Petaling Jaya:Wni asal Lumajang Jawa Timur ,Muhammad Walis 30 tahun mengaku salah di pengadilan Sesyen Petaling Jaya hari ini setelah didakwa merampok dan nyampret warga Malaysia dengan seorang temannya yang masih kabur.
Ia di jerat dengan pasal 394 kreminal yang ganjaranya 20 tahun serta cambuk dan denda.Terdakwa di takangkap oleh warga waktu bergelut dengan korban,korban seoarang prempuan cedera berat di tangan kanan dan tangan kirinya.iyanya di tusuk dengan pisau oleh terdakwa.
Salah seorang warga yang membantu korban juga cedera di perutnya dan kaki serta pahanya.Dari hasil pemeriksaan doktor korban cedera 19 jahitan karena terkena pisau terdakwa
Terdakwa di tangkap oleh warga pada 11/9/2008 di no 70 jalan ss 22/2 ,jam 7.35 pagi di Petaling Jaya Selangor di depan rumah korban kedua.Pada waktu itu korban memanggil-manggil minta pertolongan warga.
Terdakwa mempunyai seorang istri ,seorang anak umur lima tahun dan seorang ibu yang sudah tua.Hakim pengadilan Sesyen Petaling jaya Rozina Ayob membacakan hukuman vonis lapan tahun dan cambuk 6 kali kepada terdakwa itu.Terdakwa berdiam dan menundukkan kepalany sewaktu vonis di backan .
No comments:
Post a Comment