Saturday, October 9, 2010

Kartu TKLN untuk Lindungi TKI

KUPANG, KOMPAS.com — Kepala Badan Nasional Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Mohammad Jumhur Hidayat mengatakan setiap tenaga kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri (LN) wajib memiliki kartu tenaga kerja luar negeri (TKLN).

"Kartu TKLN ini untuk memudahkan pengawasan dan perlindungan terhadap setiap tenaga kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri," kata Jumhur Hidayat di Kupang, Sabtu (9/10/2010) sebelum bertolak ke Ende, Flores, terkait langkah perlindungan terhadap TKI.

"Sejak awal 2008 lalu kami sudah menerapkan pelayanan TKI secara online dengan berbasis elektronik. Setiap TKI wajib mempunyai kartu TKLN karena kartu itu merupakan salah satu identitas untuk memudahkan pelayanan kepada TKI yang bersangkutkan," katanya.

Dia menjelaskan, dengan kartu tersebut, setiap TKI yang bermasalah di tempat kerja, mudah untuk dilacak oleh Pemerintah Indonesia karena cukup dicek melalui kartu TKLN. Kartu ini bukan dikeluarkan pemerintah daerah (provinsi, kabupaten/kota) tetapi BNP2TKI.

"Kartu tersebut dibiayai oleh negara sehingga diberikan secara gratis kepada setiap TKI yang hendak berangkat mencari kerja ke luar negeri. Memang kami sampai ditegur oleh DPR soal proses sosialisasi tentang penggunaan kartu ini. Namun, kami secara bertahap terus sosialisasi dan memberi pelayanan kepada TKI," katanya.

Dia menambahkan, pada kartu TKLN itu dilengkapi dengan beberapa komponen, antara lain antena, sehingga memudahkan dalam pelacakan TKI yang bermasalah.

Pihaknya segera membentuk kelompok berlatih berbasis masyarakat (KBBM) secara online di tingkat daerah dan pusat. KBBM tersebut bisa dijadikan sebagai tempat pengaduan masyarakat dan TKI bila ada persoalan yang dialami TKI.

"Pada awal tahun 2011 juga akan dibuka call center gratis dan itu akan kita siapkan nomor tertentu agar semua warga dan TKI bisa laporkan masalahnya sebagai TKI agar bisa diselesaikan," ujarnya.

No comments: