Friday, April 23, 2010

Lily Wahid Tempuh Jalur Hukum Jika Diberhentikan

Jakarta (ANTARA News) - Anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPR Lily Chadidjah Wahid akan menempuh jalur hukum, bila diberhentikan dari anggota DPR karena turut menandatangani usulan hak menyatakan pendapat.

"Saya menandatangani usulan hak menyatakan pendapat karena berjuang untuk rakyat," kata Lily Wahid di Gedung DPR/MPR di Jakarta, Jumat.

Dia menegaskan, kalau karena perjuangan tersebut dirinya sampai diberikan sanksi diberhentikan sebagai anggota DPR, maka dia akan menempuh langkah hukum.

Menurut dia, usulan hak menyatakan pendapat adalah hak pribadi anggota DPR sehingga fraksi tidak memiliki hak untuk melarang pribadi anggota DPR.

"Fraksi PKB memang melarang anggotanya untuk menandatangani hak menyatakan pendapat, tapi saya tetap menandatanganinya karena mengakomodasi aspirasi rakyat," kata adik almarhum mantan Presiden KH Abdurrahman Wahid ini.

Anggota Komisi I DPR juga menegaskan, dirinya tidak akan membatalkan dukungan jika pimpinan Fraksi PKB memintanya untuk mundur dari dukungan kepada usulan hak menyatakan pendapat.

Lily bersikukuh mendukung usulan hak menyatakan pendapat karena melihat ada pelanggaran hukum pada kasus pengucuran dana talangan (bailout) Bank Century.

"Meskipun DPR telah membuat rekomendasi yang meminta lembaga hukum untuk menindaklanjuti tapi hingga saat ini belum ada tindakan kongkrit. Ada kesan kasus Bank Century ini ditutup-tutupi," katanya.

Anggota Tim Sembilan DPR Bambang Soesatyo dari Fraksi Partai Golkar mengatakan, sebanyak 106 anggota DPR dari lima fraksi telah menandatangani usulan hak menyatakan pendapat.

Kelima fraksi tersebut adalah Fraksi Partai Golkar, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Gerindra, Fraksi Hanura, dan Fraksi PKB.

Menurut Bambang Tim Sembilan DPR akan terus menggalang dukungan usulan kepada anggiota DPR.

"Kita harapkan pada dua pekan mendatang sudah lebih dari 200 anggota DPR yang tandatangan," katanya.

Tim Sembilan DPR adalah inisiator yang menggagas usulan pembentukan Panitia Angket Kasus Bank Century yang terdiri dari Maruarar Sirait (PDIP), Bambang Soesatyo (PG), Andi Rahmat (PKS), Mukhammad Misbakhun (PKS), Chandra Wijaya (PAN), Lili Wahid (PKB), Kurdi Moekri (PPP), Ahmad Muzani (Fraksi Gerindra) dan Akbar Faizal (Fraksi Hanura). (*)

No comments: