Thursday, May 20, 2010

Majikan Siti Hajar Divonis Delapan Tahun penjara

:Kuala Lumpur - Pengadilan Kuala Lumpur menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara dan denda 5.000 ringgit (Rp13,25 juta) kepada Hau Yuang Tyng (44), karena telah menyiksa pembantunya Siti Hajar hingga parah sekali.

"Siti Hajar warga Indonesia telah menjaga kedua anak mu, bekerja dengan baik tapi dibalas dengan penyiksaan hingga alami luka parah dan tidak diberi gaji. Oleh sebab itu, hukumannya delapan tahun ditambah denda RM 5.000," kata hakim pengadilan Kuala Lumpur M Komathy Suppiah, Kamis.

Namun majikan Siti Hajar yang akrab dipanggil Michele tidak langsung masuk penjara karena mengajukan banding. Walau demikian, ia harus memberikan uang jaminan dan akan dibicarakan lagi mengenai uang jaminan pada esok harinya.

Sejak kasus penyiksaan Siti Hajar dimulai, majikannya memang tidak ditahan dalam penjara. Michele diijinkan tahanan luar oleh pengadilan dengan alasan menjadi orang tua tunggal dari dua anaknya, dan salah satu anaknya, Joshua, menderita sedikit cacat mental yang perlu perhatian khusus.

Berdasarkan dakwaan, Michele dituduh dengan sengaja menyiksa Siti Hajar dengan menyiramkan air panas pada 7 Juni tahun 2009, sekitar pukul 11 pagi dan 9 malam,.

Dakwaan kedua, majikan Siti Hajar dengan sengaja menyebabkan cedera parah pembantunya dengan menggunakan senjata yaitu martil yang dapat menyebabkan kematian. Atas dua tuduhan itu dengan dijerat pasal 326 tentang penyiksaan dapat dihukum maksimal penjara 20 tahun ditambah denda atau hukuman cambuk.

Dakwaan ketiga, Hua Yuan Tyng dengan sengaja menyebabkan kecederaan Siti Hajar dengan menggunakan gunting pada 7 Juni 2009. Atas kesalahan ini, dia dapat dihukum penjara maksimal tiga tahun atau denda atau hukuman sekaligus.

Hakim Komathy menjatuhkan hukuman untuk tuduhan pertama empat tahun, tuduhan kedua empat tahun, dan tuduhan ketiga 6 bulan, namun hukuman tuduhan ketiga dijalankan bersamaan dengan hukuman tuduhan pertama sehingga total hukuman yang harus dijalankan Michele adalah delapan tahun ditambah denda yang harus dibayar 5.000 ringgit.

Dalam sidang kali ini, majikan Siti Hajar menggunakan pakaian muslim, mengenakan kerudung dan baju melayu ala wanita muslim Malaysia. Sejak awal sidang, Michele selalu mengusap air matanya di bangku terdakwa.

No comments: