Tuesday, October 12, 2010

Pemerintah Taiwan mengumumkan penarikan semua produk mie instan merek Indomie dari pasaran


Pemerintah Taiwan mengumumkan penarikan semua produk mie instan merek Indomie dari pasaran. Keputusan itu dilakukan karena makanan tersebut diduga mengandung sejumlah zat yang berbahaya bagi kesehatan.

Dalam rekaman video Public Television Service (PTS) yang disiarkan di Taipei, Taiwan, akhir pekan lalu terlihat sejumlah petugas menyegel kardus Indomie dan mengambil mie instan itu dari rak-rak toko.

Bahkan, sejumlah konsumen yang akan membeli Indomie pun terlihat terkejut saat ada razia. Dari hasil tes departemen kesehatan Taiwan, Indomie mengandung dua bahan pengawet methyl p-hydroxybenzoate pada mie-nya dan pengawet benzoic acid pada bumbunya. Dua bahan ini tidak lolos dalam klarifikasi barang impor di Taiwan karena hanya boleh digunakan untuk membuat kosmetik.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tidak menyangkal bila mie instan produk Indonesia mengandung bahan kimia. Namun, kadarnya masih dalam batas yang wajar. Penarikan mie instan yang diproduksi PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk itu, menurut Kepala BPOM Kustantinah, memang terkait dengan kandungan nipagin.

Dijelaskan Kustantinah, zat pengawet nipagin itu berada dalam kecap yang merupakan bagian dari mie instan, khususnya jenis mie goreng. Dalam konsumsi yang berlebihan dapat terkena muntah-muntah dan risiko berat bisa terkena penyakit kanker. “Apapun yang terkandung bila dikonsumsi berlebihan akan bahaya bagi kesehatan,” tuturnya di kantor BPOM, Jakarta, kemarin (11/10).

Gara-gara razia di Taiwan itu, dua jaringan supermarket terkemuka di Hong Kong untuk sementara waktu juga tidak menjual mie instan yang populer di Indonesia itu. Seperti yang dilansir harian di Hong Kong, The Standard kemarin (11/10), dua supermarket, ParknShop dan Wellcome,” menarik semua produk Indomie dari rak-rak mereka. Selain itu, pusat keselamatan makanan di Hong Kong tengah melakukan pengujian atas Indomie dan akan menindaklanjutinya dengan pihak importir dan diler.

Larangan penggunaan dua bahan pengawet itu juga berlaku di Kanada dan Eropa. Menurut The Standard, bila bahan-bahan dikonsumsi, konsumen berisiko muntah-muntah. Selain itu, bila dikonsumsi secara rutin atau dalam jumlah yang substansial, konsumen akan menderita asidosis metabolik, atau terlalu banyak asam di dalam tubuh.

Sebaliknya, importir Indomie di Hong Kong, Fok Hing (HK) Trading, menyatakan bahwa mie instan itu tetap aman dikonsumsi dan memenuhi standar di Hong Kong dan organisasi kesehatan dunia (WHO. Itu berdasarkan hasil pengujian kualitas pada Juni lalu, yang tidak menemukan adanya bahan berbahaya.

“Mie instan Indomie aman untuk dimakan dan masuk ke pasar Hong Kong lawat saluran yang legal,” demikian pernyataan Fok Hing seperti dikutip The Standard. Mereka menduga, Indomie yang bermasalah di Taiwan kemungkinan merupakan makanan yang diimpor secara ilegal.

Sementara itu, supermarket yang menjual barang-barang asal Indonesia di Distrik Causeway Bay, Hong Kong, East-Southern Cuisine Express, menyatakan bahwa mie instan yang mereka jual bukan barang selundupan dan aman dikonsumsi. Di Hong Kong, Indomie memang dikenal mie instan yang lebih murah ketimbang produk-produk lain. Mie instan itu juga menjadi makanan favorit para TKI di negeri itu.

Kustantinah juga berani menjamin seluruh mie instan buatan dalam negeri aman untuk dikonsumsi. Karena memiliki kadar bahan kimia dibawah ambang batas. Dijual ke luar negeri pun, BPOM tetap yakin mie instan tersebut tidak membahayakan konsumen. “Tentunya mie instan yang sudah teregistrasi di BPOM saja yang aman, selebihnya itu tidak bisa dijamin BPOM,” ungkapnya. Jaminan itu berlaku pada 663 item produk yang dijual di dalam negeri, dan 466 item jenis mie instan yang di impor ke luar negeri.

Kustantinah mengakui, beberapa negara sempat mempermasalahkan kandungan nipagin dalam kecap mie instan buatan dalam negeri. Kata dia, hampir semua kecap yang disertakan dalam mie instan mengandung bahan tambahan pangan yang sudah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) nomor 722/menkes/per/IX/88 tentang bahan tambahan pangan. “Memiliki kandungan nipagin atau methyl phydroxybenzoate yang berfungsi sebagai pengawet,” ujarnya.

Lebih lanjut, Kustantinah mengatakan, batas maksimal nipagin yang diatur dalam permenkes itu mencapai 250 miligram perkilogram. Kata dia, selain digunakan dalam kecap, BPOM juga mengatur kandungan nipagin dengan batas tertentu dapat digunakan pada makanan lain kecuali daging, ikan, dan unggas. “Bisa digunakan dengan batas maksimal seribu miligram perkilogram,” papar wanita berambut pendek itu.

Kustantinah mengungkapkan, peraturan penggunaan bahan tambahan pangan yang diterapkan di Indonesia seringkali tidak sama dengan aturan di luar negeri. Misalnya di Taiwan. Karena itu, lanjutnya, pemerintah Taiwan mencekal produk mie instan bermerek dagang Indomie. Bahkan mereka menyatakan, mie instan produk dalam negeri itu tidak aman di konsumsi. “Itu karena di Taiwan tidak ada aturan tentang bahan tambahan makanan dalam bentuk nipagin,” tuturnya.

Padahal, menurut Kustantinah, di Indonesia sendiri produk tersebut sudah teregistrasi dan memenuhi persyaratan pangan. Penerapan mutu, keamanan, dan gizi peoduk pangan olahan di Indonesia mengacu pada persyaratan Internasional yang tergabung dalam Codex Alimentarius Commission (CAC) atau organisasi yang bergerak dibidang standarisasi mutu dan kualitas pangan dunia. “Semua anggota CAC biasanya mempublikasikan. Dan Taiwan sendiri bukan anggota CAC,” terang Kustantinah.

Kompetisi Dagang

Menko Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan, kasus Indomie di Taiwan harus diselesaikan secara fair dan terbuka dan tidak didasarkan pada motif kompetisi dagang. “Jangan ada yang berkaitan dengan katakanlah, kompetisi dagang, atau sebagainya,” ujarnya di kantor Menko Perekonomian kemarin (11/10).

Hatta mengatakan, Indonesia sudah belajar dari kasus produsen kelapa sawit (crude palm oil/CPO) Sinar Mas yang dituding merusak hutan, sehingga perusahaan-perusahaan besar dunia memutuskan kontrak pembelian CPO dari Indonesia. “Seperti kita dihantam di palm oil untuk mengurangi dominasi kita di perdagangan dunia,” katanya.

Meski demikian, hingga kemarin, Hatta belum mendapat laporan resmi dari Kementerian Perdagangan terkait kasus Indomie di Taiwan tersebut. “Saya kan baru pulang tadi malam (dari Turki). Nanti saya tanya dulu,” ucapnya.

Direktur PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk (Indofood) Taufik Wiraatmadja, mengatakan produk mi instan yang diekspornya Taiwan telah sepenuhnya memenuhi peraturan dari Departemen Kesehatan Biro Keamanan Makanan Taiwan.

Produk tersebut aman untuk dikonsumsi sehingga sudah dijual bebas di pasaran di Taiwan. Maka munculnya kabar ini membuat kaget perusahaan karena pihaknya mengaku tidak melakukan perubahan komposisi bahan makanan. Indofood berkesimpulan bahwa produk yang dipermasalahkan bukan lah produk untuk negara itu. “Kami senantiasa memastikan produk telah memenuhi peraturan dan ketentuan keselamatan makanan,” ujarnya. (jpn

No comments: