Monday, October 11, 2010

Menakertrans Targetkan Revisi UU Ketenagakerjaan pada 2011

Surabaya (ANTARA News) - Menakertrans H Muhaimin Iskandar menargetkan revisi UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan akan dapat dimulai 2011, dan sudah meminta Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) melakukan kajian secara mendalam.

"Saya nggak mau tergesa-gesa, karena itu saya serahkan kepada LIPI untuk melakukan kajian mendalam. LIPI sebagai pengkaji utama dengan melibatkan serikat pekerja, pengusaha, dan akademisi," katanya di Surabaya, Minggu.

Ia mengemukakan hal itu di sela-sela peresmian kantor baru DPW PKB Jawa Timur di Jalan Ketintang Madya, Surabaya yang dihadiri Wagub Jatim H Saifullah Yusuf, Ketua DPD Partai Golkar Jatim Martono, dan Ketua DPW PKS Jatim Hamy Wahyunianto.

Menteri yang juga Ketua Umum DPP PKB itu mengharapkan para pemangku kepentingan (stakeholder) seperti serikat buruh untuk bersikap proaktif dengan mendatangi LIPI untuk menyampaikan kajian UU tersebut.

"Yang paling berat dan perlu direvisi itu antara lain `outsourcing` (tenaga kerja kontrak) yang mungkin perlu ditata lagi, termasuk implementasi pesangon yang sudah ada aturannya tapi praktik di lapangan dirasakan sulit," katanya.

Menurut dia, pengusaha sendiri menganggap UU 13/2003 itu tidak ramah terhadap investasi, karena itu mereka juga perlu memberikan masukan kepada LIPI untuk dikaji.

"Semuanya perlu memberi masukan, karena revisi UU 13/2003 akan dimulai 2011, sebab revisi UU Ketenagakerjaan itu sendiri sudah masuk Prolegnas 2014," katanya.

Dalam berbagai demonstrasi, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya dan Aliansi Buruh Menggugat (ABM) Jawa Timur mengkritik "outsourcing" itu digaji rendah dan tidak akan pernah diangkat menjadi karyawan selamanya.

Bahkan, ILO menilai "outsourcing" itu merupakan "alat" untuk menghindarkan kewajiban perusahaan kepada karyawan dalam hal pesangon, tanggungan kesehatan, keselamatan pekerja, pajak, hingga strategi untuk "meniadakan" serikat pekerja.

Ketiga lembaga sipil itu menyarankan revisi UU Ketenagakerjaan, terutama pasal menyangkut upah minimum regional, pesangon, jangka waktu pekerja, dan hak-hak lainnya.(*)

No comments: