Thursday, April 2, 2009

Warga Aceh Di Vonis 16 Tahun Penjara Dan 10 Kali Cambuk

Warga Aceh ,Mohd Maulan Hasbi umur 30 tahun ,hari ini 3/03/09 pengadilan tinggi Kuala Lumpur menjatuhkan hukuman 16 tahun penjara dan cambuk 10 dengan rotan.

Vonis 16 tahun dan cambuk 10 kali di bacakan oleh Pesuruh Jaya Ke Hakiman Nallini Patma Nadan .Terdakwa di tangkap oleh polisi pada tanggal 11/2/04 ,jam 5.45 sore di depan rumah No 25 ,Jalan Solah Mahang ,batu 6 Taman Meru Utama,4832 Gram ganja.

Terdakwa sewaktu di tangkap oleh polisi di temukan 4832 gram ganja di atasa bakul sepeda motornya.

Terdakwa di dampingi loyer Rozan Azimen ,JPU Wan Ladin dari kantor Jaksa Penuntut Umum Shah Alam Selangor.

No comments: