:Pengadilan Tinggi Shah Alam hari ini 11/5/2010 menjatuhkan hukuman 8 tahun dan cambuk sepuluh kali dengan rotan pada warga Aceh,hukuman delapan tahun di bacakan oleh Hakim Dr Badariyah Sahamid.
Warga Aceh Irfan Putih 35 Tahun terlepas Hukuman Mati setelah JPU mengubah pasal 39B kepada pasal 39 A ,SEBELUMNYA terdakwa di jerat dengan pasal 39B yang membawa hukuman gantung sampai mati.Terdakwa menerima dakwaan pilihan setelah dakwaan pasal 39 A di bacakan kepadanya
Terdakwa datang Malaysia pada tahun 2000 dan bekerja sebagai sopir taksi,terdakwa mempunyai dua orang anak ,seorang ibu yang sudah tua dan bapak sudah lama meningal dunia.
Terdakwa telah bercerai dengan istrinya dua tahun lalu sewaktu terdakwa sedang menunggu sidang kasusnya di pengadilan.
Terdakwa di tangkap oleh polisi pada :25 Februari 2005 jam 6.30 sore ,di jalan raya,Taman Kota Cheras ,Batu 9,Kajang Selangor Darul Ehsan.
Sewaktu terdakwa di tangkap oleh polisi di temukan dalam taksi yang di bawa terdakwa ,satu bungkus ganja seberat 889 gram dalam tas plastik bertulis " Bintang " yang di bungkus dengan koran " Kosmo "dibawa tempat leta kaki sopir.Pada waktu terdakwa di tangkap oleh Polisi iyanya adalah sopir taksi ber nomer HWB 2388.
1 comment:
hello... hapi blogging... have a nice day! just visiting here....
Post a Comment