Shah Alam: Dua kuli pelabuhan WNI asal Sumatra terlepas dari ancama gantung sampai mati.Kedua sangat bernasib baik karena jaksa mengubah tuduhan dari pasal 39 B kepada pasal 39 A (2),Pada pemulanya kedua terdakwa di ancam dengan hukuman mati .
Pasaruddin Pasaribu 36 tahun asal Tj ,Balai Asahan dan Azhar Jamal 36 tahun sala Batu Bara datang ke Malaysia untuk bekerja.Sebelum di tangkap dengan polisi terdakwa pertama baru sebelas hari di Malaysia sedangkan Azhar baru seminggu ,kedua pidana penjara iru bekerja sebagai kuli pelabuhan.
Terdakwa pertama mempunyai dua orang anak , terdakwa kedua punya empat orang anak,keduanya mempunyai istri yang ada di Indonesia.
Pasaruddin dan Azhar di tangkap oleh polisi pada, 9 Jun 2008 , jam 6.15 sore di terminal Bus ,jalan Persiaran Raja Muda Pelabuhan Klang ,Selangor.Mereka di tangkap karena kedapatan satu bungkus narkoba jenis ganja dalam tas yang di sandang oleh Pasruddin yang di berikan kepada Azhar.
Dalam pemeriksaan polisi di temukan satu bungkus ganja dalam tas plastik warna hitam seberat 941 gram.Hukuman 10 tahun dan cambuk sepuluh kali di bacakan oleh Hakim ,Datok Mohtarudin Baki ,hari ini 14/1/2010 di pengadilan tinggi Shah Alam.Setelah kedua terdakwa mengaku salah kepada tuduhan pilihan.Keduanya menerimah tuduhan pilihan itu ,yaitu pasal 39 A (2) ganjaran hukuman tidak lebih dari 20 tahun,tidak kurang lima tahun dan cambuk sepuluh kali dengan rotan.
No comments:
Post a Comment