Beijing (ANTARA News) - Warga negara Indonesia (WNI) di Beijing yang memiliki hak suara, namun sampai 9 April belum juga menerima surat pemberitahuan (formulir model C4 LN), tetap berhak memilih asalkan terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT).
"Silakan datang ke TPS di KBRI untuk memberikan suara jika mereka belum menerima surat pemberitahuan C4.
Nanti bisa membawa kartu identitas seperti paspor dan terpenting mereka sudah masuk dalam DPT," kata Ketua PPLN Beijing Krishna Adi Poetranto di Beijing, Rabu.
Krishna menyatakan KBRI kesulitan mengirimkan surat pemberitahuan berupa formulir C4 melalui pos kepada para calon pemilih.
Persoalan menjadi lebih berat karena banyak warga negara Indonesia yang tidak mencantumkan alamat secara lengkap saat mengisi formulir lapor datang sebagai penduduk luar negeri (Penlu) di Kantor Imigrasi Beijing atau Kantor Konsuler KBRI Beijing.
"Akibatnya ketika surat pemberitahuan kita kirim ke alamat melalui pos, banyak yang dikembalikan ke kami karena kantor pos tidak mengenali alamatnya," katanya.Kesulitan lain adalah banyak warga yang tidak mencantumkan nomor telepon rumah atau selulernya sehingga sulit dihubungi KBRI. (*)
No comments:
Post a Comment