Tuesday, May 18, 2010
TKI di Malaysia Berhak Libur Seminggu Sekali
Putrajaya - TKI di Malaysia bisa bernafas lega. Pasalnya kerjasama yang antara lain menyebut TKI dapat libur sehari dalam seminggu resmi diteken.
Kerjasama itu diwujudkan dalam bentuk penandatanganan letter of intent (LoI) antara Pemerintah RI dengan Pemerintah Malaysia.
Penandatanganan dilakukan langsung oleh Menaker RI Muhaimin Iskandar dan Mendagri Malaysia Datuk Seri Hishammudin Tun Hussein. Presiden SBY dan PM Malaysia Datuk Seri Mohammad Najib bin Tun Haji Abdul Razak menyaksikan penandatanganan kerjasama itu.
Penandatangan LoI ini dilakukan di Kantor PM Malaysia di kawasan Putrajaya Malaysia, seperti dilaporkan wartawan detikcom Muhammad Nur Hayid , Selasa (18/5/2010).
Ikut hadir dalam acara ini selain kedua kepala negara, juga para menteri-menteri kedua negara yang ikut mendampingi Presiden SBY dan PM Malaysia.
Acara penandatanganan LoI soal Perlindungan bagi TKI ini dilakukan dalam suasana kekeluargaan dan santai meski tidak mengurangi formalitas dan kekhidmatannya. Setelah LoI ditandatangani, delegasi RI langsung dijamu makan siang oleh PM Malaysia di rumah dinasnya.
Berikut kesepakatan LoI yang ditandatangani yang tidak diterima sebelumnya oleh TKI. Pertama, pembantu rumah tangga (PRT) diberikan satu hari libur dalam seminggu. Kedua, kedua belah negara mengawal dan mengawasi gaji sesuai dengan harga pasaran yang ada.
Ketiga, paspor PRT harus dipegang langsung oleh PRT yang bersangkutan, tidak seperti selama ini. Terakhir, biaya penempatan PRT harus disepakati oleh kedua negara.
"Alhamdulillah, kita bersyukur LoI ini bisa kita tanda tangani. Ini akan menjadi langkah awal untuk semakin meningkatkan perlindungan kepada TKI kita khususnya yang di sektor domestik," kata Muhaimin usai penandatanganan.
Muhaimin menambahkan, pemerintah akan segera menindaklanjuti kesepakatan dalam LoI dengan langkah-langkah kongkret di dalam negeri dan di Malaysia. (yid/nik)
No comments:
Post a Comment