:TEMPO Interaktif, Jakarta - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, pertengahan Juni nanti akan membebaskan setiap Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang pulang dari negara penempatan untuk memilih terminal kedatangan.
"Kriterianya bukan dari kedatangan negara mana, tapi kesiapan apakah TKI mau jalur normal atau jalur khusus yang disediakan negara," ujar Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar dalam rapat dengar pedapat di Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat, Kamis (6/5).
Sejak akhir Februari 2010 kementerian telah menguji coba pemulangan TKI melalui terminal kedatangan umum untuk negara penempatan Hong Kong dan Taiwan. "Ini pun kadang dijalankan kadang belum, tergantung kesiapan moda transportasi dan keamanan yang tersedia, tapi yang sudah berjalan, ya, berjalan baik" kata Muhaimin.
Bagi negara kedatangan lain masih harus melalui terminal empat, Selapanjang, yang khusus mengantarkan TKI ke daerah asal dengan moda transportasi yang sudah disediakan penyelenggaran terminal.
Kini kementerian sedang menyelesaikan Rancangan Peraturan Menteri tentang proses kepulangan ini. Pasal-pasal yang akan diatur adalah batas waktu masa tunggu, standar pelayanan pengaduan, standar tempat transit, pengawasan Money Changer, dan Pengawasan harga tiket.
Dianing Sari
No comments:
Post a Comment