Gresik (ANTARA News) - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Gresik, Jawa Timur, menggaruk 15 orang gelandangan dan pengemis (gepeng) serta anak jalanan (anjal) yang beroperasi di perempatan jalan protokol kota Gresik.
Pantauan ANTARA, Senin menyebutkan operasi dilancarkan di sejumlah titik perempatan, diantaranya perempatan Segoromadu, perempatan Sidomoro, perlimaan Sukorame, perempatan Gedung Nasional Indonesia serta Bunderan Gresik Kota Baru.
"Operasi kita lancarkan mulai pukul 08.00 di lokasi yang sering dijadikan mangkalnya para gepeng dan anak-anak jalanan," kata Hari Syawaludin, Kepala Satpol PP Gresik, Senin.
Ia mengungkapkan, dari hasil razia yang dilakukan selama 3 jam, petugas mengamankan 15 gepeng dan anjal. Mereka yang terjaring selanjutnya diberi pembinaan oleh petugas Dinas Sosial dan Satpol.
"Mereka kami minta menandatangani surat pernyataan agar tidak mengemis dan mengamen di jalan lagi. Kalau terjaring lagi, mereka akan kami kenakan pelanggaran tipiring karena melanggar Perda 25/2004 tentang ketrentaman dan ketertiban umum," tandasnya.
Dijelaskan, tujuan razia selain untuk pembinaan juga untuk mendata populasi para gepeng dan anjal. Ini dilakukan karena, sebagian besar gepeng yang terjaring berasal dari luar Gresik seperti Tuban, Bojonegoro dan Lamongan.
Hari menambahkan, jumlah gepeng dan anjal selalu mengalami peningkatan menjelang Hari Raya Idul Fitri. Mengenai jumlah gepeng dan anjal yang tak kunjung berkurang, mantan Kabag Humas ini menilai populasi mereka seperti teori balon.
Saat ini dirazia, mereka akan pindah ke tempat lain. Saat razia menurun para gepeng dan anjal bakal kembali lagi ke tempat semula.
"Mereka akan bekerja di tempat yang tidak ada razia, jika terjaring mereka pasti berjanji tidak akan mengulangi lagi," katanya.
Namun kenyataanya mereka kembali. Oleh karena itu, dalam razia ini mereka kami buatkan surat pernyataan untuk tidak kembali ke perempatan.
"Jika terjaring lagi, mereka kami bawa ke sidang tipiring di PN Gresik," tegas mantan Kepala Bgian Humas Pemkab Gresik ini. (ANT-163/K004)
No comments:
Post a Comment