Surabaya (beritajatim.com) - Penanganan TKI di Indonesia sudah jelas siapa kini yang meng-handle. Selama ini, setiap kasus penyiksaan TKI di luar negeri selalu saling lempar dan terjadi tumpang tindih kebijakan antara Kemenakertrans dan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI).
Untuk mengakhiri polemik dualisme penanganan TKI itu, Menakertrans Muhaimin Iskandar (Cak Imin) menerbitkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) Nomor 14/MEN/X/2010. Dengan peraturan baru ini, fungsi Kemenakertrans sebagai regulator (pembuat kebijakan), sedangkan BNP2TKI adalah operatornya (pelaksana kebijakan).
"Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) No. 14/MEN/X/2010 tentang Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri memperjelas fungsi dan tugas antara Menakertrans dengan BNP2TKI serta keterlibatan pemerintah daerah dan PPTKIS," kata Cak Imin seusai membuka Job Market Fair (JMF) 2010 di Jatim Expo Surabaya, Kamis (14/10/2010).
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) No. 14/MEN/X/2010 itu diteken Cak Imin pada Rabu (13/10/2010) malam. Dengan terbitnya peraturan baru ini, diharapkan polemik tentang dualisme pelayanan TKI antara Kemenakertrans dan BNP2TKI telah selesai dan diakhiri.
Menurut dia, pemerintah bertekad meningkatkan pelayanan kepada calon TKI/TKI dengan prinsip mudah, murah, cepat dan aman. Oleh karena itu secara periodik dilakukan evaluasi atas pelaksanaan di bidang penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri.
"Sudah ditandatangani malam tadi, semuanya sudah klir sekarang tinggal pelaksanaanya saja," imbuh Kepala Sub Media Kemenakertrans Subhan di tempat yang sama.
Dalam Permenakertrans baru ini juga diatur tentang koordinasi pelayanan, penempatan dan perlindungan TKI di daerah, sistem satu atap perizinan di daerah, komponen dan biaya bagi calon TKI, penempatan TKI, layanan data dan informasi bagi TKI, pemantauan TKI, pelayanan kepulangan TKI, pelaporan, serta pengawasan TKI.[tok/gir]
No comments:
Post a Comment