sumber detik.com
reporter :Irwan Nugroho
Costa Rica - Sebanyak 13 warga negara Indonesia (WNI) menjadi korban praktek perbudakan di dua perahu nelayan asing. Minggu (11/4/2010), kemarin, mereka dibebaskan oleh Kepolisian Costa Rica.
Seperti dikutip dari AFP, Senin (12/4/2010), 13 WNI itu merupakan bagian dari 36 anak buah kapal (ABK) yang bekerja di kedua kapal tersebut. Korban lainnya berasal dari Vietnam (15), Filipina (5), Taiwan (2), dan China (1).
Tidak disebutkan di mana kapal itu tengah berlayar. Akan tetapi, saat berupaya membebaskan, polisi Costa Rica mendapati kondisi para budak itu cukup memperihatinkan.
Selama 36 minggu, mereka diperlakukan secara tidak manusiawi. Mereka dipaksa bekerja selama 20 jam setiap hari, diberi sedikit makanan, dan tidak jarang menerima hukuman cambuk.
"Mereka benar-benar berada dalam kondisi tidak sehat serta tidak manusiawi," kata Jorge Rojas Vargas, Direktur Judicial Investigation Agency (OIJ) Costa Rica.
Yang lebih menyedihkan lagi, korban diberitahu akan dibayar US$ 250 per bulan, namun uang itu tidak pernah diberikan. Operator kapal yang diketahui warga negara Thailand mengaku telah mengirimkan upah kepada keluarga ABK.
Seluruh ABK tersebut juga tidak dapat melepaskan diri karena parpor mereka disita. "Ini perbudakan modern," ujar Direktur Imigrasi Costa Rica, Mario Zamora.
Otoritas Costa Rica tidak menyebutkan pemilik perahu nelayan itu. Namun, polisi telah menahan dua warga negara Taiwan dan Costa Rica sebagai kelanjutan operasi.
Mereka juga tengah menyelidiki kasus ini dengan dugaan perdagangan manusia (trafficking). Trafficking merupakan bisnis ketiga yang menguntungkan di Costa Rica setelah perdagangan narkoba dan senjata. Menurut data PBB, arus uang dari bisnis itu mencapai US$ 9,9 miliar per tahun.
(irw/van)
No comments:
Post a Comment