Friday, April 24, 2009

Hari Ini Batas Akhir Laporan Dana Kampanye (Perhatian Untuk Caleg PKB)

Jakarta - Hari ini merupakan batas akhir bagi peserta pemilu 2009 untuk menyerahkan laporan akhir dana kampanye kepada Kantor Akuntan Publik (KAP) yang ditunjuk oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

KPU akan membatalkan calon legislator terpilih jika partainya tidak melaporkan rekening dana kampanye hingga pukul 00.00 WIB.

Dalam format laporan yang disusun KPU bersama Institut Akuntan Publik Indonesia, partai politik dan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah harus merinci pengeluaran dan penerimaan kampanye mereka tiga hari sejak ditetapkan sebagai peserta pemilu sampai dengan seminggu sebelum batas akhir penyerahan laporan.

Anggota Badan Pengawas Pemilu, Wahidah Suaib mengatakan, lembaganya telah melayangkan surat peringatan kepada seluruh pimpinan partai politik sejak tanggal 15 Januari 2009 lalu agar mematuhi jadwal yang telah ditetapkan undang-undang.

Hal ini dilakukan Bawaslu mengingat kebiasaan partai politik yang selalu melakukan kewajibannya saat-saat akhir menjelang tenggat waktu berakhir."Laporan awal kemarin kan banyak yang mengabaikan ini.

Mereka menyerahkan pada last minutes," kata Wahidah kepada wartawan di sela-sela sebuah diskusi di Rumah Makan Koetaradja, Jakarta, Kamis 23 April kemarin.Dia menambahkan, berdasarkan laporan dari panwas beberapa daerah baru mengumumkan KAP pemenang lelang beberapa hari lalu dan saat ini masih memasuki jadwal masa sanggah.

Jika ada pihak yang menyanggah berarti KAP di daerah tersebut belum ada, sehingga laporan dana kampanye peserta pemilu tak teraudit."Kalau tidak ada KAP maka berotensi ada unsur kelalaian KPU," katanya.Wahidah berharap hasil audit KAP yang diterima KPU nantinya dapat diakses oleh Bawaslu untuk diteliti.(mil/okezone.com)

No comments: