Tangerang,(ANT) - Petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Rabu, menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis heroin sebanyak 60 gram.
Kasubag Umum Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Maman Sulaeman mengatakan, selain mendapatkan barang bukti, petugas kepabeanan tersebut menahan dua orang tersangka yang menyelundupkan barang haram tersebut, yakni Hari dan seorang wanita bernama Juana.
"Kami memperkirakan harga heroin itu senilai Rp600 juta," kata Maman.Maman menuturkan, pelaku melakukan modus operandi melalui jasa pengiriman paket PT DHL atas nama pengirim EJC dan nama penerimanya, HR, di daerah Cikini, Jakarta Pusat, sedangkan narkotikanya diselipkan ke dalam kitab suci yang dilengkapi sampul.
Maman menyebutkan berdasarkan pengakuan dari tersangka, kedua pelaku sudah melakukan lima kali dengan modus yang sama, namun pelaku mengaku hanya sebagai kurir sehingga tidak tahu apa isi paket pengirimannya.
Sementara itu, pencegahan barang haram tersebut berawal dari informasi Bea Cukai Kamboja (Cambodian Customs Office) yang berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Bea Cukai, Badan Narkotika Nasional dan Direktorat IV Mabes Polri.
Maman mengungkapkan, kedua pelaku penyelundupan melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana hukuman mati atau seumur hidup, atau paling lama penjara 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Untuk penyelidikan lebih lanjut, pihak Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta akan menyerahkan para tersangka dan barang bukti kepada Mabes Polri.(*)
No comments:
Post a Comment