Friday, April 23, 2010

Poltak Manulang Resmi Dicopot dari Jabatannya


JAKARTA - Bersih-bersih mafia pajak di tubuh kejaksaan terus dikonkretkan. Kemarin (21/4), Poltak Manulang resmi dicopot dari jabatannya sebagai kepala Kejaksaan Tinggi Maluku. Jaksa senior yang dikenai sanksi berat karena menangani kasus Gayus Tambunan itu menyerahkan jabatan kepada penggantinya, Soegiarto.

Dalam serah terima jabatan (sertijab) yang dipimpin Wakil Jaksa Agung Darmono itu, Poltak tampak tenang. Bahkan, dia cukup lantang mengucapkan kata demi kata saat menyerahkan memori sertijab kepada Soegiarto. Soegiarto sebelumnya menjabat direktur penanganan pelanggaran berat HAM.

Sesudah acara, Poltak yang dihukum karena kesalahan menjalankan tugas saat menjabat direktur prapenuntutan (Dirpratut) bidang pidana umum itu enggan berkomentar tentang pencopotan dirinya dari kursi Kajati Maluku. "Kalau pimpinan memutuskan seperti ini, kita laksanakan. Saya kan anak buah," elak Poltak.

Meski demikian, Poltak menyatakan telah mengajukan keberatan atas sanksi tersebut. Namun, dia tidak mau mengungkapkan isi keberatannya. "Saya (ketika itu) cuma Dirpratut. Pembelaan saya sekitar (tugas di jabatan) itu," kata Poltak. Saat ditanya dugaan aliran dana dari Gayus, Poltak mengelak. "Jangan bicara dana," ujarnya.

Bagaimana soal kemungkinan diperiksa Mabes Polri? "Kita ini aparat penegak hukum. Di mana pun diperiksa, siap-siap saja," jawab Poltak yang selanjutnya akan bertugas sebagai jaksa fungsional pada jaksa agung muda perdata dan tata usaha negara (JAM Datun).

Poltak merupakan satu di antara dua jaksa yang dijatuhi sanksi karena tidak cermat dalam menangani Gayus. Seorang lainnya adalah Cirus Sinaga yang dicopot dari jabatan asisten pidana khusus (Aspidsus) Kejati Jateng. Dalam perkara Gayus, dia menjadi ketua tim jaksa peneliti (P-16). Selanjutnya, Cirus yang juga menjadi ketua tim JPU perkara Antasari Azhar akan bertugas sebagai jaksa fungsional di JAM Intelijen.

Pelaksanaan sertijab Cirus dengan penggantinya dilakukan di Kejati Jateng. "Penyerahan jabatan eselon III akan dilaksanakan oleh atasan masing-masing (Kajati, Red)," kata Darmono sesudah pelantikan.

Dia menegaskan, masih ada jaksa-jaksa lain yang terlibat perkara Gayus. Mereka akan menyusul Poltak dan Cirus untuk mendapatkan sanksi. Mereka adalah jaksa-jaksa yang pernah diperiksa oleh tim pemeriksa jajaran pengawasan Kejagung. "Semua sudah diperiksa dan dijatuhi hukuman sesuai dengan derajat kesalahannya," kata mantan kepala Kejati DKI Jakarta itu.

Meski usul sanksi disiplin sudah disetujui oleh jaksa agung, Darmono belum bisa menyebutkan nama-nama jaksa itu. Sebab, laporan tersebut masih ada di meja JAM Pengawaasan (JAM Was) Hamzah Tadja. "Selengkapnya akan dijelaskan JAM Was dalam satu-dua hari," ujarnya.

Hingga saat ini, pihaknya belum menerima informasi resmi tentang aliran dana yang masuk ke kantong jaksa terkait dengan perkara Gayus. Baik dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) maupun laporan dari masyarakat.

JAM Pidsus Marwan Effendy mengatakan dirinya mendengar informasi bahwa ada pengakuan dari Gayus tentang dana yang dianggarkan untuk jaksa peneliti kasusnya. Problemnya, penyidik belum menemukan bukti pendukung. "Mungkin dari PPATK tidak bisa menemukan karena prosesnya hand by hand (tunai), tidak lewat transfer," katanya.

Bantah Uang Sogok

Sementara itu, Komisi Yudisial (KY) menind­aklanjuti pengakuan hakim ketua kasus Gayus Tam­bunan, Muhtadi Asnun, soal pe­ne­rimaan uang Rp 50 juta. Dua kolega Asnun yang menjadi ha­kim anggota, yakni Bambang Widyat­moko dan Haran Tarigan, menjalani pemeriksaan di gedung KY kemarin.

Dari hasil pemeriksaan, belum ada indikasi mereka ikut me­ne­rima uang sogokan. ''(Hasil pe­me­riksaan) itu masih sementara,'' kata Komisioner KY Soekotjo Soe­parto setelah pemeriksaan Bambang dan Haran kemarin (21/4).

Meski begitu, KY tak akan me­nyerah. Senin mendatang (29/4), KY kembali memeriksa mereka. Lembaga pimpinan Busyro Mu­qoddas itu juga akan mengon­frontasi dua hakim anggota tersebut dengan Asnun.

Bambang dan Haran merupakan dua hakim anggota Pengadilan Negeri (PN) Tangerang yang ikut memvonis bebas Gayus pada 12 Maret silam. Dalam pemeriksaan KY sebelumnya, Asnun mengaku menemui Gayus di rumah dinas­nya dan menerima duit suap Rp 50 juta. Uang suap dari Gayus itu lantas digunakan Asnun untuk umrah.

Bambang, kata Soekotjo, di­periksa dua jam sejak pukul 13.30 hingga 15.30. Dia dibe­rondong 65 pertanyaan tentang pengakuan Asnun soal peneri­maan uang dari Gayus. Sementara itu, Haran diperiksa sesudahnya, yakni pukul 16.00 hingga 17.30. Dia dicecar 48 pertanyaan dengan materi yang sama.

Ditemui wartawan setelah dipe­riksa, Haran dan Bambang kom­pak mengaku tak ikut kecipratan duit suap itu. Mereka juga me­negaskan tak pernah bertemu Gayus, kecuali di ruang sidang. ''Tidak ada duit Gayus sepeser pun yang kami terima,'' ujar Bambang.

Haran menjawab senada. Dia justru bersyukur tidak ikut ke­cipratan duit suap yang diterima Asnun. Haran menyatakan tidak tahu bahwa ada upaya kong­ka­likong dalam putusan tersebut. Sebab, dia baru masuk ketika si­dang memasuki sidang keem­pat. Selama sidang pertama hing­ga ketiga, dia tidak ikut lantaran menjalani pelatihan hakim tindak pidana korupsi. Sebelumnya, posisi dia diisi hakim Abdul Hutapea.

Mereka juga mengaku tidak tahu-menahu soal suap terhadap Asnun. Mereka bahkan kaget ketika Asnun menemui Gayus dan menerima ongkos tambahan umrah Rp 50 juta. ''Mereka surprised,'' katanya.

Bambang dan Haran menya­takan sempat merasa ada ke­janggalan dalam kasus tersebut. Yakni, pada dakwaan untuk Gayus. Dakwaan satu dan dua tidak berbeda. Bahkan, seolah hanya melakukan copy dan paste pada surat dakwaan tersebut. ''Mereka tidak bisa berbuat apa-apa karena yang aktif adalah jaksa,'' kata komisioner kelahiran Kediri itu.

Di bagian lain, empat orang atasan Gayus Tambunan kini bisa bernapas lega. Sebab, hasil in­vestigasi internal Ditjen Pajak terkait kasus mafia pajak yang meli­batkan Gayus menyebutkan bahwa empat atasan tersebut terbukti tidak terlibat.

Direktur Penyuluhan, Pela­yanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Iqbal Alamsyah me­ngatakan, Direktorat Kepa­tuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur (KITSDA) sudah memeriksa sepuluh orang atasan Gayus. ''Empat orang dinyatakan tidak bersalah,'' ujarnya di Kantor Kementerian Keuangan kemarin (21/4).

Iqbal menyebutkan, empat atasan Gayus yang dinyatakan bersih adalah mantan Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi Erma Sulistyarini, mantan Kasubdit Banding dan Gugatan I Dwi Astuti, Kasi Pengurangan dan Keberatan II dan Pjs Kasi Pengurangan dan Keberatan I Agus Budiono, serta Kasi Pengurangan dan Keberatan IV dan Pjs Pengurangan dan Keberatan III Emir Herteniza.

Sementara beberapa orang atasan Gayus di pucuk pimpinan Direktorat Keberatan dan Banding hingga kini dalam pemeriksaan. Di antaranya, mantan Direktur Direktorat Keberatan dan Banding Bambang Heru Ismiarso, Kasubdit Pengurangan dan Keberatan Johnny Marihot Tobing, dan Kasubdit Banding dan Gugatan I Marudur Sitanggang.

Iqbal menambahkan, meski empat mantan atasan Gayus tersebut terbukti tidak terlibat, Ditjen Pajak tetap merotasi posisinya. ''Saat ini mereka tidak ditempatkan kembali ke jabatan mereka semula,'' katanya. (fal/aga/owi/c1/c5/agm/iro)

No comments: