Friday, October 8, 2010

Cewek Umur 17 Tahun Sudah Jadi Germo


Jum'at, 08 Oktober 2010 17:26:07 WIB
Reporter : Fakhrurrozi
Surabaya (beritajatim.com) – Untuk kesekian kalinya, anggota unit Pidum Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap perdagangan anak di bawah umur (trafficking). Pengungkapan kali ini berbeda dengan pengungkapan sebelumnya.

Kali ini tersangka trafficking masih berusia 17 tahun. Tersangka bernama M. Mar alias VR yang berasal dari Lamongan. Di Surabaya, tersangka yang hanya tamatan SD ini ngekos di Jalan Pakis Sidokumpul gang I.

“Tersangka ini terbukti memperdagangkan anak di bawah umur sebagai pekerja seks komersial. Korbannya sebagian besar masih berstatus pelajar SMP,” ujar Kabag Humas Polrestabes Surabaya Kompol Wiwik Setyaningsih mendampingi Kasat Reskrim AKBP Anom Wibowo di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (8/10/2010).

Anom mengungkapkan keberhasilan berkat penyelidikan. Awalnya petugas mendapat informasi kalau tersangka ini mampu menyediakan anak di bawah umur yang bisa diajak ngeseks. Atas informasi tersebut, anggota unit Pidum melakukan penyelidikan.

“Ternyata informasi tersebut benar. Tersangka memiliki 3 anak buah yang masih berstatus pelajar,” kata mantan Kabag Binamitra Polres Surabaya Utara ini.

Kita sebut saja ketiga anak buah tersangka yakni Wulan (15) tinggal di Sidokumpul, Bulan (14) tinggal di Wonokromo dan Mulan (15) asal Bekasi yang tinggal di Surabaya. “Tarif untuk sekali boking adalah Rp 500 ribu. Pembagiannya Rp 200 ribu untuk tersangka, sedang sisanya Rp 300 ribu untuk anak buahnya. Tapi terkadang tersangka ini curang dengan tak memberi uang pada anak buahnya,” tambah Anom.

Selanjutnya petugas membuntuti gerak gerik tersangka. Dan Jumat dinihari sekitar pukul 03.00 WIB, petugas melihat tersangka berada di hotel Istana Permata di Jalan Dinoyo. Petugas pun tak membuang kesempatan ini dan langsung menangkap tersangka.

“Saat itu tersangka ini sedang menunggu anak buahnya yang sedang dibooking pria hidung belang. Selanjutnya tersangka kita tangkap beserta anak buahnya,” lanjut Anom.

Atas perbuatannya, tersangka MAR dijerat pasal 88 UU No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan denda Rp 600 juta. [air/roz]

No comments: