sumber detik
Kediri - Tingkat kedisiplinan PNS di lingkungan Pemerintah Kota Kediri tercatat sangat buruk. Hari pertama kerja setelahlibur lebaran, sekitar 455 PNS tidak masuk kerja tanpa alasan jelas alias membolos.
Temuan itu didapat dalam inspeksi mendadak (sidak) oleh Walikota Samsul Ashar. Dimulai di sejumlah satuan kerja di lingkungan Balaikota Kediri, sidak terus dilakukan di wilayah Kecamatan Pesantren, Mojororo dan diakhiri di Kecamatan Kota. Melalui pengecekan daftar hadir satu per satu, walikota melihat tingkat kedisiplinan bawahannya.
"Hasil akhirnya nanti siang menunggu rekap dari Inspektorat. Tapi sementara dapat
saya katakan, ada sekitar 7 persen dari 6.512 PNS yang tidak masuk hari ini," kata
Samsul dengan nada geram, di sela-sela sidak di Kantor Dinas Sosial dan Tenaga Kerja, Jalan Mauni, Selasa (14/9/2010).
Samsul menegaskan, seluruh PNS yang didapati tidak masuk akan memperoleh sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. "Saya serahkan ke Inspektorat untuk penanganannya. Tapi sesuai dengan Surat Edaran Menpan, tidak masuk sehari di hari ini nilainya dihitung 4 hari bolos," imbuhnya tegas.
Data yang berhasil dihimpun detiksurabaya.com menyebutkan, 6.512 PNS di lingkungan Pemerintah Kota tersebar di 156 unit kerja yang terdiri atas 57 satuan kerja dan 99 non satuan kerja, seperti kelurahan, sekolah setingkat SD.
Sementara Kepala Inspektorat Hariono saat dikonfirmasi sanksi yang akan dikenakan ke 455 PNS yang kedapatan bolos belum bisa memastikan. Meski begitu, sesuai PP No 53 tahun 2010, sanksi terberat yang bisa dikenakan adalah pemecatan.
"Seperti yang dikatakan Bapak Walikota, hari ini tidak masuk dihitung 4 hari bolos. Sementara sesuai PP 53, apabila PNS tidak masuk selama 46 hari secara berturut-turut dalam satu tahun, maka akan dipecat dari satuan kerjanya," jelas Hariono.
Terkait tujuan sidak di hari pertama kerja pasca libur lebaran, Hariono menyebutnya sebagai upaya mengetahui kedisiplinan PNS atas kepatuhannya pada aturan yang berlaku. "Setiap hari sebenarnya dicek, tapi hari ini memang khusus dan sudah diinstruksikan oleh Pak Menteri (Pemberdayaan Aparatur Negara)," pungkasnya.
(fat/fat)
No comments:
Post a Comment