Putra Jaya ;Pengacara kondongan Malaysia Mr T Vijay bisa meyakinkan majlis Hakim pengadilan Persekutuan (MA) dalam agenda sidang banding pidana mati Warga negara Indonesai asal Aceh Nasaruddin Daud hari ini 20 Oktober 2010.
Pengacara kondang itu dapat meyakinkan majlis Hakim MA yang di pimpin oleh Tan Sri Richard Malanju Hakim Besar Borneo bersama anggota Hakim Datok Sri Mohd Raus dan Datok Sri James Foong Hakim MA Putra Jaya.
Penghujaan yang di ajukan T.Vijay kepada Majlis Hakim ,bahwa ganja yang di bawa Pidana mati itu pada waktu itu hanyalah milikan dan bukannya tujuan pengedaran.
Menurut T Vijai ianya hanyalah untuk milikan bukannya untuk pengedaran ,sebab pada waktu di tangkap ianya sedang waktu isak dan Nasruddin pada waktu itu ingin sholat Isak kemasjid.
Hujahan milikan yang dapat meyakinkan majlis hakim ungkap pengacara kondangan itu saat di hubungi lewat telpon genggamnya.Sebelum ini T.Vijay juga pernah membebaskan dua WNI yang pernah di jatuhi hukuam mati di pengadilan Shah Alam ,setelah proses banding yaitu Herlina Trisnawati kasus pembunuhan dan Agus Akil narkoba,keduanya pidana mati juga bebas keduanya sudah pulang ke tanah air.
Nasaruddin sebelum ini di di jatuhi hukuman mati oleh pengadilan negeri Shah Alam pada 7 Mac 2007 karena di jerat dengan pasal 39B ADB,beliau di tangkapada 19 Aparil 2000 karena sedang melintas jalan membawa ganja seberat 11 Kilo Gram menujuh masjid.
Pada 20 Juli 2009 banding sekali lagi di gelar di pengadilan Rayuan Putra Jaya (Pengadilan tinggi negara)tapi tidak di kabulkan.
Dalam putusannya sidang banding hari ini Majlis Hakim Yang di pimpin Tan Sri Richad Manjung mengabulkan permohonan Nasaruddin dari pada Hukuman Mati manjadi hukuman 20 tahun penjara dan 10 kali cambuk dengan rotan,hukuman 20 tahun penjara dari pada ianya di tangkap.
No comments:
Post a Comment