Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Erman Suparno mengusulkan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadikan paspor sebagai kartu pemilih bagi tenaga kerja luar negeri (TKLN).
Menurut Erman, TKLN selama ini terbentur permasalahan administratif dalam pemilu. Hal itu justru menghalangi pemenuhan hak politik.
”Banyak yang hadir untuk mengambil hak politiknya, tapi terbentur oleh ketentuan administratif,” ungkapnya di Jakarta kemarin.
Erman menerangkan, jumlah tenaga kerja legal tercatat 4 juta dan yang tidak tercatat 1,5 juta orang. Jumlah pemilih yang tercatat dalam DPT Pemilu 2009 untuk TKLN hanya 1.475.847.
No comments:
Post a Comment