Wednesday, April 21, 2010

Kantor Bea dan Cukai Malang Didemo Ribuan Buruh Sido Bangun

TEMPO Interaktif, Malang - Sekitar tiga ribu pekerja PT Sido Bangun berunjuk rasa di halaman kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang di Kecamatan Kepanjen, Rabu (21/4).

Para pendemo datang dengan menumpang sekitar 11 truk, belasan mobil pribadi, dan puluhan sepeda motor, dari tempat kerja mereka di Kecamatan Singosari sejauh sekitar 30 kilometer.

Menurut Istu Purdianto, Koordinator Serikat Pekerja Seluruh Indonesia PT Sido Bangun, mereka memprotes pemblokiran pabrik yang dilakukan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Malang sejak 18 Juni 2009. Sido Bangun diblokir karena dianggap kurang membayar bea masuk barang impor, pajak, plus denda senilai Rp 12 miliar. Pemblokiran dilakukan setelah KPPBC melakukan audit pada 17 April setahun silam.

“Kami minta pemblokiran itu dicabut segera. Pemblokiran mengganggu kegiatan ekspor-impor yang dilakukan perusahaan, serta berdampak langsung pada nasib kami yang mayorita bekerja sebagai tenaga lepas yang digaji harian. Kalau perusahaan tak berproduksi, kami sendiri yang sangat dirugikan,” kata Istu, Rabu (21/4).

Setahu Istu dan kawan-kawan, Sido Bangun sudah menggugat KPPBC ke Pengadilan Tata Usaha Negara sebesar Rp 917 miliar. Pengadilan memenangkan produsen biji plastik terbesar di Jawa Timur itu. Dari kantor DPRD, pendemo berpindah ke kantor KPPBC di Kota Malang. Konvoi pendemo memacetkan arus lalu lintas. Pertemuan antara SPSI Sido Bangun dengan Kepala Kantor KPPBC Parjia berlangsung panas dan tegang. Pekerja mendesak surat pemblokiran dicabut, tapi KPPBC bergeming.

“Harus dilunasi dulu tanggungan perusahaan kepada negara, baru bisa dicabut. Atau, kami bisa mencabutnya asal ada jaminan SPSI atau perwakilan buruh lainnya menghadirkan pimpinan PT Sido Bangun,” kata Parjia.

Permintaan Parjia ditolak pekerja Sido Bangun dengan alasan hal itu bukan tanggung jawab mereka. Aksi mereka baru berakhir sekitar pukul 16.20 dan mereka kembali ke Singosari. Tempo menyaksikan rombongan pendemo membuat arus lalu lintas dari arah Malang ke Surabaya tersendat-sendat. Polisi dibuat sibuk mengaturnya.

Lalu, ketika hendak memasuki pabrik, arus lalu lintas di Jalan Raya Surabaya-Malang Kilometer 76,86, Singosari, sempat dihentikan polisi sekitar 15 menit sampai seluruh kendaraan yang ditumpangi pendemo masuk ke dalam areal pabrik.

Sebelumnya, pada awal Maret lalu kuasa hukum Sido Bangun, Abdul Wahab Adhinegoro, menjelaskan kepada wartawan bahwa pemblokiran dapat diterima jika kliennya tidak beritikad atau memang sengaja tak ingin melunasi tanggungan kepada negara.

Namun, ia menegaskan, Sido Bangun baru mengajukan keberatan dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. Berdasarkan UU ini Sidobangun memiliki masa dua bulan untuk mengajukan keberatan setelah menerima surat penetapan penagihan yang dilakukan KPPBC pada 4 Mei 2009.

Menurutnya, nilai tagihan belum bisa dinyatakan sebagai angkat tetap karena masih terbuka peluang keberatan kliennya diterima pengadilan. Kalau pun ditolak, Sido Bangun masih punya peluang untuk mengajukan banding yang masa tenggangnya dua setelah putusan pengadilan.

“Total, ada waktu sekitar 6 bulan setelah putusan untuk menempuh upaya itu, tapi sebelum itu dilakukan, pada Juni tahun lalu sudah dilakukan pemblokiran. Itu namanya prematur karena belum ada dasar hukumnya,” kata Wahab.

Kegiatan impor bahan baku plastik oleh Sidobangun diblokir sejak 18 Juni hingga 16 September. Sido Bangun pun harus membayar komplain dari pihak ketiga dan menimbulkan kerugian sekitar Rp 817 miliar sesuai jumlah tuntutan ganti rugi. Dalam jumlah kerugian sudah termasuk tunggakan gaji untuk sekitar 3 ribu pekerja sekitar Rp 6 miliar.

Sido Bangun menggugat KPPBC ke PTUN Surabaya pada 26 Juni 2009. Kemudian dicapai kesepakatan bahwa KPPBC bersedia membuka blokir jika gugatan dicabut. Namun, pemblokiran tak juga dicabut hingga pada 2 September gugatan kembali dilayangkan ke PTUN. Pada 16 September Bea dan Cukai benar-benar mencabut pemblokiran.

Namun, untuk langkah pengamanan, Sido Bangun mengajukan permintaan provisi (putusan sela) pada Pengadilan Negeri Malang. Berdasarkan putusan provisi pengadilan, KPPBC dilarang memblokir pabrik sebelum perkaranya berkekuatan hukum tetap.

ABDI PURMONO

No comments: