JAKARTA - Konflik di internal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) belum juga berujung. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kemarin (1/4) memutus menolak permohonan gugatan perdata yang diajukan PKB kubu Kalibata.
Dalam putusannya, majelis hakim yang diketuai Yulman SH menyatakan bahwa hasil Muktamar Luar Biasa (MLB) Ancol sudah sesuai anggaran dasar partai. ''Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya,'' tegasnya saat membacakan putusan kemarin.
Selain menyatakan pelaksanaan MLB Ancol telah sesuai anggaran dasar (AD) dan hukum, majelis hakim menegaskan bahwa susunan kepengurusan yang terbentuk juga sah. Acuannya adalah pasal 24 ayat 2 UU No 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.
Menurut majelis hakim, bukti-bukti yang dimohonkan para penggugat tidak kuat untuk menyatakan kepengurusan MLB Ancol tidak sah. ''Diharapkan, setelah putusan ini, tidak ada lagi perselisihan,'' ujar Yulman.
Gugatan perdata PKB Kalibata itu diajukan sejak awal Februari lalu. Selain menggugat keabsahan kepengurusan DPP PKB hasil MLB Ancol, gugatan diajukan terhadap beberapa tokoh di DPP PKB kubu Muhaimin tersebut. Selain Muhaimin, tokoh yang masuk sebagai tergugat adalah Azis Mansyur (ketua dewan syura), Lukman Edy (Sekjen), Abdul Kadir Karding, Andi Muawiyah Ramli, Marwan Ja'far, dan Helmy Faishal. Mereka digugat karena dianggap bertanggung jawab atas kebangkrutan yang menimpa PKB hingga saat ini.
Menanggapi putusan tersebut, Ketua DPP PKB Marwan Ja'far merasa lega. Adanya putusan majelis hakim di PN Jakarta Pusat itu menjadi penegas putusan-putusan pengadilan sebelumnya bahwa kepengurusan PKB yang sah adalah hasil MLB Ancol. Yaitu, kata dia, kepengurusan yang dipimpin duet Ketua Dewan Syura Azis Mansyur dan Ketua Umum Tanfidz DPP PKB A. Muhaimin Iskandar. ''Tidak ada kepengurusan lain di luar duet itu,' tegasnya.
Sementara itu, kuasa hukum penggugat, Ikhsan Abdullah, langsung menyatakan tidak puas atas putusan tersebut. ''Kami akan kasasi. Segera diajukan dalam waktu dekat,'' ungkapnya setelah sidang.
Dia menuding putusan majelis hakim di PN Jakarta Pusat itu dilakukan di luar kelaziman hukum. Sebab, dalam pertimbangan putusan, hakim lebih banyak menggunakan keterangan orang daripada fakta sidang. ''Tidak berdasar fakta yuridis. Itulah yang kami sesalkan,'' katanya. (dyn/kuh/c5/agm)
No comments:
Post a Comment