Monday, April 20, 2009

Kadesa Kumalasa Masuk Daftar Pencarian Orang (DPO)

Kedesa Komalasa benar-benar masuk daftar pencarian orang (DPO), karena berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti, yang besangkutan bisa dikenai pidana pemilu," kata Iqbal menerangkan.

Berita tentang Kades Kumalasa Mukjizat begitu mencuat setelah di laporkan oleh warga Tanjung ore karena terkait dengan Kasus pelanggaran pemilu . Pasalnya, pemburuan terhadap kades yang menyerukan warganya untuk memilih caleg PKB nomor urut 1, Syarif Musa.

Berita Terkait Sumber Jawa pos

GRESIK - Kasus pelanggaran pemilu yang dilakukan Kepala Desa (Kades) Kumalasa, Kecamatan Sangkapura (Pulau Bawean) Mu'jizad memasuki babak baru. Pasalnya, pemburuan terhadap kades yang menyerukan warganya untuk memilih caleg PKB nomor urut 1, Syarif Musa, tersebut kini melibatkan interpol dan kepolisian Malaysia.

Kapolres Gresik AKBP M. Iqbal menjelaskan, interpol dilibatkan karena tersangka melarikan diri ke luar negeri.

Berdasarkan manifest salah satu maskapai penerbangan, Mu'jizad saat itu terbang menuju Johor, Malaysia. "Keberadaan tersebut berdasarkan bukti penerbangan dan SMS yang diterima tim penyidik," ungkapnya.

Sebelumnya, tim penyidik menghubungi kades tersebut untuk mencari tahu keberadaannya. Sebab, saat penyidik memeriksa saksi, Mu'jizad tidak ditemukan.Penyidik juga sempat mencari tersangka di tempat-tempat yang sering didatangi.

Namun, hasilnya nihil. Kemudian penyidik menerima SMS dari tersangka bahwa dirinya berada di Johor, untuk menjenguk keluarga yang sakit keras."Apa pun alasannya, dia telah mangkir. Selain itu, dia meninggalkan tanggung jawab dan kewajiban sebagai kepala desa.Apalagi, dia tahu kalau sedang diperiksa. Kalau hanya membesuk, buat apa berlama-lama," tambah M. Iqbal.

Oleh sebab itu, Iqbal melayangkan surat kepada interpol melalui Direktorat Polda Jatim. Garis besar surat tersebut meminta bantuan interpol menangkap paksa Mu'jizad. "Bantuan interpol dibutuhkan karena lintas negara. Nanti, interpol bekerja sama dengan kepolisian Malaysia," imbuhnya. (dim/ib)

Berita Terkait Sumber Antara


Gresik (ANTARA News) - Polri meminta bantuan "International Police" (Interpol) untuk menangkap Kepala Desa Komalasa, Kecamatan Sangkapura, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, Mu`jizad yang diduga melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD, yang melarikan diri ke Johor, Malaysia.

Kepala Polisi Resort (Polres) Gresik, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) M. Iqbal, Minggu (19/4), mengatakan, pihaknya telah mengirim surat ke Interpol melalui Kepolisian Daerah (Polda) Jatim untuk menangkap Mu`jizad.

"Saat ini, Mu`jizad masuk daftar pencarian orang (DPO), karena berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti, yang besangkutan bisa dikenai pidana pemilu," kata Iqbal menerangkan.Mu`jizad adalah tersangka yang mengedarkan surat ke warganya untuk memilih Syarif Musa, calon legislator (caleg) dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) untuk Daerah Pemilihan (Dapil) 7 yang meliputi Kecamatan Tambak dan Sangkapura.

Ia menjelaskan, berdasarkan informasi dari penyidik kepolisian, ketika dihubungi melalui ponselnya, Mu`jizad berada di Johor dengan alasan sedang menjenguk saudaranya yang sedang sakit."Sebagai kades, Mu`jizad semestinya tidak boleh meninggalkan tanggung jawabnya dengan berlama-lama di Johor, terlebih saat ini dia tersangkut masalah," katanya.

Anggota Panwaslu Kabupaten Gresik, Elvita Yulianti, mengatakan, awalnya Mu`jizad beralasan minta izin untuk menemui Bupati Gresik, Robbach Ma`sum."Karena itulah dia bisa lolos dan menyeberang dari Bawean ke Gresik. Namun, setelah beberapa hari dia menghilang dan ternyata melarikan diri ke Johor," katanya.

Elvita mengutarakan, kasus tindak pidana ini harus diputus maksimal lima hari sebelum pengumuman hasil Pemilu 2009 diumumkan, atau tepatnya pada tanggal 26 April 2009.

"Jika dalam batas waktu tersebut belum juga tertangkap maka kasus tersebut dinyatakan hangus," katanya menjelaskan.

Sebelumnya diwartakan, Mu`jizad mengedarkan surat kepada warganya. Dia meminta warga untuk memilih Syarif Musa, dengan alasan pembangunan jalan poros Tanjung Kima yang dianggarkan dari APBD 2009 itu berkat bantuannya.

Apabila Syarif Musa tidak terpilih, pembangunan tersebut tidak akan diwujudkan.Padahal, sesuai Instruksi Bupati Gresik Nomor 270/570/437.73/2009 tertanggal 19 Maret 2009, bahwa pegawai negeri sipil (PNS) dan perangkat desa netral dalam Pemilu 2009, serta tidak menjadi pengurus salah satu partai politik.(*)

No comments: