SURABAYA -(Sumber JawaPos ) Mu'jizad harus membayar mahal kecurangan yang dilakukan untuk membantu perolehan suara salah seorang calon anggota legislatif pada pemilu lalu.
Setelah menghabiskan uang yang tidak sedikit untuk bersembunyi di Malaysia, Kades Kumalasa, Kecamatan Sangkapura, Gresik, itu harus merasakan pengapnya tahanan karena ditangkap Polisi Diraja Malaysia.
Menurut Kapolres Gresik AKBP Moh. Iqbal, Mu'jizad yang ditangkap di Kuala Lumpur itu kemarin langsung diterbangkan ke Indonesia.
Tadi malam, pria berusia 39 tahun tersebut sudah berada di Juanda. ''Kami bekerja sama dengan SLO (senior liaison officer, Red) KBRI Malaysia dan Polisi Diraja Malaysia,'' jelasnya. Menurut mantan Kasatlantas Polwiltabes Surabaya tersebut, Mu'jizad bakal dijerat pasal 273 jo pasal 84 (3) UU No 10/2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD.
Ancaman hukumannya minimal penjara tiga bulan dan maksimal 12 bulan serta denda minimal Rp 3 juta dan maksimal Rp 12 juta.
Kasus itu bermula dari temuan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Gresik di Dusun Tajungkima. Di dusun yang jumlah daftar pemilih tetapnya sekitar 400 orang itu, panwaslu menemukan surat edaran resmi berkop Desa Kumalasa, Kecamatan Sangkapura. Surat tertanggal 3 April 2009 tersebut ditandatangani Mu'jizad.
"Surat edaran itu ditujukan kepada seluruh penduduk dusun,'' lanjut orang nomor satu di jajaran kepolisian Gresik tersebut. Iqbal menambahkan, surat itu berisi "perintah" untuk mencoblos H Syarief Musa, caleg nomor 1 PKB untuk DPRD Gresik dari daerah tersebut.
"Jika perintah dalam surat edaran itu tidak dituruti, Mu'jizad mengancam akan meniadakan program pembangunan Dusun Tajungkima selama setahun," ungkapnya. Surat tersebut ternyata sampai di tangan anggota panwaslu.
Karena masuk kategori pidana, kasus tersebut dilaporkan ke polisi sehari setelah pencontrengan. Polisi juga bertindak cepat.
Selama tiga hari, mereka memeriksa 12 saksi. "Kami ingin memeriksa saksi lebih dulu, baru memanggil tersangka. Dari para saksi itulah kami mendapatkan bukti pidana yang lengkap," papar Iqbal.
Ketika hendak dipanggil polisi untuk pemeriksaan dengan status tersangka, Mu'jizad malah melarikan diri. Ketika itu, banyak saksi yang mendengar kabar bahwa kepala desa tersebut sudah merencanakan kabur ke Malaysia.
Karena itu, Polres Gresik langsung menghubungi Iptu Jayanti, polwan yang bertugas sebagai SLO KBRI di Malaysia. Jayanti langsung melacak dan mengetahui Mu'jizad telah berada di Kuala Lumpur.
Dibantu Polisi Diraja Malaysia, Jayanti berhasil menangkap Mu'jizad di Kampung Pandan, Ampang, Selangor. Dalam pengawalan ketat, Mu'jizad diantar hingga masuk ke dalam pesawat yang akan membawanya ke Indonesia. Sesampai di Jakarta, sudah ada tim yang dipimpin Kasatreskrim Polres Gresik AKP Fadli Widiyanto. T
im itu memang ditugasi membawa Mu'jizad kembali ke Gresik melalui Bandara Juanda. Mu'jizad mengaku, dirinya berada di Malaysia untuk menghindari pemeriksaan polisi.
Saat diwawancarai via SLJJ kemarin, Kades yang sudah sepuluh tahun menjabat itu bersedia menceritakan proses pelariannya. "Awalnya, saya ke Surabaya pada Minggu, 12 April," tuturnya.
Sesampai di Surabaya, dia langsung menuju Bandara Juanda, kemudian naik pesawat Citylink menuju Batam. Dari Batam, dia naik feri menuju Johor. "Saya berada di Johor selama seminggu. Tinggal di rumah saudara saya yang kebetulan bekerja di sana,'' urainya.
Setelah itu, dia berangkat ke Kuala Lumpur untuk menghadiri acara tahlilan keluarganya. Mengapa nekat membantu Syarief Musa dengan cara yang tidak patut? Mu'jizad beralasan bahwa Syarief adalah putra Kangean yang concern terhadap pembangunan di desanya. "Itu alasan utama saya," tegasnya.
Tentu saja polisi tak percaya begitu saja. ''Itu kan pengakuan tersangka. Kami berharap dia (Mu'jizad, Red) kooperatif. Kalaupun tidak, yang jelas kami mempunyai bukti-bukti awal tindak pidana yang dia lakukan,'' tegas AKBP Moh. Iqbal. Setelah memeriksa Mu'jizad, lulusan Akpol 1991 tersebut juga berencana memanggil Syarief Musa untuk dimintai keterangan. ''Semua yang terlibat akan kami periksa,'' ujarnya. (ano/dim/fat)
Berita Terkait
Gresik (ANTARA News) - Mu`jizad, Kepala Desa Komalasa, Kecamatan Sangkapura, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, yang menjadi daftar pencarian orang DPO), akhirnya ditangkap polisi internasional (interpol), di Johor, Malaysia.
"Penangkapan dilakukan saat tersangka sedang mengadakan tahlil di rumahnya, Rabu (22/4), sekitar pukul 20.00 waktu Malaysia," kata Kepala Polisi Resor Gresik, AKBP M Iqbal, Kamis.Menurut Kapolres, saat ini tersangka telah dijemput paksa oleh Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Gresik, Ajun Komisaris Polisi, Fadli Widianto.
Berdasar keterangan Kasatreskrim, tersangka diterbangkan ke Indonesia pukul 15.00 waktu Malaysia menuju Jakarta dan mendarat di Bandara Juanda Surabaya pukul 19.00 WIB. Saat ini tersangka sudah berada di Polres Gresik untuk dimintai keterangan.
Tersangka bakal dijerat Undang - Undang Pemilu Nomor 10 tahun 2008, tepatnya Pasal 273, juncto pasal 84 ayat 3. yang intinya melarang setiap PNS terlibat dalam kampanye parpol, dengan sanksi hukuman minimal 3 bulan dan maksimal 12 bulan serta denda minimal Rp3 juta dan maksimal Rp12 juta.
Dalam pengusutan kasus tindak pidana pemilu, kepolisian harus bertindak cepat. Ini lantaran kasus ini harus diputus maksimal lima hari sebelum pengumuman hasil Pemilu Legislatif diumumkan, atau 26 April. "Jika dalam batas waktu tersebut belum juga selesai, maka kasus tersebut dinyatakan hangus," kata Kapolres.
Mu`jizad adalah tersangka yang mengedarkan surat kepada warganya, menyerukan untuk memilih Syarif Musa, dengan alasan pembangunan jalan poros Tanjung Kima yang dianggarkan dari APBD 2009 itu berkat bantuannya.
Dan apabila Syarif Musa tidak terpilih, pembangunan tersebut tidak akan diwujudkan.Padahal, sebelumnya telah ditegaskan pada instruksi Bupati Gresik No. 270/570/437.73/2009 tertanggal 19 Maret 2009, agar PNS dan perangkat desa netral dalam Pemilu 2009 dan tidak menjadi pengurus salah satu partai politik.(*)
No comments:
Post a Comment