Wednesday, September 15, 2010

Mahfud MD: SKB Pendirian Rumah Ibadah Perlu Ditinjau

Yogyakarta, Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menilai Surat Keputusan Bersama dua menteri tentang pendirian rumah ibadah perlu untuk ditinjau ulang karena sudah tidak relevn dengan kondisi di lapangan saat ini.

"Isi atau materi dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) dua menteri tersebut mendesak untuk ditinjau ulang dan direvisi tanpa menghilangkan esensi dari makna SKB tersebut karena saat ini kondisi di lapangan sudah tidak relevan lagi," katanya di rumah pribadinya Sleman, Yogyakarta, Selasa.

Menurut dia, SKB dua menteri yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama tersebut awalnya memang diperuntukkan menghindari konflik horizontal di tengah masyarakat.

"Dengan adanya pertimbangan tersebut maka sangat wajar apabila negara mengeluarkan SKB tersebut untuk melindungi agama serta para pemeluknya," katanya.

Ia mengatakan, namun untuk kondisi saat ini SKB tersebut sudah tidak sesuai dengan kondisi di tengah masyarakat karena tingkat mobilitas penduduk yang sangat cepat.

"Atas dasar pertimbangan itu maka sudah selayaknya jika SKB dua menteri itu dikaji ulang dan direvisi, karena sebenarnya tujuan dari SKB tersebut yang awalnya untuk menghindari konflik justru tidak tercapai," katanya.

Mahfud mengatakan, revisi ini perlu dilakukan agar ketertiban di masyarakat dapat terjamin dan hal manusia dalam memeluk agama juga tidak terlanggar.

"Hak beragama merupakan forum internom yang tidak dapat dipaksakan oleh orang lain termasuk negara," katanya.

Ia mengatakan, pemerintah perlu segera mengevaluasi dan mempelajari kembali isi SKB dua menteri tersebut demi kerukunan umat beragama di Indonesia minimal sesuai dengan kondisi terbaru di lapangan.

"Dengan revisi ini maka diharapkan kasus penusukan seperti yang dialami jemaat HKBP tidak akan terulang lagi," katanya. (ant/sam)

No comments: