JAKARTA- Empat mantan pejabat Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Kinabalu,Malaysia divonis masing-masing dua tahun penjara karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus pemungutan biaya pengurusan dokumen tarif ganda di Konsulat Jenderal Kinabalu,Malaysia.
Empat terdakwa itu adalah mantan Konsul Jenderal RI di Kinabalu Arifin Hamzah, mantan Kepala BidangKonsulerEkonomiPenerangan SosialdanBudaya (KabidKonekpensosbud) Radite Edyatmo, mantan Kasubbid Imigrasi Kuching Ayi Nugraha, dan mantan Kasubid Imigrasi KJRI Tawau Kamso Simatupang.
Majelis hakim mewajibkan para terdakwa membayar denda masing- masing Rp100 juta subsider tiga bulan penjara.“Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” kata ketua majelis hakim Martini Mardja di Pengadilan Tipikor, Jakarta,kemarin.
Majelis hakim juga mewajibkan mereka membayar uang pengganti yangnominalnya berbeda.Terdakwa I ArifinHamzahsebesar5.000ringgit Malaysia atau setara Rp11,5 juta, Radite Ediyatmo 28.000 ringgit Malaysia, AyiNugrahaRp279,6juta,dan Kamso Simatupang sebesar 70.000 ringgit Malaysia.
Vonis majelis hakim jauh lebih ringan dari tuntutan JPU yang meminta hakim menjatuhkan hukuman antara 2,5 hingga 3 tahun kepada empat terdakwa tersebut serta denda masing-masing Rp150 juta. (m purwadi)
No comments:
Post a Comment