Shah Alam: Pengadilan Tinggi Shah Alam menjatuhkan hukuman gantung sampai mati kepada wni asal Aceh Hasbala Mohd Sarong 26 tahun.
Hasbalah di jerat dengan pasal 39 B undang-undang narkoba tahun 1952 karena mengedar narkoba,Ganjaran pasal 39 B adalah Gantung sampai mati.
Terdakwa di tangkap oleh dua oarang polisi di terminal bas kecil di depan pabrik Proton saga di seksen 26 Shah Alam ,pada 27 Februari 2004 jam 10 malam,tujuh tahun yang lalu untuk jual beli ganja seberat 4697 gram.
Vonis mati di bacakan oleh Hakim pengadilan tinggi Datok Asmabe Bt Mohammad hari ini tanggal 31/5/2010.
Dalam keputusan sela sebelum ini ,jaksa penuntut umum telah dapat meyakinkan Hakim bahwa terdakwa mengedar ganja tujuh tahun yang lalu,Terdakwa telah memberikan keterangan sewaktu membelah dirinya sediri.
No comments:
Post a Comment