Sunday, April 26, 2009

Kejaksaan Tangkap Ketua DPP PPP

Ketua DPP PPP Emron Pangkapi ditangkap tim satuan khusus Kejaksaan Agung (Kejagung).

Dia ditahan terkait kasus penyalahgunaan kredit usaha tani (KUT) di Kabupaten Sungai Liat, Bangka Belitung pada 1999 lalu."Terpidana ditangkap setelah meninggalkan rapimnas PPP di Novotel Bogor," kata Jampidus Marwan Effendi melalui telepon, Minggu (26/4/2009).

Penangkapan terkait kasus dugaan penyalahgunaan KUT Jangkung Permai pada tahun 1999. Emron ditangkap pada Sabtu 25 April malam.

Dia kini telah diserahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bangka Belitung.Kasus ini, sesuai putusan kasasi Mahkamah Agung menyatakan Emron yang juga Ketua KUD Jangkang Permai dan bendahara KUD, Abdul Rohim bersalah karena telah menggelapkan dana KUT 1999 sebesar Rp 714 juta dari total dana yang dikucurkan negara sebesar Rp 1,2 miliar.

Emron dan Abdul Rohim dijatuhi hukuman 10 bulan penjara. Abdul sudah ditahan pada Senin 20 April lalu di Lapas Bukit Semut Sungai Liat. Sedang Emron yang juga menjabat sebagai Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) PPP baru kemudian menyusul dieksekusi.

Emron dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair pasal 1 ayat 1 huruf b jo pasal 28 UU No 31 Tahun 1971 jo UU Nomor 31 tahun 1999 jo pasal 43 1UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP. Dan keduanya harus membayar uang pengganti sebesar Rp 589 juta yang ditanggung kedua terdakwa.

No comments: