul.
Keduanya saat ini menjadi orang yang ditunjuk sebagai penggodok cawapres SBY. Anas adalah mantan ketua umum PB HMI dan Ruhut adalah bekas politisi Golkar. Belum lagi soal bagaimana Akbar bisa 'memanfaatkan' (Barisan Indonesia) Barindo sebagai ormas yang mendukung Akbar dipasangkan dengan SBY.
Untuk diketahui Barindo adalah ormas independen yang mendeklarasikan diri sebagai pendukung PD dan SBY.Selain Barindo, Akbar juga mampu meyakinkan kelompok muda Partai Demokrat . Secara terang-terangan ormas sayap PD ini merekomendasikan Akbar sebagai cawapres SBY.
Gerakan Akbar terus meluas. KNPI yang telah menjadi tempat Akbar belajar politik juga secara terang-terangan mendukung dia sebagai pendamping SBY. Demikian juga dengan alumni HMI.Hal ini tentu akan menjadi pertimbangan sendiri bagi SBY untuk merekrut mantan Ketua Umum Partai Golkar ini.
Akbar dinilai mampu menggerakkan semua jaringannya, baik yang di Golkar maupun non Golkar. Sosok akbar yang kalem tetapi luas pandangan, berbeda dengan JK, juga diperkirakan menjadi pemikat SBY.Masalahnya, umur Akbar yang lebih tua dari SBY juga akan menjadi catatan penting SBY. Ditambah lagi beberapa kasus hukum akbar yang dulu sempat ramai, tentu saja menjadi bahan renungan SBY yang ingin citranya semakin baik di pemerintahan periode keduanya. Belum lagi masalah hubungan politik masa lalu antara SBY dan Akbar dalam pemilihan presiden dan wakil presiden 2004.
Berbeda dengan Akbar, Hatta Rajasa memang tokoh politik dari Sumatera yang tidak sekaliber Akbar. Namun politisi PAN ini ternyata cukup memikat hati SBY karena kemampuannya dan loyalitasnya terhadap SBY yang tiada banding.
Kabarnya saking percayanya SBY pada orang ini, beberapa urusan SBY di pasrahkan kepada Hatta. Loyalitas inilah yang konon membuat hati SBY merasa nyaman dengan sosok Hatta. Ditambah lagi kemampuan Hatta meyakinkan Amien Rais, yang dalam Munas PAN dulu mendukung Soetrisno Bachir (SB) tidak Hatta, dalam barisan pendukung SBY.
Dukungan Amien ini diyakini semakin membuat SBY mantap memilih Hatta sebagai calon pendampingnya.Selain faktor loyalitas dan dukungan Amien Rais. Hatta yang umurnya lebih muda dari SBY juga diyakini menjadi kekuatan tersendiri. Hatta diyakini akan mempu menopang kerja-kerja SBY yang semakin berat kerena harus memenuhi harapan masyarakat bahwa SBY adalah presiden pilihan yang tepat.
Dengan tenaga muda dan loyalitas Hatta, SBY akan sangat terbantu dalam menyelesaikan berbagai masalah yang dihadapi bangsa ini. SBY akan lebih santai karena bisa dengan leluasa meminta wapresnya menghandle hal-hal teknis. Sementara, SBY hanya memikirkan hal-hal strategis mengenai masalah bangsa baik dalam konteks nasional maupun internasional.
Posisi Hatta yang berasal dari PAN (partai menengah) juga akan sangat mengamankan SBY dan PD dalam Pemilu 2014. Ini berbeda dengan jika SBY mengajak Akbar Tandjung. Pasangan SBY-Hatta dengan modal di atas diyakini akan meminimalisir konflik dibanding dengan Akbar. Karena risiko menggandeng cawapres dari unsur parpol besar tetap saja akan menakutkan SBY karena kasus pasang surut hubungan SBY-JK dalam pemerintahan saat ini bisa jadi akan terulang lagi.
Selain faktor di atas, Kabarnya Istri Hatta Rajasa sangat dekat dengan Istri SBY Ani Yudhoyono. Sudah tidak menjadi rahasia umum jika perpolitikan di Indonesia juga ditentukan oleh hubungan para istri-istri selain faktor rasional lainnya. Jika kabar ini benar, tentu saja kans Hatta akan lebih besar di mata SBY.Namun, SBY bukan sosok yang seperti diduga banyak orang.
SBY bagaikan air yang selalu indah dipandang, tenang, tetapi menghanyutkan. Benarkah di kantong SBY ada 2 orang ini atau nama lain? Atau memang SBY sedang ingin membuat permainan menjadi semakin menarik?(Sumber Detik. yid / asy )
PKNU Geser Dominasi PKB
BONDOWOSO - Partai Kebangkitan Ulama Nasional (PKNU) menorehkan catatan luar biasa dalam pemilu legislatif (pileg) yang berlangsung 9 April lalu. Sebagai parpol (partai politik) pendatang baru pileg tahun ini, mereka memperoleh suara terbanyak di Kabupaten Bondowoso.
Dari total 385.016 suara sah di lima daerah pemilihan (dapil), PKNU mendapat dukungan 97.163 suara. Parpol yang didirikan para ulama NU ini, menggeser dominasi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang di Pemilu 2004 menjadi pengumpul suara terbanyak di Bondowoso. Sebab, dalam pileg kali ini, PKB hanya memperoleh dukungan 47.914 suara.
Sukses PKNU menguasai Bondowoso sekaligus menggeser dominasi PKB ini terungkap dari hasil rekapitulasi penghitungan suara manual oleh KPU di Aula Dinas Pariwisata Budaya Pemuda dan Olahraga Bondowoso yang berakhir Minggu malam (19/4) pukul 23.30. Kemenangan PKNU diperoleh setelah meraih suara terbanyak di lima Daerah Pemilihan (Dapil) Bondowoso.
"Berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara manual oleh KPU, PKNU dipastikan menjadi pemenang Pileg 2009 di Bondowoso. Sebab, suara PKNU menang besar di setiap dapil dari lima dapil untuk DPRD II Bondowoso," kata H Muniri, ketua KPU Kabupaten Bondowoso kemarin pagi. Parpol ketiga peraih suara terbanyak adalah Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Parpol berlambang Kakbah ini membukukan 38.469 suara. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mendapat dukungan 33.572 suara. Partai Golkar meraih 32.789 suara, Partai Demokrat meraup 25.359 suara, dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memperoleh 23.720 suara.Dominasi perolehan suara PKNU tidak hanya di DPRD II Bondowoso. Pada DPRD Jatim dan DPR RI Dapil III khusus wilayah Kabupaten Bondowoso, PKNU merajai perolehan suara terbanyak.
"Dari hasil rekapitulasi penghitungan suara manual KPU Bondowoso yang tuntas Minggu malam (19/4), untuk DPRD Jatim Dapil III di Bondowoso, PKNU mendapat 74.060 suara dari total 336.630 suara sah. Untuk DPR RI Dapil III di Bondowoso, PKNU mendapat 72.054 suara dari total 329.284 suara sah," kata H Zaenuddin, Divisi Pencalegan KPU Kabupaten Bondowoso mendampingi Ketua KPU Muniri kemarin.
Sedangkan PKB yang dalam Pemilu 2004 merajai perolehan suara di Bondowoso untuk DPRD II Bondowoso, DPRD I Jatim, dan DPR RI posisinya digeser PKNU. Dalam pileg tahun ini, untuk DPRD Jatim Dapil III di Bondowoso, PKB meraih 43.673 suara di bawah Demokrat yang mendapat 44.110 suara.
Untuk DPR RI Dapil III di Bondowoso, PKB mendapat dukungan 47.741 suara dan Demokrat meraih 44.891 suara.Sementara itu, hari terakhir rekapitulasi penghitungan suara manual Pileg 2009 oleh KPU Bondowoso Minggu malam (19/4) berjalan lancar.
Meskipun para saksi parpol sempat interupsi menolak hasil rekapitulasi penghitungan suara tersebut, namun akhirnya mereka bersedia menandatangani berita acara hasil rekapitulasi penghitungan suara manual oleh KPU tepat pukul 23.45.
"Sesuai ketentuan yang ada, KPU memberikan kesempatan saksi parpol menandatangani berita acara hasil rekapitulasi penghitungan suara pileg. Jika ada saksi parpol yang menolak tanda tangan, hasil rekapitulasi penghitungan suara manual pileg tetap sah. Bagi saksi parpol yang tidak mau tanda tangan, KPU mempersilakan menulis keberatan sesuai ketentuan yang berlaku," jelas Muniri. (ido)
Dari total 385.016 suara sah di lima daerah pemilihan (dapil), PKNU mendapat dukungan 97.163 suara. Parpol yang didirikan para ulama NU ini, menggeser dominasi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang di Pemilu 2004 menjadi pengumpul suara terbanyak di Bondowoso. Sebab, dalam pileg kali ini, PKB hanya memperoleh dukungan 47.914 suara.
Sukses PKNU menguasai Bondowoso sekaligus menggeser dominasi PKB ini terungkap dari hasil rekapitulasi penghitungan suara manual oleh KPU di Aula Dinas Pariwisata Budaya Pemuda dan Olahraga Bondowoso yang berakhir Minggu malam (19/4) pukul 23.30. Kemenangan PKNU diperoleh setelah meraih suara terbanyak di lima Daerah Pemilihan (Dapil) Bondowoso.
"Berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara manual oleh KPU, PKNU dipastikan menjadi pemenang Pileg 2009 di Bondowoso. Sebab, suara PKNU menang besar di setiap dapil dari lima dapil untuk DPRD II Bondowoso," kata H Muniri, ketua KPU Kabupaten Bondowoso kemarin pagi. Parpol ketiga peraih suara terbanyak adalah Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Parpol berlambang Kakbah ini membukukan 38.469 suara. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mendapat dukungan 33.572 suara. Partai Golkar meraih 32.789 suara, Partai Demokrat meraup 25.359 suara, dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memperoleh 23.720 suara.Dominasi perolehan suara PKNU tidak hanya di DPRD II Bondowoso. Pada DPRD Jatim dan DPR RI Dapil III khusus wilayah Kabupaten Bondowoso, PKNU merajai perolehan suara terbanyak.
"Dari hasil rekapitulasi penghitungan suara manual KPU Bondowoso yang tuntas Minggu malam (19/4), untuk DPRD Jatim Dapil III di Bondowoso, PKNU mendapat 74.060 suara dari total 336.630 suara sah. Untuk DPR RI Dapil III di Bondowoso, PKNU mendapat 72.054 suara dari total 329.284 suara sah," kata H Zaenuddin, Divisi Pencalegan KPU Kabupaten Bondowoso mendampingi Ketua KPU Muniri kemarin.
Sedangkan PKB yang dalam Pemilu 2004 merajai perolehan suara di Bondowoso untuk DPRD II Bondowoso, DPRD I Jatim, dan DPR RI posisinya digeser PKNU. Dalam pileg tahun ini, untuk DPRD Jatim Dapil III di Bondowoso, PKB meraih 43.673 suara di bawah Demokrat yang mendapat 44.110 suara.
Untuk DPR RI Dapil III di Bondowoso, PKB mendapat dukungan 47.741 suara dan Demokrat meraih 44.891 suara.Sementara itu, hari terakhir rekapitulasi penghitungan suara manual Pileg 2009 oleh KPU Bondowoso Minggu malam (19/4) berjalan lancar.
Meskipun para saksi parpol sempat interupsi menolak hasil rekapitulasi penghitungan suara tersebut, namun akhirnya mereka bersedia menandatangani berita acara hasil rekapitulasi penghitungan suara manual oleh KPU tepat pukul 23.45.
"Sesuai ketentuan yang ada, KPU memberikan kesempatan saksi parpol menandatangani berita acara hasil rekapitulasi penghitungan suara pileg. Jika ada saksi parpol yang menolak tanda tangan, hasil rekapitulasi penghitungan suara manual pileg tetap sah. Bagi saksi parpol yang tidak mau tanda tangan, KPU mempersilakan menulis keberatan sesuai ketentuan yang berlaku," jelas Muniri. (ido)
Caleg PKB Ngentit Seribu Suara
BLITAR - KPUD merekomendasi penghitungan suara khusus PKB untuk kursi DPRD Kabupaten Blitar agar dihitung ulang oleh PPK Nglegok. Pasalnya, saat rekapitulasi tersebut mendapati perolehan salah satu caleg PKB tidak sesuai kenyataan di lapangan. Bahkan, saat direkap di KPUD banyak diprotes saksi dan berakibat rekap terpaksa dihentikan.
Ketua KPUD Kabupaten Blitar Rinudji Sulaksono mengatakan, surat perintah yang dilayangkan ke PPK Nglegok berisi perintah melakukan kembali rekapitulasi hasil penghitungan suara, khususnya PKB. "Sudah kami perintahkan tadi malam (kemarin malam, Red). Tapi ndak tahu apa sudah dilaksanakan atau belum sekarang ini (kemarin, Red)," kata Rinudji.
Surat perintah tersebut setelah KPUD mendapat rekomendasi dari Panwaslu terkait temuan perolehan suara parpol PKB. Dalam formulir DA, perolehan suara PKB dan caleg lain dialihkan ke salah satu caleg. Sehingga saksi dari PKB sendiri protes atas pengalihan penghitungan suara tersebut.
Masih berdasar rekomendasi Panwaslu, lanjut Rinudji, dalam kasus tersebut, atau yang oleh KPUD Kabupaten Blitar disebut masalah khusus ini, disampaikan bahwa dugaan pengambilan suara parpol oleh salah satu caleg dari PKB ini jumlahnya cukup signifikan. Mencapai seribu suara. Jadi, caleg PKB mendapat penggelembungan suara dengan cara mengambil suara dari parpol dan caleg lain.
"Informasi yang kami terima seperti itu. Makanya, daripada timbul masalah, kami perintahkan rekap ulang," terang Rinudji.Hal senada diakui Humas KPUD Kabupaten Blitar Miftakhul Huda. Dia mengakui, memang khusus untuk PPK Nglegok, hingga saat ini masih belum kelar proses rekapitulasinya. Khususnya, untuk tingkat DPRD Kabupaten. Masalahnya, sesuai laporan yang dia terima, terkait pengalihan suara milik PKB ke salah satu calegnya.
"Setahu saya, masalahnya itu. Makanya, rekapitulasinya belum jelas," imbuh Huda.Namun, dari pantauan Radar Blitar di lapangan, perintah KPUD kepada PPK Nglegok untuk kembali melakukan rekapitulasi hasil perolehan suara pemilu 9 April lalu, belum juga dilaksanakan.
Kantor PPK Nglegok yang berada satu kompleks dengan Kantor Kecamatan Nglegok kemarin tampak sepi. Yang ada hanya beberapa saksi dari PKB maupun caleg yang sejak dari pagi menunggu pelaksanaan rekapitulasi penghitungan kembali. "Dari pagi Mas. Tapi nggak tahu kapan rekapitulasinya," aku saksi dari salah satu caleg asal Selopuro, tersebut. (kar/cam)
Ketua KPUD Kabupaten Blitar Rinudji Sulaksono mengatakan, surat perintah yang dilayangkan ke PPK Nglegok berisi perintah melakukan kembali rekapitulasi hasil penghitungan suara, khususnya PKB. "Sudah kami perintahkan tadi malam (kemarin malam, Red). Tapi ndak tahu apa sudah dilaksanakan atau belum sekarang ini (kemarin, Red)," kata Rinudji.
Surat perintah tersebut setelah KPUD mendapat rekomendasi dari Panwaslu terkait temuan perolehan suara parpol PKB. Dalam formulir DA, perolehan suara PKB dan caleg lain dialihkan ke salah satu caleg. Sehingga saksi dari PKB sendiri protes atas pengalihan penghitungan suara tersebut.
Masih berdasar rekomendasi Panwaslu, lanjut Rinudji, dalam kasus tersebut, atau yang oleh KPUD Kabupaten Blitar disebut masalah khusus ini, disampaikan bahwa dugaan pengambilan suara parpol oleh salah satu caleg dari PKB ini jumlahnya cukup signifikan. Mencapai seribu suara. Jadi, caleg PKB mendapat penggelembungan suara dengan cara mengambil suara dari parpol dan caleg lain.
"Informasi yang kami terima seperti itu. Makanya, daripada timbul masalah, kami perintahkan rekap ulang," terang Rinudji.Hal senada diakui Humas KPUD Kabupaten Blitar Miftakhul Huda. Dia mengakui, memang khusus untuk PPK Nglegok, hingga saat ini masih belum kelar proses rekapitulasinya. Khususnya, untuk tingkat DPRD Kabupaten. Masalahnya, sesuai laporan yang dia terima, terkait pengalihan suara milik PKB ke salah satu calegnya.
"Setahu saya, masalahnya itu. Makanya, rekapitulasinya belum jelas," imbuh Huda.Namun, dari pantauan Radar Blitar di lapangan, perintah KPUD kepada PPK Nglegok untuk kembali melakukan rekapitulasi hasil perolehan suara pemilu 9 April lalu, belum juga dilaksanakan.
Kantor PPK Nglegok yang berada satu kompleks dengan Kantor Kecamatan Nglegok kemarin tampak sepi. Yang ada hanya beberapa saksi dari PKB maupun caleg yang sejak dari pagi menunggu pelaksanaan rekapitulasi penghitungan kembali. "Dari pagi Mas. Tapi nggak tahu kapan rekapitulasinya," aku saksi dari salah satu caleg asal Selopuro, tersebut. (kar/cam)
Monday, April 20, 2009
Mengenali KBRI KL ,Tempat Pelayanan WNI Di Malaysia Dan Juga Kantor Perwakilan RI Untuk Kerajaan Malaysia.
Kantor Perwakilan Republik Indonesia Untuk Kerajaan Malaysia (KBRI KL).Di Kantor Perwakilan RI Ini Di Tempatkan Penghitungan Suara Pemilu Legeslatif 2009.Juga Pelayanan WNI Yang Menghadapi Persoalan Di Negara Tetangga Malaysia.Kantor Perwakilan RI Di 233 Jalan Tun Razak Kuala Lumpur.
Setiap Tetamu Yang Ingin Datang Mengunjungi Kbri KL Akan Terlihat Lambang Negara Indonesia Yaitu Burung Garuda.Tempatnya di Sebelah Kanan Pintu Masuk Ke Dalam KBRI Kuala Lumpur.Kelihatan Cantik
Pondok Pengawal Satpam Senantiasa Sibuk Dengan Pelayanan Tamu Yang Ingin Masuk Kedalam KBRI .
Pegawai KBRI Sibuk Melayani WNI Yang Ingin Membuat Pembaharuan Paspor,Legalisasi Surat Neka,Pergantian Sim Dan Lain-Lain.Setiap WNI Yang Ingin Memperbaharui Paspornya Harus Antri Di Tempat Ini Untuk Mengambil Farmulir Terlebih Dahulu.Tampak Di Foto WNI Sedang Mengisi Farmulir Terlebih Dahulu .Kbri Selalu Mengedepankan Pelayanan Yang Terbaik Bagi Warganya.
Tempat Gambar Dan Foto Copy Dukumen Sebelum Masuk Ke Ruang Loket ,Setiap WNI Harus Melengkapkan Persyaratan Untuk Semua Urusan Dengan Pejabat KBRI
WNI Sedang Menunggu Panggilan Dari Loket ,Untuk Di Interfio(Wawancara Oleh Petugas Imigrasi,Dianggarkan Setiap Hari WNI Yang Datang Memperbaharui Paspornya Antara 300 Atau 500 Bahkan Sampai 1000 Orang ,Setiap Urusan Akan Siap Satu Hari. (Di Tempat ini Ada Loket Untuk Urusan Paspor,Urusan Pernikahan Dan SIM Dll )
Kadesa Kumalasa Masuk Daftar Pencarian Orang (DPO)
Kedesa Komalasa benar-benar masuk daftar pencarian orang (DPO), karena berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti, yang besangkutan bisa dikenai pidana pemilu," kata Iqbal menerangkan.
Berita tentang Kades Kumalasa Mukjizat begitu mencuat setelah di laporkan oleh warga Tanjung ore karena terkait dengan Kasus pelanggaran pemilu . Pasalnya, pemburuan terhadap kades yang menyerukan warganya untuk memilih caleg PKB nomor urut 1, Syarif Musa.
Berita Terkait Sumber Jawa pos
GRESIK - Kasus pelanggaran pemilu yang dilakukan Kepala Desa (Kades) Kumalasa, Kecamatan Sangkapura (Pulau Bawean) Mu'jizad memasuki babak baru. Pasalnya, pemburuan terhadap kades yang menyerukan warganya untuk memilih caleg PKB nomor urut 1, Syarif Musa, tersebut kini melibatkan interpol dan kepolisian Malaysia.
Kapolres Gresik AKBP M. Iqbal menjelaskan, interpol dilibatkan karena tersangka melarikan diri ke luar negeri.
Berdasarkan manifest salah satu maskapai penerbangan, Mu'jizad saat itu terbang menuju Johor, Malaysia. "Keberadaan tersebut berdasarkan bukti penerbangan dan SMS yang diterima tim penyidik," ungkapnya.
Sebelumnya, tim penyidik menghubungi kades tersebut untuk mencari tahu keberadaannya. Sebab, saat penyidik memeriksa saksi, Mu'jizad tidak ditemukan.Penyidik juga sempat mencari tersangka di tempat-tempat yang sering didatangi.
Namun, hasilnya nihil. Kemudian penyidik menerima SMS dari tersangka bahwa dirinya berada di Johor, untuk menjenguk keluarga yang sakit keras."Apa pun alasannya, dia telah mangkir. Selain itu, dia meninggalkan tanggung jawab dan kewajiban sebagai kepala desa.Apalagi, dia tahu kalau sedang diperiksa. Kalau hanya membesuk, buat apa berlama-lama," tambah M. Iqbal.
Oleh sebab itu, Iqbal melayangkan surat kepada interpol melalui Direktorat Polda Jatim. Garis besar surat tersebut meminta bantuan interpol menangkap paksa Mu'jizad. "Bantuan interpol dibutuhkan karena lintas negara. Nanti, interpol bekerja sama dengan kepolisian Malaysia," imbuhnya. (dim/ib)
Gresik (ANTARA News) - Polri meminta bantuan "International Police" (Interpol) untuk menangkap Kepala Desa Komalasa, Kecamatan Sangkapura, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, Mu`jizad yang diduga melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD, yang melarikan diri ke Johor, Malaysia.
Kepala Polisi Resort (Polres) Gresik, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) M. Iqbal, Minggu (19/4), mengatakan, pihaknya telah mengirim surat ke Interpol melalui Kepolisian Daerah (Polda) Jatim untuk menangkap Mu`jizad.
"Saat ini, Mu`jizad masuk daftar pencarian orang (DPO), karena berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti, yang besangkutan bisa dikenai pidana pemilu," kata Iqbal menerangkan.Mu`jizad adalah tersangka yang mengedarkan surat ke warganya untuk memilih Syarif Musa, calon legislator (caleg) dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) untuk Daerah Pemilihan (Dapil) 7 yang meliputi Kecamatan Tambak dan Sangkapura.
Ia menjelaskan, berdasarkan informasi dari penyidik kepolisian, ketika dihubungi melalui ponselnya, Mu`jizad berada di Johor dengan alasan sedang menjenguk saudaranya yang sedang sakit."Sebagai kades, Mu`jizad semestinya tidak boleh meninggalkan tanggung jawabnya dengan berlama-lama di Johor, terlebih saat ini dia tersangkut masalah," katanya.
Anggota Panwaslu Kabupaten Gresik, Elvita Yulianti, mengatakan, awalnya Mu`jizad beralasan minta izin untuk menemui Bupati Gresik, Robbach Ma`sum."Karena itulah dia bisa lolos dan menyeberang dari Bawean ke Gresik. Namun, setelah beberapa hari dia menghilang dan ternyata melarikan diri ke Johor," katanya.
Elvita mengutarakan, kasus tindak pidana ini harus diputus maksimal lima hari sebelum pengumuman hasil Pemilu 2009 diumumkan, atau tepatnya pada tanggal 26 April 2009.
"Jika dalam batas waktu tersebut belum juga tertangkap maka kasus tersebut dinyatakan hangus," katanya menjelaskan.
Sebelumnya diwartakan, Mu`jizad mengedarkan surat kepada warganya. Dia meminta warga untuk memilih Syarif Musa, dengan alasan pembangunan jalan poros Tanjung Kima yang dianggarkan dari APBD 2009 itu berkat bantuannya.
Apabila Syarif Musa tidak terpilih, pembangunan tersebut tidak akan diwujudkan.Padahal, sesuai Instruksi Bupati Gresik Nomor 270/570/437.73/2009 tertanggal 19 Maret 2009, bahwa pegawai negeri sipil (PNS) dan perangkat desa netral dalam Pemilu 2009, serta tidak menjadi pengurus salah satu partai politik.(*)
Berita tentang Kades Kumalasa Mukjizat begitu mencuat setelah di laporkan oleh warga Tanjung ore karena terkait dengan Kasus pelanggaran pemilu . Pasalnya, pemburuan terhadap kades yang menyerukan warganya untuk memilih caleg PKB nomor urut 1, Syarif Musa.
Berita Terkait Sumber Jawa pos
GRESIK - Kasus pelanggaran pemilu yang dilakukan Kepala Desa (Kades) Kumalasa, Kecamatan Sangkapura (Pulau Bawean) Mu'jizad memasuki babak baru. Pasalnya, pemburuan terhadap kades yang menyerukan warganya untuk memilih caleg PKB nomor urut 1, Syarif Musa, tersebut kini melibatkan interpol dan kepolisian Malaysia.
Kapolres Gresik AKBP M. Iqbal menjelaskan, interpol dilibatkan karena tersangka melarikan diri ke luar negeri.
Berdasarkan manifest salah satu maskapai penerbangan, Mu'jizad saat itu terbang menuju Johor, Malaysia. "Keberadaan tersebut berdasarkan bukti penerbangan dan SMS yang diterima tim penyidik," ungkapnya.
Sebelumnya, tim penyidik menghubungi kades tersebut untuk mencari tahu keberadaannya. Sebab, saat penyidik memeriksa saksi, Mu'jizad tidak ditemukan.Penyidik juga sempat mencari tersangka di tempat-tempat yang sering didatangi.
Namun, hasilnya nihil. Kemudian penyidik menerima SMS dari tersangka bahwa dirinya berada di Johor, untuk menjenguk keluarga yang sakit keras."Apa pun alasannya, dia telah mangkir. Selain itu, dia meninggalkan tanggung jawab dan kewajiban sebagai kepala desa.Apalagi, dia tahu kalau sedang diperiksa. Kalau hanya membesuk, buat apa berlama-lama," tambah M. Iqbal.
Oleh sebab itu, Iqbal melayangkan surat kepada interpol melalui Direktorat Polda Jatim. Garis besar surat tersebut meminta bantuan interpol menangkap paksa Mu'jizad. "Bantuan interpol dibutuhkan karena lintas negara. Nanti, interpol bekerja sama dengan kepolisian Malaysia," imbuhnya. (dim/ib)
Berita Terkait Sumber Antara
Gresik (ANTARA News) - Polri meminta bantuan "International Police" (Interpol) untuk menangkap Kepala Desa Komalasa, Kecamatan Sangkapura, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, Mu`jizad yang diduga melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD, yang melarikan diri ke Johor, Malaysia.
Kepala Polisi Resort (Polres) Gresik, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) M. Iqbal, Minggu (19/4), mengatakan, pihaknya telah mengirim surat ke Interpol melalui Kepolisian Daerah (Polda) Jatim untuk menangkap Mu`jizad.
"Saat ini, Mu`jizad masuk daftar pencarian orang (DPO), karena berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti, yang besangkutan bisa dikenai pidana pemilu," kata Iqbal menerangkan.Mu`jizad adalah tersangka yang mengedarkan surat ke warganya untuk memilih Syarif Musa, calon legislator (caleg) dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) untuk Daerah Pemilihan (Dapil) 7 yang meliputi Kecamatan Tambak dan Sangkapura.
Ia menjelaskan, berdasarkan informasi dari penyidik kepolisian, ketika dihubungi melalui ponselnya, Mu`jizad berada di Johor dengan alasan sedang menjenguk saudaranya yang sedang sakit."Sebagai kades, Mu`jizad semestinya tidak boleh meninggalkan tanggung jawabnya dengan berlama-lama di Johor, terlebih saat ini dia tersangkut masalah," katanya.
Anggota Panwaslu Kabupaten Gresik, Elvita Yulianti, mengatakan, awalnya Mu`jizad beralasan minta izin untuk menemui Bupati Gresik, Robbach Ma`sum."Karena itulah dia bisa lolos dan menyeberang dari Bawean ke Gresik. Namun, setelah beberapa hari dia menghilang dan ternyata melarikan diri ke Johor," katanya.
Elvita mengutarakan, kasus tindak pidana ini harus diputus maksimal lima hari sebelum pengumuman hasil Pemilu 2009 diumumkan, atau tepatnya pada tanggal 26 April 2009.
"Jika dalam batas waktu tersebut belum juga tertangkap maka kasus tersebut dinyatakan hangus," katanya menjelaskan.
Sebelumnya diwartakan, Mu`jizad mengedarkan surat kepada warganya. Dia meminta warga untuk memilih Syarif Musa, dengan alasan pembangunan jalan poros Tanjung Kima yang dianggarkan dari APBD 2009 itu berkat bantuannya.
Apabila Syarif Musa tidak terpilih, pembangunan tersebut tidak akan diwujudkan.Padahal, sesuai Instruksi Bupati Gresik Nomor 270/570/437.73/2009 tertanggal 19 Maret 2009, bahwa pegawai negeri sipil (PNS) dan perangkat desa netral dalam Pemilu 2009, serta tidak menjadi pengurus salah satu partai politik.(*)