Tuesday, April 28, 2009

Kades Kumalasa Di Tuntut 4 Bulan Penjara Oleh JPU

GRESIK—Duta Masyarakat , Mu’jizat, Kades Kumalasa, Sangkapura, Bawean, yang terjerat kasus tindak pidana pemilu akhirnya dituntut pidana kurungan 4 bulan dan pidana denda Rp. 4.000.000 (Empat Juta Rupiah), subsider 2 bulan kurungan.

Tuntutan untuk satu-satunya kades di Gresik yang tersandung pidana pemilu ini dibacakan Guntur Wicaksono dan Wido Utomo selaku jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang lanjutan Mu’jizat yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Selasa (28/4).

Mendapati tuntutan tersebut, Mu’jizat yang duduk di kursi pesakitan PN Gresik tanpa didampingi pengacara ini meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman seringan-ringannya.

“Saya menyesal. Saya berharap majelis hakim bisa memberikan hukuman yang seringan-ringannya,” pintanya memelas.Ketua Majelis Hakim Moch.

Hasyim dengan anggota Joedi Prayitno dan Erwin Djong akhirnya menunda persidangan sampai hari Kamis (30/4) besok dengan agenda sidang putusan. “

Waktu yang dimiliki pengadilan untuk memutuskan perkara ini terbatas, karena kami hanya punya waktu 7 hari. Makanya, begitu sidang pembacaan dakwaan selesai langsung dilanjutkan dengan sidang tuntutan, dan Kamis besok sudah putusan,”terang Hasyim. (dik)

Berita Terkait

GRESIK, KOMPAS.com- Pada sidang perdana tindak pidana pelanggaran pemilu di Pengadilan Negeri Gresik, Selasa (28/4), Kepala Desa Komalasa, Kecamatan Sangkapura Kabupaten Gresik, Mu'jizad, dituntut empat bulan penjara dan denda Rp 4 juta subsider dua bulan kurungan.

Menurut jaksa penuntut umum Guntur Ari Wicaksana dan Wido Utomo, terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Undang Undang Pemilihan Umum Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dan DPD pasal 273 juncto pasan 84 ayat (3).

Terdakwa melanggar Undang Undang Pemilu karena sebagai perangkat desa terlibat dalam kampanye partai politik dengan mengedarkan surat imbauan agar warganya mencontreng caleg DPRD Gresik daerah pemilihan VII Tambak dan Sangkapura nomor 1 atas nama Syarif Musa dari Partai Kebangkitan Bangsa.

Hal-hal yang dinilai memberatkan, terdakwa menjabat kepala desa dan tindakannya bisa merugikan calon lesgilatif lain. "Hal yang meringankan terdakwa kooperatif mengakui perbuatannya dan masih mempunyai tanggungan keluarga," papar Guntur.

Majelis Hakim yang menangani kasus ini terdiri dari M Hasyim, Edwin Djong dan Joedi Pakan membacakan putusannya pada Kamis (30/4) mendatang. Terdakwa Mu'jizad sempat menyampaikan pembelaan secara lisan agar diberikan hukuman seringan-ringannya. "Saya tidak tahu kalau apa yang saya lakukan bagian dari kampanye," kata Mu'jizad.

Kasus ini hampir tidak bisa dilanjutkan bila terdakwa tidak tertangkap dalam waktu 14 hari setelah pemilihan legislatif 9 April lalu. Seperti diberitakan, Mu'jizad ditangkap di Malaysia pada Rabu (22/4) lalu sekitar pukul 20.00 waktu Malaysia. Dia dijemput Kepala S atuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Gresik Ajun Komisaris Fadli Widiyanto di Bandara Soekarno Hatta Jakarta pekan lalu dan tiba di bandar Juanda Surabaya Kamis (24/4) pukul 19.30.

Mu'jizad sempat dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus dugaan pelanggaran pemilu legislatif lalu. Dia diketahui mengedarkan surat imbauan kepada warga untuk memilih calon legislatif DPRD Gresik dari Partai Kebangkitan Bangsa Syarif Musa di daerah pemilihan VII Tambak dan Sangkapura nomor urut 1.

Alasannya, pembangunan jalan poros Tanjung Kima yang dianggarkan dari APBD 2009 itu merupakan bantuan Syarif Musa. Apabila Syarif Musa tidak terpilih, pembangunan tersebut tidak akan diwujudkan.

Mu'jizad dijerat Undang-Undang Pemilu Anggota DPR, DPRD dan DPD Nomor 10 tahun 2008 Pasal 273 juncto Pasal 84 ayat (3), yang intinya melarang setiap PNS, TNI dan Polri serta perangkat terlibat dalam kampanye parpol, dengan sanksi hukuman minimal 3 bulan d an maksimal 12 bulan serta denda minimal Rp 3 juta dan maksimal Rp 12 juta.

Mu'jizad juga tidak memperhatikan Instruksi Bupati Gresik Nomor 270/570/437.73/2009 tertanggal 19 Maret 2009 menyebutkan, pegawai negeri sipil (PNS) dan perangkat desa harus bersikap netral pada Pemilu 2009. PNS juga diperintahkan untuk tidak menjadi peng urus salah satu partai politik.

Kasus itu dilaporkan Ketua Panwascam Sangkapura Muhlis ke Panwaslu Gresik pada 7 April. Surat edaran bermasalah yang ditandatangani Kepala Desa Kumalasa Mu'jizad bertanggal 3 April dikirimkan kepada sekitar 100 warga Dusun Tanjung Kima dari sekitar 400 wa rga yang punya hak pilih.

Laporan itu diteruskan Panwaslu Gresik ke Sentra Penegakkan Humum Terpadu (Gakumdu). Selama tiga hari polisi memeriksa 12 saksi. Ketika hendak dipanggil polisi untuk pemeriksaan dengan status tersangka, Mu'jizad ke Malaysia dengan alasan menjenguk kerabat nya.

Mu'jizad pada Minggu 12 April menuju Bandara Juanda Surabaya lalu naik pesawat Citylink menuju Batam. Dari Batam, dia naik feri menuju Johor. Setelah seminggu di rumah saudaranya, dia ke Kuala Lumpur untuk menghadiri acara tahlilan kerabatnya.

Sementara itu setelah mencari Mu'jizad di Surabaya, Malang, Gresik serta Bawean tidak ditemukan, Polres Gresik mengirim surat ke interpol melalui Kepolisian Daerah Jawa Timur untuk menangkap Mu'jizad.

Polisi juga menghubungi Inspektur Satu Jayanti, polwan yang bertugas sebagai senior liaison officer (SLO) Kedutaan Besar RI di Malaysia untuk melacak dan mengetahui keberadaan Mu'jizad. Dengan bantuan Polisi Diraja Malaysia Mu'jizad ditangkap di Kampung Pandan, Ampang, Selangor pada 22 April lalu.

No comments: