Sunday, October 11, 2009

Maling Yang Curi HP Di Kumalasa Harus Di Hukum Sesuai Dengan Undang-Undang Yang Ada "

Terima Kasih sebelumnya pada saudara AB MB,yang memberitakan ada maling yang curi HP warga Kumalasa dalam berita MB hari Ahad 11/9/09 .

Saya sebagai warga Kumalasa mohon dengan hormat pada penegak hukum agar maling tersebut di hadapkan ke pengadilan ,Sesuai dengan undang-undang kreminal yang sedia ada.

Biar mereka kapok dan maling yang lain jika ingin mecuri di Bawean berfikir seribu kali.Meskipun maling itu hanya mencuri Rp.100 ribu iya tetap mencuri,jangan menganggap Bawean tidak ada penegak hukum.Maling itu jangan sampai terlepas begitu saja,agar menjadi cerminanan kepada yang lain.

Dan tidak menjadikan Bawean sebagai objek pencurian oleh maling-maling yang lain.Jika maling tersebut bersalah biar dia membelah diri di pengadilan,dan biar pengadilan yang memutuskan.

Selagi ada praduga tak bersalah maling tersebut masih bisa membelah dirinya dan juga bisa menyewa pengacara.

Berita pencurian di Kumalasa bukannya yang pertama ,bahkan sebelumnya ada maling yang pernah mencuri ayam warga yang pernah di angkat oleh MB juga.Nasehat saya pada Kades Kumalasa jangan biarkan desa selalau ada maling,jika bisa adakan penjagaan setia sudut desa.Atau kalau bisa adakan kerdu ( Pos kamling ) jadi setiap orang yang ingin masuk ke Kumalasa tidak sewenang-wenang mahu mencolong, apatah lagi warga luar yang tidak di kenali.

Harapan Saya

Semuga selepas ini tidak ada maling lagi yang berani macam-macam di Bawean khusunya di desa Kumalasa,oleh itu proses hukum harus jalan,apabilah panyelidikan sudah selesai di Bawean segera kirim ke Gresik,untuk di adili di pengadilan Gresik. Terima kasih sebelumnya pada bapak Kaplsek Sangkapura ,dengan tertangkapnya maling tersebut.Semuga Kumalasa aman dari maling-maling .Dan tidak ada kejadian maling lagi.

Berita Terkait

Sungguh nekad pria bernama Lukman asal Lukman (23 Th.) asal Maluku yang tinggal di Pulau Bawean sudah 9 tahun, bekerja sebagai penyelam pencari teripang dengan menikahi gadis asal desa Suwari Sangkapura.

Lukman bertempat tinggal di desa Suwari Sangkapura, mencuri hp (merk Samsung 5-GH-C-C120) milik Nisar (32 Th.) warga Komalasa kecamatan Sangkapura. Kejadian pencurian dilakukan pada hari sabtu (3/10) jam 03.00 WIB (malam hari), dengan cara masuk melalui pintu belakang rumah korban. Kerugian korban sebesar Rp.100ribu.

Aksi yang dilakukan Lukman pada waktu malam hari, sepulang dari menonton karaoke. Melihat situasi rumah dan sekelilingnya sepi, Lukman menggunakan kesepian untuk mencuri dengan masuk rumah Nizar melalui pintu belakang. Didalam rumah melihat Hp, kemudian langsung diambilnya dan berencana dijual digunakan mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari.

Polisi mendapat laporan dari warga Komalasa bernama Nizar, kemarin (10/10) Lukman ditangkap dan resmi sebagai tahanan di Kantor Polsek Sangkapura.

Kapolsek Sangkapura dihubungi Media Bawean membenarkan kejadian pencurian hp di Dusun Komalasa Desa Kolamasa Kecamatan Sangkapura.(bst)

No comments: