Sumber :ANTARA News ,Jumat, 8 Januari 2010 19:50 WIB
Jakarta - Menteri Luar Negeri Marty M Natalegawa mengatakan bahwa Kementerian Luar Negeri (Kemlu) akan memastikan tersedianya kerangka hukum perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) pada 2010.
Hal itu dikemukakan oleh Menlu dalam pernyataan pers tahunan di Ruang Nusantara, Kementerian Luar Negeri, Jakarta, Jumat.
"Kebijakan luar negeri Indonesia akan berupaya memastikan adanya pengakuan yang lebih baik mengenai hubungan yang saling menguntungkan antara negara pengirim dan penerima kerja," kata Menlu.
Hal itu, kata Menlu, karena disamping mencari nafkah setiap TKI sebenarnya telah memberikan kontribusi bagi negara dimana dia bekerja.
"Kenyataan ini harus dapat terwujudkan dengan lebih baik melalui pengakuan akan hak dan tanggung jawab tenaga kerja kita di luar negeri," katanya.
Menlu menegaskan bahwa kebijakan luar negeri pada 2010 akan berupaya memastikan bahwa kerangka hukum yang diperlukan bagi keperluan tersebut tersedia.
Namun, lanjut Menlu, yang paling penting adalah setiap diplomat Indonesia akan terus dipandu dengan prinsip keberpihakan dan perlindungan WNI.
Isu tentang perlindungan WNI dikategorikan Menlu dalam isu intermestik yaitu isu yang mencerminkan semakin kaburnya perbedaan antara isu-isu internasional dan domestik.
Selain perlindungan WNI, isu intermestik lain yang akan menjadi perhatian kebijakan luar negeri adalah pemberantasan terorisme.
"Politik luar negeri Indonesia akan terus menggunakan berbagai upaya bilateral, regional dan global untuk mengatasi ancaman ini (terorisme)," ujarnya.
Pembangunan kapasitas kelembagaan serta pertukaran informasi dan intelijen, kata menlu, akan menjadi kunci utama, selain upaya mengatasi akar permasalahan melalui berbagai kebijakan "soft power".
Dalam kesempatan itu turut hadir juga mantan Menlu Hassan Wirajuda dan sejumlah diplomat senior Indonesia yang lain, termasuk para pengamat luar negeri dan pimpinan sejumlah media nasional.(*)
No comments:
Post a Comment