PADANG - SURYA— Warga Kota Padang, Sumatera Barat, yang terbukti memiliki kartu tanda penduduk ganda akan diancam hukuman penjara dua tahun serta denda Rp 25 juta.
Ancaman itu menjadi satu bagian dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan yang dibahas Pansus Komisi I Bidang Kependudukan DPRD Padang, Senin (19/4/2010).
“Klausul ancaman tersebut masuk dalam Pasal 107, yang intinya setiap orang atau KK yang memiliki dua KTP dengan sengaja dikategorikan pelanggaran pidana kependudukan,” kata Ketua Pansus I DPRD Kota Padang Jumadi.
Ancaman sanksi itu memang baru dalam bentuk draf ranperda, kemudian akan dibahas lebih lanjut dengan pihak-pihak terkait, termasuk dengan pendapat para ahli bidang hukum dan tata negara.
Untuk pembahasan ranperda ini, Pansus I sudah mengajukan perpanjangan sampai Mei 2010 dari jadwal yang telah disusun oleh Badan Musyawarah (Banmus) DPRD, yakni hingga 29 April 2010.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Padang Vidal Triza mengatakan, pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Padang terancam sanksi berat jika melanggar pengurusan administrasi kependudukan, sebagaimana yang termaktub di dalam ranperda itu.
“Pejabat yang terlambat mengurus administrasi kependudukan, termasuk keluarganya, juga masuk kategori pelanggaran pengurusan administrasi kependudukan itu,” katanya menegaskan.
Menurut dia, masyarakat juga akan kena sanksi jika melakukan pelangaran tersebut. Namun, sanksi itu lebih ringan daripada hukuman yang diterima oleh para pejabat.
No comments:
Post a Comment