Jakarta, NU Online:Ketua Komisi VIII DPR Abdul Kadir Karding mengungkapkan komisinya akan menyempurnakan UU Penodaan Agama secara substantif. Sebab UU ini masih banyak ditafsiri secara beragam.
"UU ini perlu dilakukan penyempurnaan. Kami sedang mengkaji apakah perlu dibuatkan peraturan pemerintah atau perlu kita revisi atau bahkan perlu kita ajukan perubahan," kata Karding kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (21/4).
Penyempurnaan ini dipandang penting untuk memperjelas hal-hal yang dinilai menodai agama atau tidak. Politisi PKB ini menilai beberapa pasal belum jelas kriterianya.
"Misalnya, apakah kasus Buddha Bar itu termasuk atau tidak. Saya dengar masih menggunakan simbol-simbol agama," jelas Kadir.
Menurut politisi asal Sulawesi ini, UU Penodaan Agama memerlukan kriteria dan standar teknis yang harus diperjelas supaya tidak salah hukum. "Oleh karena itu setelah dibahas di internal Komisi VIII, kami akan mengajak pemerintah mencari solusi. Karena revisi juga kewenangan Komisi VIII DPR dan Pemerintah," tutupnya. (min)
No comments:
Post a Comment