Warga negara Indonesia (WNI) asal Aceh yang terbukti memiliki ganja dan menjadi pengedar divonis hukuman gantung sampai mati oleh Pengadilan Kuala Lumpur, Kamis (31/12).Sebelum ini kasus pidana mati itu di gelar di PT Shah Alam ,di sebabkan Hakim di tugaskan di PT Kuala Lumpur Maka kasusnya juga di pinda di PT Kuala Lumpur.
Hakim pengadilan Kuala Lumpur, Pesuruhjaya Kehakiman Abang Iskandar Abang Hashim menjatuhkan vonis hukuman gantung sampai mati terhadap Zainuddin M. Yunus, 35; Muzakir Marzuki, 33; dan Abdul Munir Ismail, 54.Mereka bertiga di tangkap mengedar ganja tersebut di Jalan Datuk Seri P. Alagendra 2, Kajang Plaza, Kajang pada pukul 1 pagi, 13 April 2004 seberat 20 kilogram, lima tahun lalu.
Dakwaan terhadap mereka yang di ajukan JPU, Diar Isda Yazmin dengan di jerat pasal 39(B)(1)(a) uu narkoba tahun 1952 dengan ancaman hukuman gantung sampai mati.ketiga-tiga pidana mati itu akan membuat banding di pengadilan Negara Putra Jaya.
No comments:
Post a Comment