Friday, October 15, 2010

WNI Dari Aceh Di Jatuhi Hukuman Gantung Sampai Mati karena Mengedar Ganja

Shah Alam :Pengadilan Tinggi negeri Shah Alam menjatuhkan hukuman gantung sampai mati pada warga negara Indonesia asal Aceh karena mengedar ganja dengan berat 2681 gram.

Fakhrurazi Hasan 34 tahun ditangkap oleh polisi di Jalan Bandar Rawang Gombak pada 7/3/20o5 jam 9 malam .Terdakwa pada waktu itu sedang berjalan menujuh kearah depan KFC dengan membawa tas yang ada merek 'Marlboro Classic'

Sewaktu terdakwa berjalan menujuh ke arah KFC polisi sedang memperhatikannya.Pada waktu polisi menangkapnya ,saat itu dia sedang membawa tas Marlboro Classic yang di tutup dengan handuk kecil berwarna putih yang di bawanya di tutup dengan koran yang terdapat 3 bungkus ganja seberat 2681 gram.

Pada waktu itu tas tersebut di campakkan ke tanah oleh terdakwa yang tidak jahu dari tempat terdakwa berdiri.

Hukuman gantung sampai mati di bacakan oleh Hakim Dr Badariah Sahamid Hakim pengadilan tinggi Shah Alam hari ini Jumaat 15 /10 /2010.Terdakwa di jerat dengan pasal 39 B dengan ganjaran ancaman mati.

Terdakwa di dampingi pengacara , sedangkan JPU dipimpin oleh Mohommad Mustafa dari kantor JPU Selangor.Pidana mati akan membuat banding ke pengadilan tinggi negara Putra Jaya.

No comments: