Jakarta (ANTARA News) - Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) mengeluarkan edaran ke seluruh Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) di seluruh Indonesia untuk menjalankan Peraturan Menakertrans tentang Penetapan Asuransi TKI. Edaran ini dilaksanakan untuk menghindari proses stagnasi proses pelaksanaan penempatan TKI.
"Kebijakan Menakertrans ini bertujuan untuk mengembalikan hak perlindungan TKI setelah selama ini banyak digrogoti oleh praktek asuransi yang dijalankan dengan sistem yang tidak sehat. Menakertrans sudah tepat," kata Kepala BNP2TKI Mohammad Jumhur Hidayat di Jakarta, Rabu.
Jumhur menilai sudah saatnya sistem penempatan dan perlindungan TKI dibenahi secara simultan.
"Kita sudah ketinggalan jauh dengan negara-negara yang juga menempatkan tenaga kerjanya di luar negeri seperti Filipina dan Vietnam dalam hal sistem perlindungan. Menakertrans sudah memulainya dengan pembenahan sistem asuransi, kita harus dukung maksimal," tambah Jumhur.
Kebijakan baru Menakertrans terkait asuransi TKI beberapa hari lalu diprotes oleh Himpunan Pengusaha Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (Himsataki) karena diduga penuh dengan kejanggalan. Terkait dengan ini Jumhur menyatakan kalau yang memprotes Himsataki justru aneh karena perusahaan asuransinya sendiri tidak menyatakan keberatannya. "Kenapa PPTKIS yang malah protes, ada apa ini?" katanya.
Pelaksanaan penempatan TKI saat ini berjalan dengan baik dan tidak menunjukkan tanda-tanda stagnasi. "Tampaknya yang protes hanya mereka yang merasa dirugikan saja. Berikan saja kesempatan pada sistem baru ini dijalankan, baru mau jalan saja sudah dihambat-hambat. Kasihan TKI yang mau berangkat," demikian Jumhur.(*)
(ANT/R009)
No comments:
Post a Comment