Jakarta - Duta Besar (Dubes) RI untuk Thailand, Muhammad Hatta, mangkir dari panggilan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) yang sedianya akan diperiksa pada Rabu (28/10).
Muhammad Hatta sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung terkait kasus dugaan korupsi penyimpangan penggunaan dana DIPA tahun anggaran 2008/2009 di KBRI Bangkok yang merugikan keuangan negara Rp2,5 miliar.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Marwan Effendy, di Jakarta, Rabu, membenarkan Muhammad Hatta tidak memenuhi panggilan Kejagung, karena sakit.
"Muhammad Hatta tidak memenuhi panggilan, karena katanya dia sakit," katanya.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Didiek Darmanto mengatakan, penetapan tersangka terhadap orang nomor satu di KBRI untuk Thailand itu, karena dinilai cukup bukti keterlibatan dirinya dalam kasus dugaan korupsi itu.
"Berdasarkan hasil evaluasi pemeriksaan terhadap saksi dan para tersangka dalam penyidikan kasus korupsi tersebut, terdapat cukup bukti keterlibatan Muhammad Hatta," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Didiek Darmanto, di Jakarta, Selasa (27/10).
Kejagung sendiri telah menetapkan dua tersangka lainnya yakni, Djumantoro Purbo (Wakil Dubes) dan Suhaeni (Bendahara KBRI di Thailand).
Kapuspenkum menambahkan tersangka Muhammad Hatta secara bersama-sama dengan tersangka Suhaeni dan tersangka Djumantoro Purbo melakukan tindak pidana korupsi.
"Penetapan Muhammad Hatta sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor Print-79/F.2/Fd.1/10/2009 tanggal 23 Oktober 2009.
Kasus tersebut diduga bermula saat KBRI Thailand dalam Tahun Anggaran Daftar Isian Proyek Anggaran (DIPA) 2008 menyisakan anggaran DIPA sebesar Rp2,5 miliar, dan dana itu tidak disetorkan kembali ke kas negara namun oleh pejabat KBRI digunakan untuk kepentingan lain, tanpa dilakukan revisi anggaran dari Departemen Keuangan (Depkeu).
Dana dari DIPA itu diduga untuk pembentukan panitia penyelenggaraan Indonesia Day 2008 di Bangkok, pembentukan Satgas Penanggulangan WNI yang tertahan di Bangkok, pembentukan panitia penyelenggaraan serta pelaksanaan KTT ASEAN ke-14.
Selanjutnya, untuk pembayaran tunjangan kemahalan bagi pegawai setempat dan guru di KBRI di Thailand. (*)ant
No comments:
Post a Comment