Shah Alam : Wni asal Pontianak Milawati Djong 29 bersama cowoknya di hukum empat tahun dari pada tangkap dan denda empat belas ribu oleh pengadilan tinggi Shah Alam hari ini 26 /10/09.Vonis Empat tahun dan Denda Empat Belah Ribu di bacakan oleh Hakim PT Shah Alam 9 Yang Arif Puan Siti Khadijah Hasan ,setelah menerima pengakuan salah kedua-dua terdakwa.
Terdakwa di tangkap pada ,23/1/07,jam 2.15 pagi di rumah cowoknya di Pandan perdana .Sebelumnya polisi telah menangkap cowoknya di pam minyak Projek Sunway Mentari ,Sg Way ,Petaling Jaya ,pada jam 1.30 pagi.
Pada Awalnya polisi telah menangkap cowok kepada warga Pontianak itu,dan membawanya ke rumahnya di Pandan Perdana.Dalam pemeriksaan polisi di rumahnya cowok warga Pontianak itu di dapati satu amplop warna coklat yang di dalamnya di duga ada narkoba.
Didalam rumah terdakwa pertama, telah menunjukkan kepada polisi peralatan dan bahan-bahan memproses narkoba yang di simpan di kamar atas.
Sewaktu polisi membuat pemeriksaan ke rumah cowok wni itu ,di situlah warga Pontianak di temukan oleh polisi,dan dari hasil penyelidikan polisi pada waktu itu, di temukan 70.52 sabu-sabu .
Pada awalnya warga Pontianak itu bersama cowoknya di dakwa dengan pasal 39 B yang ancamannya mati,walau bagaimanapun keduanya sangat bernasib baik karena JPU telah memberikan dakwaan pasal 12 (2) yaitu dakwaan pilihan hanya ancamannya penjara tidak kurang lima tahun dan denda tidak lebih seratus ribu ringi.
Ini satu pengajaran kepada warga kita janganlah sampai terjebak dengan perbuatan hitam yaitu narkoba yang nantinya bisa merugikan semuanya.Kasihanilah orang tuanya dan dirinya sendiri.Jangan ingat mahu cepat kaya,tapi akhirnya membawa pada pada dirinya.
No comments:
Post a Comment