Monday, October 25, 2010

Polres Madiun Ringkus 6 Pengguna SS

Senin, 25 Oktober 2010 16:46:08 WIB
Reporter : Rindhu Dwi Kartiko

Madiun (beritajatim.com) - Jajaran Satuan Reskoba Polres Madiun berhasil meringkus enam orang penguna narkoba jenis shabu-shabu dan satu di antaranya merupakan kurir. Dari tangan tersangka, polisi mengamanakan 1,2 gram shabu-shabu.

Keempat tersangka adalah Dadang Priswantoro (22), Lambang Setiawan (33), keduanya warga Desa Ngadirejo, Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun. Heri Sudibyo (39) warga Pumpungrejo, Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun. Kamdani (51) warga Kecamatan Balerejo Kabupaten Madiun, Heri (51) warga Desa Durenan Kecamatan Gemarang, Kabupaten Madiun. Dan seorang kurir Sukandi (37), warga Kelurahan Banjarejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun.

Kasat Narkoba Polres Madiun, AKP Basuki Dwi Koranto mengatakan, penangkapan keenam tersangka tersebut merupakan keberhasilan anggotanya yang sudah melakukan penyelidikan sejak satu pekan terkhir.

"Kita sudah melakukan penyelidikan dan akhirnya empat di antaranya berhasil kita tangkap Sabtu (23/10/2010) malam lalu, di Hotel Asri Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun yakni DP, LS, HS serta SK," ujarnya, Senin (25/10/2010).

Keempat tersangka berhasil ditangkap saat melakukan transaksi di dalam kamar hotel. Dari tangan keempat tersangka tersebut, polisi mengamankan 0,6 gram narkoba jenis shabu shabu-shabu.

Basuki menambahkan, setelah dilakukan pengembangan polisi berhasil menangkap Kamdani dan Heri di desa Gunung Sari Kecamatan/Kabupaten Madiun Minggu (24/10/2010) kemarin.

"Berbekal keterangan dari tersangka yang kita tangkap sebelumnya, kita lakukan pengembangan dan berhasil menciduk dua tersangka lainnya di jalan Desa Gunung Sari malam tadi," tambah Basuki.

Sementara, tersangka kurir Sukandin mengaku mendapatkan barang tersebut dari salah satu rekannya yang berada di Kecamatan Matingan, Kabupaten Ngawi, seharga Rp 400 ribu per paket. Setiap paket hemat tersebut berisikan 0,3 gram.

"Saya dapat dari teman di Mantingan dan satu paketnya saya jual Rp 600 ribu. Uang tersebut saya gunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup saya," kata Pria yang akrab disebut Negro.

Kepada para tersangka tersebut polisi menjeratnya dengan 112 ayat 1 dan atau pasal 114 UU RI no 35 tahun 2009 tetang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun termasuk denda Rp 8 miliar. [rdk/but]

No comments: