GRESIK, — Kades Kumalasa, Kecamatan Sangkapura, Kabupaten Gresik, Mu'jizad terdakwa tindak pidana pemilu, Kamis (30/4), divonis tiga bulan denda Rp 3 juta subsider 1,5 bulan oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik dipimpin M Hasyim, dengan anggota Joedi Prajitno dan Edwin Djong.
Vonis itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum Guntur Aria Wicaksana dan Wido Utomo.
Pada sidang sebelumnya, Selasa lalu, Mu'jizad dituntut empat bulan penjara dan denda Rp 4 juta subsider dua bulan kurungan.
Menurut JPU, hal-hal yang dinilai memberatkan adalah terdakwa menjabat kepala desa dan tindakannya bisa merugikan calon legislatif lain.
Baik hakim maupun JPU menyebutkan bahwa terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Undang Undang Pemilihan Umum Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan DPD pasal 273 juncto pasal 84 ayat (3).
Terdakwa melanggar Undang Undang Pemilu karena sebagai perangkat desa terlibat dalam kampanye partai politik dengan mengedarkan surat imbauan agar warganya mencontreng caleg DPRD Gresik daerah pemilihan VII Tambak dan Sangkapura nomor 1 atas nama Syarif Musa dari Partai Kebangkitan Bangsa.
Menurut majelis hakim hal yang meringankan, terdakwa kooperatif mengakui perbuatannya, masih mempunyai tanggungan keluarga, belum pernah dipenjara atau berurusan dengan hukum, dan tidak tahu kalau perbuatannya bagian dari kampanye.
Atas putusan majelis hakim terdakwa, Mu'jizad menyatakan banding. Sebelumnya, usai tuntutan, terdakwa menyatakan tidak mengetahui tindakannya mengimbau warga memilih Syarif Musa merupakan bentuk kampanye.
Dia diketahui mengedarkan surat imbauan kepada warga untuk memilih calon legislatif DPRD Gresik dari Partai Kebangkitan Bangsa Syarif Musa di daerah pemilihan VII Tambak dan Sangkapura nomor urut 1.
Alasannya, pembangunan jalan poros Tanjung Kima yang dianggarkan dari APBD 2009 itu merupakan bantuan Syarif Musa, apabila Syarif Musa tidak terpilih, pembangunan tersebut tidak akan diwujudkan.
Mu'jizad dijerat Undang-Undang Pemilu Anggota DPR, DPRD, dan DPD Nomor 10 tahun 2008 Pasal 273 juncto Pasal 84 ayat (3), yang intinya melarang setiap PNS, TNI dan Polri, serta perangkat terlibat dalam kampanye parpol, dengan sanksi hukuman minimal 3 bulan dan maksimal 12 bulan serta denda minimal Rp 3 juta dan maksimal Rp 12 juta.
Mu'jizad juga tidak memerhatikan Instruksi Bupati Gresik Nomor 270/570/437.73/2009 tertanggal 19 Maret 2009 menyebutkan, pegawai negeri sipil (PNS) dan perangkat desa harus bersikap netral pada Pemilu 2009. PNS juga diperintahkan untuk tidak menjadi pengurus salah satu partai politik.
Kasus itu dilaporkan Ketua Panwascam Sangkapura Muhlis ke Panwaslu Gresik pada 7 April. Surat edaran bermasalah yang ditandatangani Kepala Desa Kumalasa Mu'jizad bertanggal 3 April dikirimkan kepada sekitar 100 warga Dusun Tanjung Kima dari sekitar 400 warga yang punya hak pilih.
No comments:
Post a Comment