JAKARTA(SI) – Empat mantan pejabat Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Kinabalu,Malaysia divonis masing-masing 20 bulan penjara karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus pemungutan biaya pengurusan dokumen tarif ganda di Konsulat Jenderal Kinabalu, Malaysia.
Empat terdakwa itu adalah mantan Konsul Jenderal RI Kinabalu Muchamad Sukarna, mantan Kepala Bidang Konekponsosbud KJRI Kinabalu Mas Tata Machron, mantan Kasubid Imigrasi KJRI Kinabalu berkedudukan di Kuching Irsyafli Rasoel, dan mantan Kasubid Imigrasi KJRI Kinabalu berkedudukan di Tawau Makdum Tahir.
Dalam persidangan terpisah, mantan Konsulat Jenderal RI Kinabalu, Malaysia Kurniawan Rubadi juga divonis bersalah dalam kasus yang sama.Dia divonis lebih ringan yakni selama satu tahun enam bulan atau 18 bulan penjara.
“Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” kata ketua majelis hakim Sutiyono saat membacakan surat putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor),Jakarta,kemarin.
Majelis hakim juga menjatuhi lima terdakwa tersebut hukuman denda senilai Rp50 juta kepada masing-masing serta subsider hukuman pengganti selama tiga bulan kurungan. Majelis mewajibkan para terdakwa membayar uang pengganti sesuai jumlah uang yang dinikmati.
Muchamad Sukarna harus membayar kerugian negara sebesar RM25.000.“Uang itu dikompensasikan dengan pengembalian terdakwa senilai RM9.000,” kata hakim. Mengenai titipan Sukarna sebesar Rp2,5 miliar di KPK,hakim tidak menyebutkannya.
Terdakwa II,Mas Tata Machron diwajibkan membayar denda RM25.000. Uang itu belum dibayarkan seluruhnya.“Dikurangi dengan pengembalian senilai RM2.000,” kata dia.Adapun Irsyafli Rasoel harus membayar uang senilai RM118.000.
Hakim Sutiyono mengatakan, uang tersebut telah dikompensasikan dengan pengembalian yang nilainya sama. Makdum Tahir juga dikenakan membayar uang pengganti senilai RM10,2 ribu.Uang tersebut belum seluruhnya dikembalikan.“Bila tidak dibayarkan,diganti dengan hukuman masing-masing kurungan selama tiga bulan,” kata Sutiyono.
Sementara itu,Kurniawan Rubadi dalam persidangan terpisah juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar RM200 atau setara Rp466.000 Atas perbuatan empat terdakwa tersebut, negara dirugikan Rp2,9 miliar.
Atas perbuatan Kurniawan Rubadi, negara merugi hingga RM200. Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya. Jaksa menuntut mereka masing-masing dua tahun enam bulan penjara. Mereka juga dituntut membayar denda Rp150 juta subsider kurungan pengganti selama tiga bulan penjara.
Jaksa menjerat lima terdakwa tersebut dengan pasal penyalahgunaan kewenangan dengan tujuan menguntung diri sendiri atau orang lain sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (m purwadi)
No comments:
Post a Comment