Monday, October 26, 2009

Warga Aceh Dihukum Enam Tahun Dan Sepuluh Kali Cambuk

Shah Alam : Setelah dua tahun menunggu sidangnya, warga Aceh Sulaiman Usman 31 tahun , akhirnya dapat representasi dari JPU Selangor.

Pada awalnya warga Aceh itu di dakwa dengan pasal 39 B dengan ancaman hukuman gantung sampai mati.

Namun hari ini 26 /10/09 JPU memberikan dakwaan pasal 39 A (2) yang hanya ancamannya dua puluh tahun dan cambuk sepuluh kali.

Terdakwa di tangkap oleh polisi pada tanggal 15/6/07 ,jam 6 sore di jalan besar Kuala Lumpur ,Rawang dekat simpang masuk ke Selayang Pandang ,Batu Caves Selangor.
Terdakwa di temukan 210 ganja yang di sembunyikan di dalam celana dalamnya dua tahun yang lalu.

Terdakwa di dampingi pengacara Suzana Ismail ,yaitu pengacara yang pernah membelah Erik Kartim dan dua orang tki asal Sumut yang bebas dari ancaman mati satu minggu lalu.

Terdakwa di vonis enam tahun penjara dan cambuk sepuluh kali ,oleh Hakim Pengadilan enam Datok Su Goek Yiam setelah menerima pengakuan salah terdakwa.

No comments: