Friday, May 7, 2010

Sidang Sela Majikan Tkw Muntik Di Arah Membela Diri

:Kuala Lumpur - Hakim pengadilan Shah Alam Mohd Yazid Mustafa menyatakan puas dan jaksa telah berhasil membuktikan pembunuhan berencana terhadap Muntik seorang pembantu asal Jawa Timur oleh Murugan, 35 Thn, pada 18-20 Oktober 2009.

"Terdakwa diberikan kesempatan untuk membela diri pada 2-4 Juni 2010," kata hakim Mohd Yazid Mustafa dalam keputusan selanya, di pengadilan Shah Alam, Selangor, Jumat.

Hakim dengan tegas mengatakan bahwa jaksa penuntut umum Idham Abd Ghani telah berhasil menghadirkan 50 saksi dan bukti-bukti hasil forensik yang memperkuat tuduhan terhadap Murugan sebagai pembunuh Muntik yang dilakukan di rumahnya .

Setelah puas dengan hasil kerja jaksa, hakim kemudian memberikan kesempatan kepada Murugan, profesinya seorang penjual air tebu di pasar malam, untuk melakukan pembelaan diri. Begitu juga pengacara pembela Murugan, V Rajehgopal, diberikan kesempatan untuk membela terdakwa pada 2-4 Juni 2010.

"Jika dalam pembelaan, hakim tetap yakin dengan tuduhan dan pembuktian jaksa maka Murugan bisa dikenakan hukuman gantung sampai mati. Namun seandainya dalam pembelaan terdapat bukti-bukti yang membuat hakim ragu maka bisa saja terdakwa tidak sampai di hukum mati, hanya di penjara 20 atau 30 tahun, namun bisa saja bebas," kata pengacara KBRI Vijay, yang mengamati jalannya persidangan kasus Muntik.

No comments: