Friday, October 30, 2009

Majikan PRT Muntik Bani Di Dakwa Dengan Ancaman Mati Di Pengadilan Klang

Klang :Majikan kepada Almarhum Muntik Bani 36 tahun asal Jember ,hari ini 30/10 di dakwa di Pengadilan Mejistret Klang, Selangor dengan ancaman mati.

A.Murugan 35 tahun di jerat dengan pasal 302 , JPU menuntut dengan pasal 302 karena di dakwa membunuh TKW Muntik antara 18 atau 20 oktober lalu di no,11 Jln Datok Yusof Shabudin 6, Taman Sentosa ,Kalang.

JPU Manoj Kurup memohon kepada Mejistret untuk memindahkan kasus itu ke pengadilan tinggi Negeri Shah Alam.

Permohonan Jpu di kabulkan oleh Mejistret Afifah Mamat @ Yusuf untuk di pindahkan ke pengadilan tinggi Negeri Shah Alam ,pada hari Selasa tanggal 3 /11/09

No comments: