BLITAR - Jaringan peredaran psikotropika dibongkar anggota Satreskoba Polres Blitar. Lima pelaku yang berperan sebagai pengedar hingga bandar berhasil digulung. Polisi menyita 2.455 butir dobel L.
Kelima pelaku adalah Slamet Riyadi, warga Dusun Sidomulyo, Desa Sidorejo, Kecamatan Ponggok; Nur Huda, 21, warga Desa Sumberjati, Kecamatan Bedali, Kabupaten Kediri; Muhammad Toha, 22, Rahman Galih (bandar), 26, dan Pison Suganda (bandar), 24. Ketiga pelaku terakhir adalah warga Desa Tawang, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri. Kapolres Blitar AKBP Eko Iswantono melalui Kasat Narkoba AKP Putut Suhermanto mengatakan, pengungkapan jaringan ini merupakan hasil penyelidikan dari Operasi Sakau 2010. Hal itu berawal dari penangkapan Slamet Riyadi, pengedar dari jaringan tersebut. Saat ditangkap, Slamet sedang bertransaksi dengan pelanggannya di jalan raya sekitar Pasar Patok, Desa Sidorejo Senin (19/4) sekitar pukul 14.30. "Dari tangan Slamet Riyadi, petugas berhasil menemukan 90 butir pil dobel L," ujarnya.
Selanjutnya, petugas segera mengembangkan dengan memeriksa Slamet. Slamet akhirnya 'menyanyi'. Dia menunjuk identitas pemasok pil dobel L, yakni Nur Huda. Begitu mendapatkan identitas lengkap, petugas segera menangkap Nur yang selama ini memenuhi stok dobel L ke Slamet. Dari Nur, petugas masih mengorek keterangan untuk mengungkap kemungkinan jaringan yang ada di atas keduanya. Karena terdesak, Nur pun memberikan informasi yang sangat berarti bagi petugas.
Dari pengakuan Nur Huda, petugas mengantongi identitas seorang pemasok pil dobel L. Dia menyebutkan Muhammad Toha yang biasa memasok kebutuhan pil dobel L kepada dirinya selama ini. Tidak ingin menjadi pangkal peredaran pil dobel L, Toha pun memberikan nama bandar yang ada di atasnya, yakni Rahman Galih. Dari tangan Galih, petugas berhasil mengamankan ratusan pil dobel L, uang Rp 70 ribu serta dua unit HP yang digunakan untuk bertransaksi selama ini.
Tidak berhenti sampai di situ, petugas terus menggali informasi dari Galih. Karena dari pengakuan Galih, dia masih memiliki seorang bandar besar lagi, yakni Pison Sudanda. Dari tangan Pison, petugas juga mendapatkan ratusan pil dobel L, yang siap dipasok ke pengecernya. Perburuan terhadap lima anggota jaringan ini berakhir kemarin. "Totalnya sebanyak 2.455 butir pil dobel L yang diamankan petugas dari operasi kali ini," jelas Putut.
Saat ini, lima pelaku dan barang bukti 2.455 obel L, dua unit HP dan uang Rp 70 ribu diamankan di Mapolres Blitar. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 196, 197, 198, UU RI 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan hukuman tujuh tahun penjara. (cr-2/cam)
No comments:
Post a Comment