Kuala Lumpur :Tiga Tki asal Kab Asahan Sumatra barat di bebaskan dari hukuman mati oleh PT Shah Alam Selangor hari ini 21/9/09 ,ketiga tki itu di dakwa dengan pasal 302 dengan ganjaran gantung sampai mati.
Ketiga tki tersebut bernama , Erik Kartim 26 tahun,Wahyudi Boenin 26 tahun,Haliman Si Hombing 27 tahun .
Mereka di dakwa membunuh Irawan seorang Tki Asal Kab Asahan pada 5/6/06 jam 8 malam di pasar Borong Jalan Meru Kalang Selangor.
Tim pangacara yang membelah ketiga tki tersebut di Pimpin oleh Salim Bashir,James George dan Suzana Ismail.Keputusan bebas dan tidak perlu membelah diri di bacakan oleh Datok Wira Muhtaruddin Baki Hakim pengadilan Tinggi (2) Shah Alam .
No comments:
Post a Comment